Sobat Finansialku, tahu atau tidak mengenai hukum flexing dalam Islam? Berdosakah melakukan flexing?
Yuk, simak artikel berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya!
Summary:
- Dari ayat mengenai hukum flexing dalam Islam, terdapat beberapa tafsir oleh para pembesar Islam.
- Hukum flexing dalam Islam diatur dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 271 dan Surat Luqman ayat 18.
Bangga dengan Pencapaian
Setiap orang memiliki perjuangan yang panjang untuk sampai di puncak karier. Karena itu, beberapa orang kerap membagikan potret kesuksesannya di media sosial.
Kita harus sepakat bahwa media sosial merupakan tempat untuk berinteraksi. Di mana, artinya, semua orang bisa berekspresi.
Tetapi, untuk umat muslim, ada pakem-pakem yang harus kita ikuti, termasuk mengenai hukum flexing dalam Islam. Saat ini, konten flexing berkedok inspirasi marak bertebaran.
Kreatornya pun bukan hanya selebriti, melainkan masyarakat biasanya.
[Baca juga: Uniknya “Flexing” Komunitas La Sape Kongo Di Tengah Kemiskinan]
Dulu, memamerkan harta merupakan hal yang sangat aneh, bahkan tabu. Orang-orang di zamannya menganggap bahwa pamer merupakan salah satu tindakan tidak etis dan mengurangi nilai—terlebih jika mengaku orang kaya.
Jika kita lihat miliarder dunia, rasanya hampir tidak pernah memamerkan kekayaan. Coba perhatikan Warren Buffet, Bill Gates, atau konglomerat dalam negeri. Mereka yang “betul-betul kaya” tahu bagaimana harus bersikap.
Lalu, bagaimana hukum flexing dalam Islam? Bagaimana jika ada umat muslim yang terlanjur terbiasa melakukan flexing?
Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas lebih jauh mengenai hukum flexing dalam Islam. Simak penjelasannya dengan saksama, ya!
Flexing dalam Islam
Sebelum membahas mengenai hukum flexing dalam Islam, ada baiknya kamu memahami mengenai arti flexing. Flexing merupakan kegiatan pamer harta, sumbangan, atau kelebihan secara berlebihan kepada orang lain.
#1 Hukum Flexing dalam Islam dalam Bersedekah
Pembahasan mengenai flexing dalam Islam dapat kita temukan dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 271.
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Artinya:
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.
Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dari ayat mengenai hukum flexing dalam Islam di atas, terdapat beberapa tafsir oleh para pembesar Islam, antara lain sebagai berikut:
#1 Tafsir Al-Muyassar – Kementerian Agama Arab Saudi
Menurut tafsir ini, flexing dalam Islam dari ayat di atas adalah merahasiakannya. Orang-orang boleh memperlihatkan sedekahnya kepada orang lain. Namun lebih baik jika mereka tidak menampakkannya.
Sedekah diam-diam akan menjauhkan seseorang dari sifat riya (ingin dipuji). Selain itu, sedekah yang didasari perasaan ikhlas akan menghapus dosa-dosa terdahulu.
Allah Maha Tahu apa yang manusia lakukan. Maka, sebaiknya tidak perlu menampakkan apa pun ketika memiliki apa pun.
#2 Tafsir Al-Mukhtashar – di Bawah Pengawasan Imam Masjid Al-Haram, Syeh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid
Jika seseorang memperlihatkan apa yang dia sedekahkan, maka itu sedekah yang baik. Namun, tetap saja hukum flexing dalam Islam menurut tafsir Al-Mukhtashar lebih baik melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
Sedekah yang dilakukan secara ikhlas akan menutupi dosa-dosa pelakunya. Selain itu, Allah mengetahui apa pun maksud yang seseorang miliki ketika memiliki harta atau bersedekah. Maka, dia tidak dapat memanipulasi-Nya.
#3 Tafsir Kementerian Agama RI
Hukum flexing dalam Islam menurut tafsir Kementerian Agama RI, selama tidak menunjukkan untuk mendapat pengakuan atau ingin mendapat pujian adalah baik. Sebab, hal tersebut dianggap dapat memotivasi orang lain untuk melakukan hal serupa.
Masih dalam tafsir yang sama, jika kamu menyembunyikan apa yang kamu berikan atau miliki, hal tersebut lebih baik karena akan menghindarkan dari sifat ingin mendapat pujian dan sombong.
#4 Tafsir Yaddabbaru Ayatih Syaikh Prof. Dr. Umar bin abdullah al-Muqbil – Arab Saudi
Hukum flexing dalam Islam menurut tafsir ini memiliki makna bahwa ketulusan yang disertai dengan belas kasihan akan menyucikan dosa dan mampu menghapus dosa atau kesalahan.
