Bagi pekerja, pensiun tanpa pesangon adalah mimpi buruk. Salah satu upaya preventifnya adalah mengetahui jenis-jenis pensiun yang sesuai prosedur.
Ikuti daftar jenis pensiun yang tepat di artikel Finansialku kali ini.
Rubrik Finansialku
Pensiun Tanpa Adanya Pesangon Dari Tempat Kerja
Pensiun tanpa pesangon sejak satu tahun yang lalu telah menjadi perbincangan banyak orang, terutama para karyawan.
Hal ini jelas sangat membuat para buruh di Indonesia atau pekerjaan pabrik khawatir serta resah jika benar terjadi pada mereka. Tentu saja akan merugikan banyak karyawan pensiunan.
Hindari Fenomena Ini Dengan Tahu Jenis Pensiun Sesuai Prosedur
Uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun. Namun, karena kurangnya pemahaman mengenai aturan atau gunanya BPJS, jadi hal ini sering terjadi.
Maka dari itu, sebelum menggugat untuk mendapatkan pesangon pensiun, pahami terlebih dahulu jenis-jenis dana pensiun dan jenis pensiun yang bisa didapatkan seseorang berikut ini.
#1 Pensiun Normal
Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan oleh suatu perusahaan. Entah itu swasta maupun milik pemerintah.
Sistem pensiun dalam hubungan kerja pegawai swasta dilandasi kesepakatan, antara pemiliki perusahaan dengan pekerja.
Ketika baik peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama tidak mengatur hal tersebut secara spesifik, maka ketentuan pensiun mengenai batas umur pensiun.
[Baca Juga: Untuk Dana Pensiun Nanti Pilih Mana: Reksa Dana, BPJS Ketenagakerjaan atau DPLK?]
PNS dapat ditetapkan secara analogi ketika pekerja hendak pensiun. Biasanya usia pensiun di negara ini berkisar dari 50-60 tahun.
Jadi, jika Anda disuruh untuk melakukan pensiun padahal masih dalam usia produktif apalagi tanpa pesangon, maka hal ini perlu diwaspadai. Karena bisa jadi ada ketidakadilan yang dialami oleh Anda dan bahkan karyawan lainnya juga.
#2 Pensiun Dipercepat
Pensiun yang dilakukan apabila suatu perusahaan ingin mengurangi angka pekerja ditubuh perusahaan. Dalam kata lain hak ini merupakan PHK dari pihak perusahaan dan bukan dari pekerja.
Namun tetap saja mereka berhak mendapatkan pensiunan sebagai pesangon PHK.
Jikalau pun tidak mendapatkan haknya, sebagai karyawan berhak megajukan gugatan ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar dapat dinyatakan putus hubungan kerja saat putusan dibacakan hakim disertai hak-hak normatifnya.
#3 Pensiun Ditunda
Dalam jenis ini, pensiun yang diminta sendiri oleh karyawan meskipun usianya belum memasuki pensiun. Karyawan telah berhenti bekerja akan tetapi dana pensiun ini di tunda hingga usia karyawan yang hendak keluar itu berusia usia tua.
Jadi, tentunya di sini harus diketahui kapan dana itu bisa diambil. Anda dapat menanyakan terlebih dahulu ke pihak perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
#4 Pensiun Karena Kecacatan
Ketika terjadi suatu tragedi yang dimana menyebabkan pekerja sakit dan cacat. Atau sering disebut dengan kecelakaan kerja, maka karyawan tersebut berhak menerima pensiunnya.
Serta keadaan fisiknya tidak mampu untuk bekerja lagi. Pensiun ini juga berlaku di perusahaan swasta sebagai dana pensiun karyawan swasta.
#5 Pensiun Orang Tua
Pensiun jenis ini akan diterima oleh orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu. Tentu saja hal itu sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satu hal lagi yaitu pensiun orang tua jelas berbeda dengan pensiun hari tua.
[Baca Juga: Para Karyawan, Waspada Tentang 6 Hal ini Agar Tetap Semangat Kerja Di Perusahaan]
Perbedaannya yaitu jika dana pensiun hari tua diberikan atau diterima peserta setelah pensiun hingga berakhirnya usia, atau meninggal.
Setiap pekerja pensiun/ahli waris berhak menerima pembayaran uang pensiun berkala. Setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal limabelas tahun. Atau kecuali ditetapkan berbeda oleh perundang-undangan.
Apabila peserta memanggil pada masa pembayaran iuran selama limabelas tahun, maka bagi ahli waris berhak mendapatkan. Serta berharap mampu memberikan yang terbaik, bermanfaat dan jaminan tersebut.
Manfaat Jaminan Pensiun
Beragam manfaat yang dapat diperoleh dari serta sebagai perwujudannya terdapat dana pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun anak dan masih banyak lagi.
Dalam hal ini pihak waris berhak menerima dana pensiun sesuai dengan keputusan ahli waris juga. Jangan sampai Anda nanti pensiun tanpa pesangon yang didapatkan.
Jika terjadi demikian, tanyakanlah pada perusahaan tempat Anda bekerja agar mendapat kejelasan. Anda juga bisa melakukan konsultasi dana hari tua pada ahli keuangan dalam aplikasi Finansialku melalui fitur Konsultasi Keuangan.
Download aplikasi Finansialku dan rencanakan dana pensiun Anda sekarang. Jangan sampai Anda pensiun tanpa pesangon.
Dengan mengetahui jenis-jenis pensiun sesuai prosedur di atas, maka Anda akan terhindar dari PHK sepihak. Yuk bagikan artikel ini pada sesama teman sejawat, terima kasih.
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Sumber Referensi:
- Kontributor Bandung. 12 Mei 2019. Pensiun Tanpa Pesangon, Isu Perburuhan Yang Semakin Mengkhawatirkan Kaum Buruh Di Indonesia.com –
- Admin. Menggugat Agar Diizinkan Pensiun. hukum-hukum.com – https://bit.ly/2Rb1to4
- Admin. Mengenai Dana/Uang Pensiun. gajimu.com – https://bit.ly/2GDfTve
Sumber Gambar:
- Pensiun 1 – https://bit.ly/2ZlMEnr
- Pensiun 2 – https://bit.ly/3m49wBj
dilema besar