Pengertian, Tujuan, dan Risiko Tidak Lapor Harta!

Pajak Pajak Lain Pengertian Tax Amnesty Risiko Tidak Lapor Tax Amnesty Tujuan Tax AmnestyLeave a Comment on Pengertian, Tujuan, dan Risiko Tidak Lapor Harta!

Pengertian, Tujuan, dan Risiko Tidak Lapor Harta!

Anda wajib tahu apa itu pengertian tax amnesty, tujuan, fungsi, keuntungan sampai risiko tidak lapor harta, dari tax amnesty itu!

Informasi lebih lengkap, bisa Anda baca di artikel Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengertian Tax Amnesty

Sobat Finansialku tentu pernah mendengar istilah tax amnesty di dunia perpajakan. Sudahkah Anda tahu apa pengertian tax amnesty itu sendiri?

Entah dari berita, atau dari artikel yang dibaca. Tapi, apakah Sobat Finansialku tahu apa pengertian tax amnesty?

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty atau pengampunan pajak, adalah:

“Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan Harta dan membayar Uang Tebusan.”

Segera Laporkan Harta Tersembunyi Pemerintah Kembali Buka Tax Amnesti 01_ Finansialku[Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Gak Ribet!]

 

Tax amnesty atau pengampunan pajak ini berlangsung selama kurang lebih 9 bulan, mulai dari Juli 2016 sampai April 2017 silam.

Adapun subjek dari program tax amnesty ini adalah Wajib Pajak, alias warga negara Indonesia yang sudah punya atau belum punya NPWP.

Selama program ini berlaku, Wajib Pajak tidak diwajibkan untuk membayar tanggung jawab pajak, melainkan hanya mengungkapkan harta serta membayarkan tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini belum dilaporkan.

Harta Wajib Pajak yang harus dilaporkan itu sendiri meliputi harta yang ada di Indonesia dan yang ada di luar Indonesia.

Pajak Negara Lain Sudah Turun. Apa Kabar Indonesia - Finansialku[Baca Juga: Kenali Syarat and Cara Pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak)]

 

Kewajiban perpajakan yang tidak perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam program ini di antaranya adalah:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Adapun besarnya uang tebusan yang harus dibayarkan, dihitung dengan cara:

Tarif uang tebusan x Harta Tambahan (Harta Bersih) yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak Terakhir

Tarif uang tebusan tax amnesty yang dimaksudkan di sini, terdiri dari:

  • Tarif uang tebusan atas harta yang ada di dalam wilayah NKRI atau harta yang berada di luar wilayah NKRI dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terakhir sejak dialihkan. Yaitu sebesar;

(1) Dua persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UU tax amnesty berlaku;

(2) Tiga persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak UU tax amnesty berlaku sampai 31 Desember 2016;

(3) 5 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017.

 

Hari Pajak: Sejarah Pajak dan Titik Balik Perekonomian Indonesia 00 - Finansialku[Baca Juga: Definisi dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Masukan!]

 

  • Tarif uang tebusan atas harga yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, sebesar;

(1) 4 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak UU tax amnesty berlaku sampai 31 Desember 2016;

(2) 6 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat sejak UU tax amnesty berlaku;

(3) 10 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

 

GRATISSS, Yuk Download SEKARANG!!!

Ebook Pentingnya MENGELOLA KEUANGAN Pribadi dan Bisnis

14 Ebook Mengelola Keuangan Bisnis dan Pribadi

  • Tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 800.000.000 pada Tahun Pajak Terakhir, sebesar:

(1) 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan 10 miliar rupiah dalam Surat Pernyataan;

(2) 2 persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari 10 miliar rupiah dalam Surat Pernyataan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak UU tax amnesty berlaku sampai 31 Maret 2017.

 

Tujuan Tax Amnesty

Tujuan tax amnesty di beberapa negara yang pernah menerapkan tax amnesty dan di Indonesia, sebenarnya hampir sama.

Secara general, tujuan tax amnesty yaitu, untuk menarik ‘uang’ dari para wajib pajak yang menyimpan uang secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Agar para Wajib Pajak jujur dan melaporkan seluruh harta yang disembunyikannya tersebut, akhirnya diberlakukan tax amnesty ini.

Dengan begitu, pemasukan untuk negara semakin meningkat, dan Wajib Pajak yang sebelumnya bisa terbebas dari kewajiban, bisa dibebankan kewajiban pajak.

 

Definisi, Fungsi, dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan 00 - Finansialku[Baca Juga: Apa Itu Tax Holiday? Cari Tahu Penjelasan dan Kebijakannya Disini!!]

 

Ada empat tujuan diberlakukannya tax amnesty di Indonesia yang lebih mendetail dan mengerucut, yaitu:

  • Meningkatkan pemasukan negara dari pajak lewat repatriasi aset yang ditandai dengan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi
  • Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi
  • Meningkatkan penerimaan pajak.

 

Risiko Tidak Lapor Harta Selama Masa Program Tax Amnesty

Apa ada risiko apabila Wajib Pajak tidak lapor harta selama masa program tax amnesty ini?

Jawabannya ada. Risiko tidak lapor harta ini telah dituliskan dalam Pasal 18 ayat (2), (3), dan (4) Undang Undang Pengampunan Pajak yang berbunyi:

Pasal 18 ayat (2):

“Jika WP (Wajib Pajak) tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, dan/atau DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menemukan data atau informasi mengenai harta WP yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT, maka harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang Undang ini mulai berlaku

 

Ini Lho Bedanya Subjek Pajak dan Objek Pajak! JANGAN SALAH! 02 - Finansialku[Baca Juga: Penyebab Error ETAX 40001 e-Faktur dan Cara Mengatasinya]

 

Pasal 18 Ayat (3):

“Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.”

Pasal 18 Ayat (4):

“Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

 

Jadi Warga Negara Bertanggung Jawab

Jadilah warga negara yang bertanggung jawab dengan rutin membayar pajak dan jujur dalam mendaftarkan kekayaan pada otoritas terkait.

Ada atau tidaknya program ini di masa mendatang, Finansialku berharap kalau Sobat Finansialku berlaku jujur demi kemajuan Indonesia, ya!

 

Bayar Pajak Yuk!

Mari bayar pajak sekarang. Untuk kebaikan kita bersama. 

Apakah Sobat Finansialku sudah memahami program tax amnesty yang berlaku tiga tahun lalu?

Kalau ada informasi yang belum dimengerti, Sobat Finansialku bisa menuliskan pertanyaan di kolom komentar di bawah ini. Finansialku akan menjawabnya untuk Anda.

Jangan lupa untuk menyebarkan informasi ini kepada rekan atau keluarga yang membutuhkan melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 22 Juni 2020. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. Hukumonline.com – https://bit.ly/2YZFswb
  • Admin. 22 Juni 2020. Amnesti Pajak. Kemenkeu.go.id – https://bit.ly/2Ng52aP
  • Admin. Wibowo Subekti. 25 September 2016. Tarif Tebusan Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak. Wibowopajak.com – https://bit.ly/2V9zkjU
  • Admin. 14 Mei 2020. Tax Amnesty: Pengertian, Tujuan, dan Cara Kerjanya. Harmony.co.id – https://bit.ly/3digz3L
  • Wibowo Subekti. 16 Maret 2020. Pengertian Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak Atau Amnesti Pajak. Wibowopajak.com – https://bit.ly/2YnrsgM
  • Admin. 6 Agustus 2018. Pengertian Tax Amnesty. Online-pajak.com – https://bit.ly/2zWfYay

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top