Bagaimana optimalisasi peran sektor swasta dalam membantu meningkatkan literasi keuangan syariah dan inklusi keuangan syariah? Temukan jawabannya pada artikel Finansialku berikut ini!
Peran Sektor Swasta Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Indonesia
Posisi Indonesia dalam peta ekonomi Syariah global dapat dilihat dari ranking Global Islamic Economy Indicator Score (GIEI) yang memberikan gambaran komprehensif mengenai negara-negara yang saat ini memiliki kapasitas untuk menangkap peluang ekonomi Syariah global.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, nyatanya Indonesia belum dapat berperan secara optimal dalam memenuhi permintaan ini.
Meskipun pada GIEI 2019/2020, Indonesia berada di peringkat ke-5 dengan total nilai 49, meningkat dari posisi sebelumnya yang menempati posisi ke-10 dengan total nilai 45.
Secara umum, terdapat beberapa tantangan dalam pengembangan ekonomi syariah khususnya industri halal di Indonesia, yaitu regulasi terkait industri halal yang belum memadai, literasi dan kesadaran masyarakat akan produk halal yang kurang, indeks inklusi keuangan syariah yang rendah, juga interlinkage industri halal dan keuangan syariah yang masih rendah.
Salah satu tantangan yang ingin saya soroti adalah tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah yang saat ini masih rendah.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan OJK pada tahun 2019, indeks literasi dan inklusi syariah masing-masing hanya sebesar 8,93 persen dan 9,1 persen.
Sementara tingkat literasi dan inklusi keuangan lembaga keuangan konvensional sudah mencapai 38,03 persen sampai 76,19 persen.
[Baca Juga: Tantangan Pengembangan Keuangan Syariah di Indonesia dan Upaya Mengatasinya]
Terlihat bahwa terdapat kesenjangan antara indeks inklusi dan indeks literasi yang cukup signifikan.
Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat cukup banyak konsumen yang belum memahami produk keuangan, terutama terkait risiko yang melekat pada produk keuangan tersebut.
Menurut Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (Revisit 2017), salah satu unsur yang berperan dalam inklusi keuangan adalah akses masyarakat kepada layanan keuangan.
Akses merupakan infrastruktur yang telah disediakan oleh lembaga jasa keuangan agar masyarakat bisa menjangkau baik lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang bersifat formal.
Akses tersebut tentunya harus diikuti dengan edukasi keuangan kepada masyarakat sehingga mereka mampu untuk mengatur keuangan secara bijak.
Optimalisasi Peran Sektor Swasta
Optimalisasi peran di sektor swasta sangat diperlukan untuk dapat membantu bersama-sama meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Dalam hal ini, saya akan mengutarakan beberapa saran terkait optimalisasi peran yang dapat kita ambil, sebagai sektor swasta, untuk bisa mengurangi hambatan yang ada.
#1 Badan Usaha/Bisnis
Indeks inklusi keuangan syariah yang lebih tinggi dibandingkan indeks literasi menunjukan bahwa masyarakat sudah menggunakan produk keuangan syariah walaupun belum memahami secara komprehensif tentang fitur produk, kemanfaatan serta risiko produk dan jasa keuangan syariah.
Pelaku badan usaha dan bisnis dapat berpartisipasi lebih dalam kegiatan-kegiatan literasi OJK seperti konferensi atau seminar online, baik taraf nasional maupun internasional.
Selain itu, pihak badan usaha dan bisnis dapat melakukan kegiatan edukasi secara bersama-sama dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Dengan pesatnya teknologi informasi dan komunikasi, pelaku badan usaha dan pebisnis dapat mengoptimalkan platform edukasi, seperti website dan media sosial untuk menyebarkan informasi literasi keuangan berbasis syariah.
Pengembangan platform edukasi keuangan syariah seperti online course, webinar, kajian-kajian, komunitas-komunitas keuangan syariah, tentu akan membantu banyak terhadap peningkatan indeks literasi keuangan syariah di Indonesia.
[Baca Juga: Sudah Lakukan Perencanaan Keuangan Syariah yang Benar?]
Dari sisi inklusi, badan usaha swasta dan pebisnis dapat mengambil peran dalam diferensiasi model bisnis atau produk syariah yang masih terbatas.
Diperlukan beberapa inovasi produk keuangan syariah yang saat ini hanya terbatas pada saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana syariah, surat berharga negara, asuransi syariah, dan pembiayaan syariah.
Sementara lembaga keuangan konvensional dinilai mempunyai produk yang lebih lengkap.
Bagi pengelola bisnis kecil atau startup juga bisa mengembangkan bisnis model inovatif, seperti crowdfunding berbasis syariah, variasi produk pengelolaan kas/fund management syariah, produk-produk development financing untuk pembangunan infrastruktur, atau aplikasi financial technology lain yang dapat membantu masyarakat serta sesuai dengan prinsip syariah.
#2 Individu/Rumah Tangga
Dari sisi individu atau rumah tangga, peningkatan literasi dan inklusi keuangan Syariah harus dibarengi dengan kesadaran akan pentingnya melakukan perencanaan keuangan secara syariah serta menggunakan produk-produk keuangan dengan prinsip syariah.
Individu harus sadar bahwa dari segala aspek baik pemasukan, pengeluaran, pengembangan, serta penyimpanan keuangan harus sesuai prinsip syariah. Dengan begitu, individu akan semakin aware dan mencari banyak informasi terkait hal tersebut.
Individu juga harus lebih proaktif apabila ada beberapa hal terkait keuangan dalam kehidupan sehari-hari yang masih belum memenuhi prinsip syariah.
[Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Manajemen Keuangan Syariah?]
Ambil contoh pada proses pemotongan gaji setiap bulan untuk dana pensiun. Saat ini penempatan investasi dana tersebut masih pada instrumen keuangan yang secara syariah tidak dibenarkan, antara lain obligasi konvensional dan saham-saham konvensional.
Padahal per Oktober 2020, sudah ada Rp 940,8 T sukuk negara dan sukuk korporasi berprinsip syariah.
Hal ini baiknya menjadi concern kita sebagai individu. Karena dana pensiun ini akan kita gunakan pada masa tua kita nanti, dimana sudah dekat dengan tanah.
Kita harus proaktif, salah satu caranya dengan mengusulkan kepada lembaga investasi dana pensiun tersebut untuk menempatkan investasinya pada lembaga non bunga.
Jika kita proaktif untuk berkirim surat atau menyampaikan aspirasi dalam bentuk apapun ke lembaga pengelolaan dana pensiun, akan ada dorongan lebih bagi Lembaga terkait untuk bisa menggunakan prinsip syar’i.
Saat ini, dari lembaga sendiri masih belum ada pergerakan berarti karena menganggap tidak ada kebutuhan mendesak dari masyarakatnya. Kita harus bergerak dan mendakwahkan hak kita untuk dikelola secara syariah.
Apakah Anda setuju dengan optimalisasi peran sektor swasta dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia? Apa lagi optimalisasi yang bisa dilakukan?
Jangan lupa bagikan artikel ini kepada orang terdekat Anda yang tertarik pada ekonomi dan keuangan syariah!
Sumber Referensi:
- Ojk. Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025. Ojk.go.id – https://bit.ly/3rSZt4N
Sumber Gambar:
dilema besar