Apa saja jenis–jenis zakat itu? Bagaimana menghitung zakat secara akurat? Kali ini Finansialku akan membahas zakat penghasilan, zakat fitrah dan zakat mal apa bedanya dan berapa jumlahnya.
Rubrik Finansialku
Pengertian Zakat
Secara etimologis, zakat memiliki arti sesuatu yang menyucikan dan bertumbuh. Artinya, meskipun secara fisik seseorang memberikan uangnya untuk orang lain, tetapi pada hakikatnya uang itu tidak hilang atau berkurang.
Uang itu akan tumbuh menjadi kebaikan dan rezeki si pemberi pun juga akan bertambah karena keikhlasannya.
Secara hukum agama, zakat merupakan salah satu dari rukun atau dasar Agama Islam. Artinya seorang Muslim wajib menjalankan zakat atau menjadi penerima zakat.
Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain. Selain itu, zakat juga memiliki manfaat sebagai penghapus sifat buruk seperti kikir dan sombong dalam diri.
Zakat sangat penting bagi kehidupan seseorang. Hal ini berkaitan dengan fungsi sosial di dalamnya. Jika seseorang memberikan zakat, maka akan ada orang lain yang menerimanya.
Zakat yang diberikan berupa uang atau beras atau kurma akan bisa memperbaiki taraf hidup seseorang sehingga pemerataan ekonomi pun semakin baik.
[Baca Juga: Serba Serbi Zakat Penghasilan, Zakat Fitrah, dan Zakat Mal]
Jenis-jenis Zakat
Secara fisik, ada 2 jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan saat bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang ataupun beras atau kurma. Tujuan pemberian zakat fitrah adalah agar semua orang bisa makan makanan yang layak saat berlebaran.
Sementara itu, zakat mal memiliki bentuk berupa uang. Di dalam zakat mal, terdapat beberapa kategori seperti pajak penghasilan, pajak hasil panen, pajak perhiasan, dan kekayaan lainnya.
Syarat sebelum seseorang melakukan zakat adalah beragama Islam, merdeka atau bukan budak, berakal dan baligh, serta harta tersebut telah memenuhi nishab (takaran untuk berzakat).
Perhitungan Zakat Penghasilan, Zakat Fitrah, dan Zakat Mal
Untuk rumus perhitungan zakat, ada kelompok amil atau penyalur zakat yang akan membantu pemilik harta.
Namun, ada baiknya Anda juga cukup memahami tentang hal ini sehingga proses pemberian zakat bisa dilaksanakan lebih cepat.
Perhitungan 1: Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan total dengan utang. Setelah itu, kalikan hasil tersebut dengan 2,5%.
Adapun nishab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok (beras atau kurma) pada waktu itu. Jika seseorang memiliki penghasilan di atas nishab, maka zakat penghasilan harus dihitung.
Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan Rp 10.000.000. Lalu utang cicilan mobilnya sebesar Rp 3.000.000. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 7.000.000. Di sisi lain, harga beras 1 kg adalah rata-rata Rp 10.000. Sehingga, 520 x Rp 10.000 = Rp 5.200.000.
Oleh karena itu, jika penghasilannya Rp 7.000.000 maka bisa diperoleh kesimpulan bahwa harta bulan itu mencapai nishab.
Maka jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp 7.000.000 x 2,5% = Rp 175.000.
[Baca Juga: Donasi (Zakat, Perpuluhan, Derma) bersama Beruang Matahari]
Perhitungan 2: Zakat Fitrah
Menghitung zakat fitrah merupakan hal yang sangat mudah. Zakat fitrah jumlahnya sama setiap orang jadi tidak perlu penghitungan khusus setiap individu.
Zakat fitrah adalah berupa bahan makanan pokok yang sesuai dengan makanan sehari-hari sang pemberi zakat.
Misalnya di Indonesia rata-rata orang mengkonsumsi beras sebagai menu utama, maka beras adalah benda yang harus dijadikan media zakat fitrah.
Setiap kepala baik bayi yang baru lahir hingga orang tua harus memberikan 3,5 Liter atau 2,5 kg beras. Apabila ingin dirupakan dengan uang, maka Anda harus memberikan sesuai harga dari 2,5 kg beras.
Selanjutnya, penyalur zakat atau amil akan membelikan beras secara kolektif sebelum dibagikan pada orang yang membutuhkan.
Jika perlu, biasanya lembaga amil zakat meminta beras seberat 2,7 kg atau uang senilai itu agar tidak sampai terjadi kekurangan jumlah zakat setiap individu.
[Baca Juga: Reksa Dana Syariah, Alternatif Produk Investasi]
Perhitungan 3: Zakat Mal
Perhitungan zakat mal adalah 2,5% x besarnya harta si pemberi zakat yang tersimpan selama 1 tahun. Harta tersebut dapat berupa emas, hasil panen, dan semua aset seperti tabungan, rumah, dan tanah.
Orang yang memiliki kewajiban membayar zakat mal adalah apabila kekayaannya sudah mencapai 85 kali harga emas setiap gramnya.
Contohnya, apabila panen dan emas yang dimiliki setahun adalah Rp 100.000.000. Sementara itu, harga emas per gram adalah Rp 500.000. Maka nishab atau batas minimal zakat adalah 85 x Rp 500.000 = Rp 42.000.000.
Sehingga, harta orang tersebut di atas nishab. Ketentuan perhitungan yang harus diberikan adalah 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000.
[Baca Juga: Zakat Fitrah: Berapa Besaran Yang Harus Dibayarkan]
Cara Menyiapkan Dana Zakat Penghasilan, Zakat Fitrah, dan Zakat Mal
Agar penghasilan kita tetap diberkahi Allah SWT, maka tentunya kita harus menyisihkan sebagian uang yang telah dihitung untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Artinya, perlu pengelolaan keuangan yang baik, agar kebutuhan serta kewajiban dapat dipenuhi tanpa adanya kesulitan yang berarti.
Lalu bagaimana caranya mengelola keuangan yang baik? Anda bisa menemukan jawabannya di e-book Finansialku tentang Perencanaan Keuangan untuk Usia 30-an yang bisa diunduh GRATIS hanya dengan menekan tombol di bawah ini sekarang!
GRATIS!!!! Unduh E-book Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30-an
” color=”default” size=”large” type=”” shape=”” target=”_blank” title=”” gradient_colors=”|” gradient_hover_colors=”|” accent_color=”” accent_hover_color=”” bevel_color=”” border_width=”1px” shadow=”” icon=”fa-download” icon_divider=”yes” icon_position=”left” modal=”” animation_type=”0″ animation_direction=”down” animation_speed=”0.4″ alignment=”center” class=”” id=””]Unduh Gratis Sekarang[/fusion_button]
Zakat mana yang harus Anda hitung mulai sekarang? Pada siapa Anda akan menitipkan zakat tersebut? Tentukan jawaban Anda dan bagilah informasi ini pada keluarga atau kerabat yang juga akan berzakat, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Rizki Abadi. 27 Juni 2016. Jenis Zakat yang Mesti Anda Keluarkan dan Rumus Menghitungnya. Cermati.com – https://goo.gl/9KiA5B
- Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab Dalam Agama Islam. Organisasi.org – https://goo.gl/DNg0mM
- 11 Juli 2015. Pengertian dan Macam-Macam Zakat. Cermati.com – https://goo.gl/1KP4OQ
- Royen. 14 September 2016. Pengertian dan Macam-Macam Jenis Zakat. Eventzero.org – https://goo.gl/NhdR5m
Sumber Gambar:
- Zakat – https://goo.gl/95mvaA dan https://goo.gl/msZN09
dilema besar