Perlu Tahu! Ini Cara Membuat Waris Sesuai Syariat   

Perlu Tahu! Ini Cara Membuat Waris Sesuai Syariat   

Mengetahui cara membuat waris sesuai syariat perlu untuk kita ketahui, karena pembagian waris termasuk perencanaan distribusi kekayaan yang harus kita lakukan dari sekarang.

 

Summary

  • Dalam piramida perencanaan keuangan Finansialku, waris berada di bagian paling atas, yaitu distribusi kekayaan, dan harus mulai merencanakannya dari sekarang.
  • Menentukan pewaris akan berhubungan dengan siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu dan jumlah harta yang diwarisi.
  • Menurut hukum waris Islam, ahli waris terdiri atas 6 tingkatan dan akan menentukan jumlah pembagian, hijab (penghalang) dan juga Ashobah (bagian lunak).
  • Wasiat tidak boleh memberikan harta kepada ahli waris dan tidak boleh memberikan harta waris lebih dari 1/3 bagian.

 

Perencanaan Distribusi Waris

Tujuan manusia diturunkan menjadi khalifah di muka bumi adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Bekerja adalah salah satu bentuk ibadah kita sebagai umat manusia khususnya umat muslim.

Karena, di dalam bekerja ada ikhtiar atau usaha untuk bisa bertahan hidup, di mana semakin lama bertahan hidup semakin lama pula kesempatan untuk beribadah.

Akibat dari melakukan ibadah ini (bekerja), kita mendapatkan income untuk dapat disyukuri dan dinikmati oleh keluarga yang nanti tujuannya kembali untuk beribadah kembali.

Setiap kali kita mendapatkan income, kita berusaha untuk mengatur dan melakukan perencanaan bagaimana cara menghabiskan dengan cara yang bijak agar masa kini dan masa depan aman dari segi finansial.

[Baca Juga: Mempersiapkan Dana Warisan Untuk Orang-Orang Terkasih]

 

Namun, perencanaan keuangan tidak lepas dari bagaimana kita melakukan distribusi kekayaan (waris) kepada para ahli waris pada saat kita sudah meninggalkan dunia ini.

Banyak yang menganggap tak penting untuk membahas ini sekarang karena merasa tabu untuk dibicarakan ataupun masih belum siap membicarakan ini. Pada kenyataannya, banyak yang menjadi masalah pada saat keadaan itu terjadi.

Kita tidak bisa menutup mata dengan banyaknya kasus di sekitar kita, misalnya terjadi pertengkaran antara keluarga hingga tidak saling sapa, saling menuntut ke pengadilan, hingga ada yang sampai hati menuntut orang tua kandung ke pengadilan hanya karena permasalahan ini.

Jadi, perlu kita ingat bahwa perencanaan distribusi kekayaan ini SANGAT PENTING!

Piramida Perencanaan Keuangan Finansialku

Piramida Perencanaan Keuangan Finansialku®

 

Dalam piramida perencanaan keuangan Finansialku, waris berada di bagian paling atas, yaitu distribusi kekayaan. Untuk melewati bagian paling atas ini, harus melewati 2 bagian di bawahnya. Oleh karena itu, kita harus melakukan perencanaan keuangan.

Merencanakan keuangan bisa Anda mulai dengan mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran supaya Anda bisa mengontrol sejauh mana cashflow Anda. Hal yang tak kalah penting adalah cek kondisi finansial Anda.

Semua hal itu sangat mudah untuk kita lakukan karena ada solusi dari aplikasi Finansialku yang akan membantu Anda merencanakan keuangan.

Setelah Anda melakukan financial checkup, Anda pun bisa langsung konsultasi dengan perencana keuangan Finansialku perihal warisan ini. Coba aplikasinya sekarang, karena Anda tidak akan tahu apa yang akan terjadi kemudian.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Cara Merencanakan Waris

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan perencanaan waris sesuai syariat Islam.

 

Pewaris

Sebelum kita menentukan jumlah pembagiannya, kita harus mengetahui terlebih dahulu siapa pewaris. Pewaris adalah seseorang yang meninggalkan harta pada saat meninggal dunia.

Pentingnya menentukan pewaris nanti akan berhubungan dengan siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu. Karena, ini menentukan jumlah harta yang diwarisi.

Bahkan, jika terjadi kecelakaan di mana yang menjadi korban 1 keluarga harus ditentukan secara medis siapa yang meninggal terlebih dahulu agar tidak ada kesalahan dalam perhitungan pembagian harta waris.

Hal ini agar menghindari ahli waris memakan harta yang bukan haknya, seperti yang disebutkan oleh Allah SWT dalam firman nya di surat An Nisa: 2

وَءَاتُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰٓ أَمْوَٰلَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا۟ ٱلْخَبِيثَ بِٱلطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَهُمْ إِلَىٰٓ أَمْوَٰلِكُمْ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.

 

Dan surat An Nisa: 10

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

 

Ahli Waris

Menentukan ahli waris merupakan bagian penting agar tidak terjadi memakan harta yang bukan haknya. Di sini pun akan menentukan jumlah pembagian, hijab (penghalang) dan juga Ashobah (bagian lunak).

