PT Hanson International Tbk., perusahaan miliki Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya, dinyatakan pailit.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Tok! Hanson International Pailit
PT Hanson International Tbk, perusahaan miliki Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus gagal bayar Jiwasraya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan pailit tersebut merupakan hasil sidang permusyawaratan hakim yang digelar pada 12 Agustus 2020 silam.
Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.
Hal itu disampaikan dalam surat laporan informasi atau fakta material putusan pailit yang disampaikan perusahaan kepada pemegang saham melalui keterbukaan informasi, dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekretaris Perusahaan Hanson, Rony Agung Suseno mengatakan, bersamaan dengan informasi mengenai kelanjutan proses PKPU Hanson International, memutuskan, yaitu pertama, menyatakan PKPU Hanson International selaku termohon berakhir.
[Baca Juga: Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Mengundurkan Diri. Kenapa?]
Kedua, menyatakan Hanson International selaku termohon PKPU/debitur pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan sidang telah diumumkan oleh kurator pada 21 Agustus 2020.
“Atas putusan tersebut, perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Sebagai informasi, emiten berkode MYRX tersebut adalah induk dari banyak perusahaan, di antaranya; PT Mandiri Mega Jaya, PT Binadaya Wiramaju, dan PT De Petroleum International. MYRX sendiri bergerak di bidang properti.
Benny Tjokrosaputro atau Bentjok merupakan pendiri Hanson, yang adalah cucu dari pendiri grup usaha Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro.
Nama Bentjok sudah tak asing lagi di kalangan investor pasar modal.
Sebelumnya, Hanson pernah ditegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang meminta perseroan mengembalikan uang nasabah yang telah terhimpun.
Pasalnya, Hanson bukanlah perbankan atau jasa keuangan lain yang mendapat izin untuk menghimpun dana.
Oleh karena itu, perseroan telah melanggar Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana ilegal bernilai Rp 2,4 triliun pada tahun lalu.
Ebook GRATIS, Panduan Praktis INVESTASI REKSA DANA PERTAMA Kamu!
Kompas mewartakan Hanson juga pernah dikaitkan dengan skandal investasi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian besar.
Dua Badan Usaha Milik Negara tersebut menempatkan dana nasabahnya dengan nominal cukup besar di Hanson.
Selain penempatan lewat saham, investasi juga mengalir lewat pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang yang diterbitkan Hanson.
Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan! Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.
Sumber Referensi:
- Redaksi. 29 Agustus 2020. Hanson, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit. Finance.detik.com – https://bit.ly/31FqRZm
- Redaksi. 31 Agustus 2020. Hanson International, Perusahaan Bentjok Dinyatakan Pailit. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2QEmcR4
- Yohana Artha Uly. 29 Agustus 2020. Hanson International, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit. Kompas.com – https://bit.ly/2EQxRcI
- Cantika Adinda Putri. 29 Agustus 2020. Perusahaan Milik Benny Tjokro ‘Hanson’ Dinyatakan Pailit. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/34NZWfK
Sumber Gambar:
- Hanson Internasional Pailit – https://bit.ly/3bd3d9S
dilema besar