Perhatian! Mulai Besok Menhub Longgarkan Moda Transportasi

#FinansialkuNews Budi Karya Kendaraan Umum Lifestyle menhub Menteri Perhubungan TransportasiLeave a Comment on Perhatian! Mulai Besok Menhub Longgarkan Moda Transportasi

Perhatian! Mulai Besok Menhub Longgarkan Moda Transportasi

Kamis besok (07/05) Menteri Perhubungan mulai longgarkan moda transportasi. Rinciannya dalam artikel berikut ini.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ada Kelonggaran Bagi Penumpang Transportasi Umum dengan Syarat Tertentu

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum mereda ini.

Pada Kamis besok (07/05), seluruh moda transportasi akan mulai beroperasi kembali untuk mengangkut penumpang  baik dari darat, air, laut maupun udara.

Padahal seperti yang kita ketahui, layanan moda transportasi umum ini sebelumnya sempat ditutup di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik.

Revisi-SKB-Tiga-Menteri-Terkait-Libur-Lebaran-1-Finansialku

[Baca Juga: Catat! PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020!]

 

Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” Kata Budi Karya dilansir dari CNN, Rabu (06/05).

Menurut Budi Karya, regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

“Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi,” Katanya.

“Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik,” Lanjutnya sebagaimana melansir dari Merdeka.com.

Untuk diketahui, Sobat Finansialku, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak.

Itu artinya bagi para penumpang yang berniat mudik masih tidak diperbolehkan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Secara rincinya, penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi yakni pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Adapun pelonggaran ditujukan juga untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak.

Misalnya ada keluarga yang meninggal, pemulangan PMI dan WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke kampung halamannya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasian moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.

Meski begitu, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu.

“Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing,” Kata Basuki melansir dari tempo.co.

 

Terkini Tentang Kasus Covid-19

Sementara itu, kasus pandemi virus corona semakin melonjak, per siang hari Selasa kemarin (05/05) saja ada penambahan 484 kasus Covid-19.

Bertambahnya pasien itu menyebabkan total kasusnya positif Covid-19 di Indonesia kini berjumlah 12.071 orang dengan pasien yang sembuh sebanyak 2.197 dan 872 meninggal dunia.

Penularan Covid-19 secara keseluruhan telah terjadi terjadi di 335 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 06 Mei 2020. Kamis 7 Mei, Seluruh Moda Transportasi Bisa Mulai Kembali Beroperasi Merdeka.com – https://bit.ly/2W6L9YL
  • Admin. 06 Mei 2020. Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Operasi Lagi Besok CNN Indonesia – https://bit.ly/2L6QM33
  • Francisca Christy Rosana. 06 Mei 2020. Menhub: Mulai Besok, Seluruh Moda Transportasi Dibuka Kembali Tempo.co – https://bit.ly/3fvkrRB
  • Sania Mashabi. 06 Mei 2020. 5 Mei 2020, Indonesia Catat Penambahan Kasus Positif Covid-19 dan Sembuh Tertinggi Kompas.com – https://bit.ly/3fvkrRB

 

Sumber Gambar:

  • Transport – https://bit.ly/3dj7g46

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top