Di dalam hukum waris Islam terdapat 6 tingkatan yang dapat menjadi ahli waris. Namun di dalam Al Quran surat An Nisa ayat 11 dan 12 tingkatan pertama adalah menjadi Furudh (bagian pasti) yaitu pasangan, orang tua, dan anak (laki-laki atau perempuan).

Selanjutnya ada bagian saudara sekandung, kakek dan nenek mayit dari jalur ayah, nenek dari jalur ibu, paman dari jalur ayah dan juga budak yang dimerdekakan.

Hal penting lainnya adalah mengenai penyebab hijab (terhalang) yang mengakibatkan ahli waris terhalang mendapatkan jumlah harta waris baik keseluruhan ataupun sebagian:

 

a. Bilwashfi (berdasarkan sifatnya)

  • Pembunuhan terhadap pewaris
  • Berbeda agama, baik itu adalah anak kandung sendiri, namun bisa diberikan warisan dengan wasiat yang bersifat hibah (lihat dibagian wasiat)
  • Perbudakan

 

b. Bisysyakhshi (berdasarkan orang)

  • Nuqshon (berkurang), ini dimaksudkan keadaan di mana seorang ahli waris berkurang jatahnya karena adanya ahli waris lain. Contohnya, seorang istri akan mendapatkan ¼ bagian jika mayit tidak memiliki anak dan akan berkurang bagiannya menjadi 1/8 bagian jika mayit meninggalkan anak.
  • Hirman (terhalang), contohnya saudara kandung dari mayit akan tidak mendapat bagian/terhalang jika masih ada ashobah (ayah atau anak laki-laki dari mayit)

    Diagram Pembagian Waris. Sumber: Syariah Waris Center

 

Harta Waris

Perencanaan keuangan mempunyai bagian penting dalam hal menentukan harta waris pada saat kita masih hidup. Misalnya, apakah mempersiapkan harta waris dalam bentuk aset tidak bergerak (rumah, tanah, bangunan, dll) atau aset bergerak.

Merencanakan harta waris di sini bukan hanya asset yang belum dimiliki, bahkan yang sudah dimiliki juga dapat direncanakan.

Perlu diketahui, di dalam hukum waris Islam, tidak mengenal “harta gono gini”, namun melihat harta yang ditinggalkan milik siapa.

Selain itu, untuk harta yang sudah dimiliki juga harus disepakati kepemilikannya. Contoh, jika membangun rumah menggunakan harta suami dan istri harus ditentukan berapa kontribusi harta suami dan berapa kontribusi harta istri.

Jika sudah terlanjur terbangun dan tidak ada catatan, maka harus disepakati berapa persen dari harta masing-masing. Hal ini untuk menjaga agar tidak pihak yang haknya merasa terdzalimi.

 

Wasiat

Ada yang bilang, “Bagi-Bagi Harta Waris Nggak Perlu Ribet, Cukup Buat Aja Surat Wasiat, Terus Bagi Rata, Selesai.”

Eits, tunggu dulu. Dalam membuat surat wasiat pun, kita harus mengetahui aturannya.

 

Wasiat tidak boleh memberikan harta kepada ahli waris

Karena semua jumlah bagian ahli waris sudah ditentukan oleh Allah SWT didalam Al Quran, jadi siapapun yang menentang atau tidak mengikuti akan ada konsekuensi sesuai surat An Nisa : 14.

 

Wasiat tidak boleh memberikan harta waris lebih dari 1/3 bagian

Hal ini agar menjaga para ahli waris tetap mendapatkan hak dari harta waris, sehingga tidak bisa seorang pewasiat mendzalimi salah satu ahli waris dengan alasan apapun.

Untuk anak kandung yang berbeda agama bisa mendapatkan bagian ini, karena dia bukan sebagai ahli waris.

[Baca Juga: Pengertian dan Ragam Hukum Warisan di Indonesia]

 

Selain itu, dalam membuat surat wasiat diutamakan tertulis dan juga terdapat minimal 3 orang saksi, agar jika ada 1 saksi yang lupa atau pun meninggal dunia terlebih dahulu terdapat saksi lainnya ataupun surat yang sudah ditulis.

Islam sangat menjaga umatnya agar tidak terjadi keributan hanya karena harta waris. Karena itu perlu juga direncanakan dengan baik agar tidak terjadi keributan, jadi sudah tidak bisa dibilang tabu lagi dalam membicarakan harta waris.

Jika Anda masih merasa kebingungan mengenai perencanaan waris, Anda bisa menghubungi perencana keuangan Finansialku untuk berkonsultasi langsung.

Temui kami di menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau buat jadwal booking melalui konsultasi.finansialku.com maupun via whatsapp Finansialku.

 

Editor: Ratna SH

Sobat Finansialku, itulah cara membuat waris sesuai syariat Islam. Jika Anda memiliki pertanyaan ataupun opini, silakan tulis pada kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini pada rekan-rekan lainnya. Terima kasih.

dilema besar