Sedang mencari produk pasar modal syariah? Tapi tahukah Anda apa pengertian dari pasar modal syariah itu sendiri?
Pada artikel finansialku berikut ini, Anda akan mengetahui pengertian dan produk dari pasar modal syariah. Simak hingga tuntas.
Rubrik Finansialku
Pengertian Pasar Modal Syariah
Investasi syariah saat ini cukup banyak, bisa menjadi pilihan untuk Anda dalam berinvestasi, agar sesuai dengan kaidah islam.
Secara umum, pengertian pasar modal syariah adalah suatu wadah bertemunya antara pembeli dan penjual (baca: permintaan dan penawaran) terhadap berbagai efek (surat berharga) yang bersifat jangka panjang di mana operasional dan sistem yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
[Baca Juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional]
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sejarah Pasar Modal Syariah
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000.
Yang tujuannya adalah untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Kemudian, Dewan Syariah Nasional MUI melakukan kerja sama dengan Bapepam dan mengeluarkan MoU pada tahun 2003 yang dimaksudkan untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Di tahun berikutnya, 2004, pasar modal syariah telah menjadi bagian dari struktur Bapepam.
Di sinilah mulanya peningkatan aset penunjang pasar modal syariah meningkat, yaitu dengan masuknya aset yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk, yang pada saat itu melakukan transaksi akad mudarabah. Hal ini dilanjutkan dengan perusahaan lainnya yang ikut serta terlibat dalam pasar modal syariah.
Karakteristik & Prinsip Pasar Modal Syariah
Setelah memahi terkait pengertian dan seperti apa awalnya pasar modal syariah, berikut adalah karateristik & prinsip pasar modal syariah :
#1 Investasi Halal
Tujuan utama hadirnya pasar modal syariah yaitu untuk menyediakan produk atau instrumen investasi yang halal khususnya bagi umat Islam, maka dari itu halal menjadi poin penting.
#2 Uang sebagai Alat Pertukaran Nilai
Di pasar modal syariah, uang dapat dijadikan sebagai alat pertukaran nilai. Dengan kata lain, selama pemodal (investor) melakukan investasi (baca: penanaman modal), maka pemodal akan mendapatkan imbal hasil (return) dengan porsi tertentu. Namun, proses investasi yang dilakukan mesti menggunakan mata uang yang sama (setara) dengan pembukuan.
#3 Transaksi Menggunakan Akad
Sesuai dengan pengertian pasar modal syariah, maka dalam kegiatan transaksi perjanjian atau kerja sama tersebut mesti sesuai dengan prinsip syariah. Nah, jika harus sesuai dengan prinsip syariah, maka dalam transaksinya mesti dengan akad.
#4 Risiko yang Terkendali
Pasar modal syariah memungkinkan pemodal dan emiten untuk bersama-sama melakukan kerja sama tanpa harus menghadirkan risiko yang relatif tinggi. Hal inilah yang menjadi karakteristik dari pasar modal syariah. Ini bertujuan agar tidak ada pihak yang sangat dirugikan dari kegiatan investasi tersebut.
#5 Mekanisme yang Jelas dan Wajar
Di dalam pasar modal syariah, mekanisme yang jelas dan wajar menjadi penekanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga atau menghindari terjadinya prasangka dalam melakukan transaksi.
[Baca Juga: Obligasi Syariah vs Saham Syariah. Lebih Bagus Mana?]
Dengan adanya prinsip kehati-hatian, mekanisme yang jelas dan wajar, maka diharapkan adanya transparansi dalam bertransaksi.
Produk Pasar Modal Syariah
Selanjutnya untuk investasi syariah tentu Anda perlu tahu apa saja produk pasar modal syariah. Berikut macam-macam produknya :
#1 Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
#2 Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan.
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
- Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat salam.
- Sertifikat istishna.
- Sertifikat murabahah.
- Sertifikat musyarakah.
- Sertifikat muzara’a.
- Sertifikat musaqa.
- Sertifikat mugharasa.
#3 Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Itulah pengertian pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah itu sendiri. Sudah tidak bingung lagi bukan untuk berinvestasi dengan adanya pasar modal syariah ini? Maka dari itu ayo mulai investasi dari sekarang untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan Anda tanpa perlu takut akan adanya riba.
Saatnya Anda untuk berbagi artikel ini kepada rekan dan saudara Anda agar mereka juga dapat mengerti, tahu dan memutuskan untuk mulai berinvestasi sama seperti Anda.
Sumber Referensi:
- Edison Sutan Kayo. 5 Oktober 2019. Pasar Modal Syraiah (Konsep, Sejarah, Produk). Sahamok.com – https://bit.ly/316xFPZ
- Admin. Pasar Modal Syariah. Ojk.go.id – https://bit.ly/2VcJ8d1
- Tim Edusaham. 28 Maret 2019. PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH: SEJARAH, PRODUK, DAN MEKANISME. Edusaham.com – https://bit.ly/3e9btIt
dilema besar