Bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan untuk guru swasta? Apakah pembayaran dan pelaporannya sama seperti pajak bebas?
Summary
- Aturan yang berlaku terkait pajak penghasilan untuk guru swasta didasarkan pada beberapa ketentuan hukum pajak penghasilan yang tertuang dalam PER-16/PJ/2016 dan PER 17/PJ/2015.
- Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final, sesuai Pasal 25 PER-16/PJ/2016.
Sama seperti profesi lainnya, jika telah memenuhi syarat objektif maka penghasilan guru swasta juga akan dikenakan pajak penghasilan.
Mungkin yang akan menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah pajak penghasilan guru swasta sama seperti PPh 21 yang dipotong pemberi kerja lainnya seperti karyawan? Atau justru PPh yang dibayarkan dan dilaporkan seperti halnya pekerja bebas?
Jenis Status Kepegawaian Guru Swasta
Jenis status kepegawaian guru swasta ada beberapa jenis, antara lain:
Pegawai Tetap
Seperti halnya karyawan tetap, guru di sekolah swasta sebagai pegawai tetap adalah termasuk yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan tetap.
Guru sebagai pegawai tetap ini sesuai dengan Pasal 1 angka (10) PER-16/PJ/2016 yang berbunyi:
“Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.”
Artinya, kewajiban pajak penghasilan guru sebagai pegawai tetap ini juga dikenakan PPh 21 yang dipotong dan dibayarkan oleh instansi pendidikan tempatnya bekerja. Di akhir tahun guru dengan status pegawai tetap akan mendapatkan bukti potong 1721-A1.
[Baca Juga: Fasilitas Natura Kantor Untuk Karyawan Akan Dikenakan Pajak]
Tenaga Kontrak
Bagaimana dengan istilah tenaga kontrak? Tenaga kontrak adalah guru yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka tertentu, dan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu pula secara teratur.
Dengan demikian kewajiban pajaknya juga akan mengikuti ketentuan PPh 21 yang dikenakan pada poin guru sebagai pegawai tetap, karena memiliki penghasilan yang teratur.
Bukan Pegawai
Sesuai dengan Pasal 1 angka (12) PER-16/PJ/2016, maka bisa dipahami bahwa guru swasta dengan status bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang mendapatkan penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberian penghasilan.
Contohnya seperti guru swasta yang hanya mengajar ekstrakurikuler, guru part time atau sejenisnya.
[Baca Juga: Pajak Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua Diterima Sekaligus]
Ketentuan PPh Guru Swasta
Aturan yang berlaku terkait pajak penghasilan untuk guru swasta didasarkan pada beberapa ketentuan hukum pajak penghasilan yang tertuang dalam PER-16/PJ/2016 dan PER 17/PJ/2015.
Ada hak dan kewajiban terkait PPh yang melekat pada profesi guru, yakni:
“Hak: Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final, sesuai Pasal 25 PER-16/PJ/2016.”
PPh Final adalah pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan dengan dibayarkan sekaligus, berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.
Hak dan Kewajiban Guru Swasta Terkait PPh
Apapun status kepegawaian guru swasta, guru swasta wajib memberikan NPWP atau KTP jika belum memiliki NPWP. Khusus untuk status pegawai tetap dan kontrak, guru swasta diharapkan dapat menginformasikan status keluarganya dengan melampirkan Kartu Keluarga.
Instansi dalam hal ini pemberi kerja akan menghitung, melakukan pemotongan, dan melaporkan PPh 21 guru swasta tersebut. Guru swasta berhak mendapatkan bukti potong atas pemotongan yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Contoh Perhitungan PPh Guru Swasta
Berikut ini beberapa contoh perhitungan pajak untuk guru swasta berdasarkan status kepegawaiannya.
Pegawai Tetap dan Tenaga Kontrak
Pak Aldo sebagai pengajar tetap di Sekolah Bangsa Cerdas memiliki NPWP dan masih lajang. Setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji Rp 10.000.000 dengan iuran pensiun sebesar Rp 200.000.
a. Gaji per Bulan |
|
10.000.000 |
|
b. Pengurang: |
|
|
|
c. Biaya Jabatan 5% |
500.000 |
|
|
d. Iuran Pensiun |
100.000 |
|
|
e. Jumlah Pengurang (c+d) |
|
600.000 |
|
f. Penghasilan Neto (a-e) |
|
9.400.000 |
|
g. Penghasilan Neto Setahun (fx12) |
|
|
112.800.000 |
h. PTKP |
|
|
54.000.000 |
i. Penghasilan Kena Pajak (g-h) |
|
|
58.800.000 |
j. Pajak Terutang Setahun |
50.000.000 |
5% |
2.500.000 |
|
8.800.000 |
15% |
1.320.000 |
Jumlah Pajak Terutang Setahun |
|
|
3.820.000 |
k. Pajak terutang sebulan |
|
|
318.333 |
Bukan Pegawai
Pak Bagus sebagai pengajar bebas (freelancer) di Sekolah Bangsa Cerdas memliki NPWP dan masih lajang. Imbalan yang diterima Pak Bagus sebagai pengajar senior adalah sebesar Rp 5.000.000 setiap pertemuan. Bulan ini Pak Bagus mengajar dalam 4 kali pertemuan.
Penghasilan bruto bulan ini: Rp 5.000.000 x 4 = Rp 20.000.000
Pajak Terutang bulan ini Rp 20.000.000 x 50% x 5% = Rp 500.000
Begitulah gambaran pajak penghasilan untuk guru swasta.
Jika Sobat Finansialku butuh bantuan untuk berdiskusi tentang pajak guru swasta ataupun pajak profesi lain, yuk segera hubungi saya sebagai salah satu Perencana Keuangan Finansialku yang sudah memiliki sertifikasi dan ijin praktik Konsultan Pajak.
Sobat Finansialku bisa menghubungi saya melalui aplikasi Finansialku di menu Konsultasi Keuangan. Download aplikasinya sekarang, ya.
Jangan lupa manfaatkan promo potongan harga Rp 50 ribu dengan kode voucher WEBTAHUNAN untuk berlangganan member premium tahunan supaya penggunaan aplikasi lebih maksimal.
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Sobat Finansialku bisa juga booking jadwal konsultasi langsung melalui website konsultasi.finansialku.com atau via WhatsApp di sini. Yuk, hitung dan bayar pajaknya!
Jika Sobat Finansialku memiliki pertanyaan atau komentar, silakan tulis pada kolom di bawah ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kalian semua.
Jangan lupa untuk membagikan ini para Sobat Finansialku lainnya yang berprofesi sebagai guru swasta. Terima kasih.
Editor: Ratna SH
dilema besar