#5 Tafsir Ash-Saghir – Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji – Madinah
Menurut beliau, hukum flexing dalam Islam lebih baik tidak dilakukan. Di mana, sedekah yang kita lakukan sembunyi-sembunyi lebih baik daripada yang kita perlihatkan. Namun, keduanya tetap berpahala.
#2 Hukum Flexing dalam Islam Mengenai Harta dan Berbangga Diri
Hukum flexing dalam Islam juga diatur dalam Surat Luqman ayat 18. Berikut adalah arti Surah Luqman ayat 18:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
Ada beberapa tafsir yang membicarakan hukum flexing dalam Islam berdasarkan ayat ini, antara lain:
#1 Tafsir Al-Muyassar – Kementerian Agama Arab Saudi
Hukum flexing dalam Islam menurut tafsir ini dilarang. Ketika seseorang berbicara kepada orang lain, maka dia tidak boleh memalingkan wajah dari lawan bicara dengan maksud merendahkan mereka.
Allah tidak menyukai orang yang terlalu membanggakan diri. oleh karena itu, kesombongan tidak baik diterapkan dalam banyak situasi.
#2 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta’dzhim al-Qur’an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz – Universitas Islam Madinah
Menurut tafsir Al-Madinah al-Munawarah, hukum flexing di dalam Islam tidak diperbolehkan. Seseorang tidak boleh membuang muka dari orang lain karena kesombongannya. Selain itu, menjalani hidup dengan sifat sombong juga bukan sesuatu yang benar.
#3 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris – Universitas Islam Madinah
Kalimat “janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong)” memiliki makna bahwa jangan pernah meremehkan orang lain di bawahmu.
Ada pula yang mengartikannya sebagai larangan untuk tidak memicingkan bibir ketika menyebut nama seseorang. Selain Allah membencinya, hal tersebut sangat tidak sopan.
Kalimat “dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh” adalah anjuran sekaligus larangan.
Sementara itu, kalimat “sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri” merupakan penegasan bahwa perilaku sombong dan flexing tidak mendapat ridha.
Hukum flexing dalam Islam menurut tafsir ini sangat tidak dibenarkan. Namun, menyebut kenikmatan yang Allah berikan bukan termasuk flexing.
#4 Tafsir Ringkas Kementerian Agama RI
Hukum flexing dalam Islam berdasarkan surah Luqman ayat 18 menurut Kementerian Agama RI adalah tidak boleh. Di sana, menyebutkan bahwa memiliki watak sombong dan angkuh adalah perilaku tercela.
Selain itu, etika ketika berjalan juga harus kita perhatikan. Sebaiknya berjalan tidak tergesa-gesa. Ketika berbicara dengan orang lain, sebaiknya memelankan suara.
Sebab, berteriak dan mengeluarkan suara kasar adalah kebiasaan keledai—dan seburuk-buruknya suara adalah suara keledai.
Berbuat Baik Pada Tempatnya
Sebagai manusia, kita harus berbuat baik kepada sesama. Namun, alangkah baiknya jika semua kemampuan pemberian, dan harta yang kita miliki menjadi rahasia bagi diri sendiri. Sebab, hukum flexing dalam Islam bukan hal yang baik.
Lebih baik jika hartamu kamu jadikan investasi supaya bisa berguna di masa depan. Kamu bisa membeli bangunan untuk menjadikannya usaha kos-kosan atau sebagian hartamu kamu simpan dalam instrumen investasi lainnya.
Supaya tidak salah langkah, ketahui investasi yang tepat lewat ebook berikut ini. Langsung saja klik dan baca ebook-nya, lalu terapkan dalam kehidupan kita supaya hidup akan lebih bermakna.
Seperti yang telah kita tahu dari penjelasan di atas, sebaiknya kita menghindari flexing karena sudah jelas tidak baik. Yuk, bagikan informasi ini pada rekan-rekan lainnya, supaya kita semua selalu mendapat ridha Allah SWT.
Editor: Ratna Sri H.
Sumber Referensi:
- Admin. 02 Mei 2022. Pandangan Islam terhadap Orang yang Gemar Flexing di Media Sosial. cnnindonesia.com – https://bit.ly/3P09GYB
- Admin. 11 Maret 2022. Nggak Boleh Sombong! Inilah Dalil Hukum Flexing dalam Islam. Kabarindah.com – https://bit.ly/3yxX97R
- Admin. Surah al-Baqarah Ayat 271. Tafsirweb.com – https://bit.ly/3Pie4SB
- Admin. Surah Luqman Ayat 18. Tafsirweb.com – https://bit.ly/3RpGg7J
- Dedik Priyanto. 11 Maret 2022. Flexing dalam Islam dan Bahayanya Jika Dilakukan. Kompas.tv – https://bit.ly/3uE66LG
dilema besar