Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan & Dampaknya

Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan & Dampaknya

Ketahui pengertian, dasar hukum tujuan dan dampak dari pemberlakuan revaluasi aset bagi perusahaan melalui rubrik berikut Finansialku ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Pengertian dan Tujuan

Revaluasi aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan yang dilakukan karena adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan.

Revaluasi diberlakukan dengan tujuan utama agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar sehingga hasilnya bisa mencerminkan nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya.

[Baca Juga: Jenis Aset & Cara Menghitung Nilai Penyusutan Aset]

 

Tidak semua aset dapat direvaluasi. Jenis aset yang dapat direvaluasi adalah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia, serta dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dalam hal ini, contoh aset yang dapat direvaluasi adalah aset properti dimana pemberlakuan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap tersebut.

 

Peraturan Perundangan Revaluasi Aset

Dalam sebuah perusahaan, revaluasi aset sangatlah penting sehingga pemerintah pun mengeluarkan peraturan khusus perihal pemberlakuan revaluasi aset yang dimuat dalam Peraturan Perundangan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 mengenai dasar hukum revaluasi aset.

Dalam peraturan perundangan tersebut, dijelaskan bahwa Menteri Keuangan berwenang dalam menetapkan peraturan mengenai penilaian kembali aset yang dimiliki perusahaan dan faktor penyesuaian jika ternyata terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan perusahaan karena perkembangan harga.

 

Besaran Tarif untuk Revaluasi Aset Tetap

Besaran revaluasi aset tetap terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya bersifat Final. Adapun besaran tarif tersebut adalah:

  • 3% untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016.
  • 4% untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017.
  • 6% untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017.

 

Manfaat Revaluasi Aset Tetap

Pemberlakukan revaluasi aset memberikan beberapa keuntungan positif yang bermanfaat bagi perusahaan. Seperti yang dilansir dari Klik Pajak, berikut ini adalah manfaat revaluasi aset tetap:

 

#1 Meringankan Kewajiban Perpajakan

Dengan seiring berjalannya waktu nilai aset bertambah, maka biaya penyusutan juga ikut bertambah.

Naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi yang dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan dapat membantu meringankan kewajiban perpajakan perusahaan Anda pada tahun-tahun selanjutnya.

Keuntungan satu ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan melalui salah satu artikel yang diterbitkan pada situs resmi mereka.

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

 

#2 Mengontrol Permodalan

Adanya revaluasi aset mampu membantu Anda mengontrol permodalan. Dengan begitu, rasio utang terhadap ekuitas atau debt-to-equity ratio akan turun. Selaku nasabah, perusahaan non-bank pun bisa meminjam lebih banyak dana dari bank.

Menariknya, keuntungan ini sejalan dengan manfaat yang akan didapatkan bank. Apabila modal meningkat, maka rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio juga ikut meningkat.

Artinya, bank akan memiliki lebih banyak kemampuan untuk mengucurkan dana kredit bagi perusahaan dan nasabah lainnya.

 

#3 Menarik Minat Investor terhadap Perusahaan

Pada dasarnya, revaluasi aset dapat membantu meningkatkan performa keuangan perusahaan. Hal ini tentu akan sangat berguna untuk menarik minat investor terhadap perusahaan Anda.

Berbekal modal kuat, perusahaan Anda bisa menjaring dana dari penawaran saham atau penerbitan obligasi.

Kepercayaan kreditur pun juga meningkat berkat dampak baik beberapa rasio keuangan perusahaan, khususnya yang ditunjukkan oleh debt-to-assets ratio dan debt-to-equity ratio.

 

Kerugian Revaluasi Aset Tetap Bagi Perusahaan

Namun di samping beberapa manfaat positif yang diterima oleh perusahaan, ternyata pemberlakuan revaluasi aset juga menimbulkan kerugian tersendiri bagi perusahaan yang bersangkutan.

Seperti yang dilansir dari laman resmi jojonomic, ketika revaluasi aset tetap diberlakukan, sebenarnya perusahaan tidak mendapatkan aliran kas masuk, karena perusahaan hanya melakukan window dressing untuk pelaporan keuangannya.

Sedangkan bila terdapat selisih lebih atas revaluasi, perusahaan akan dikenai PPh final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut (tidak boleh dicicil) dan tidak menghasilkan utang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya bila nilai aset turun.

[Baca Juga: Pajak Perusahaan: 8 Jenis Pajak Penghasilan yang WAJIB Dibayar]

 

Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai model revaluasi dan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun perusahaan harus membayar pajak final.

Padahal kenaikan harga aset tersebut tidak membawa aliran kas masuk ke dalam perusahaan apalagi untuk menilai nilai wajar aset yang tidak memiliki nilai pasar, perusahaan membutuhkan jasa penilai (assessor).

Sehingga akan makin menambah biaya yang keluar untuk menilai aset-aset tersebut yang malah menjadi pemborosan.

 

Hubungannya Untuk Tujuan Pajak

Dalam kaitannya dengan urusan perpajakan, revaluasi aset tetap tunduk pada peraturan perpajakan, yang diantaranya mengatur bahwa revaluasi tersebut tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu lima tahun, dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh aset tetap, masa manfaat aset tetap setelah revaluasi disesuaikan kembali menjadi manfaat penuh untuk kelompok aset tersebut, dan dasar penyusutan aset tetap adalah nilai pada saat revaluasi aset tetap.

 

 

Tuliskan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang terdapat di bawah ini!

Anda dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Butuh konsultasi soal masalah keuangan pribadi atau keluarga? Konsultasi gratis saja dengan Perencana Keuangan Finansialku yang siap menolong Anda!

 

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 10 April 2017. Perusahaan Wajib Lakukan RevaluasiAset, Apa Untungnya? Sleekr.co – https://bit.ly/3afRSVK
  • Admin. 24 Maret 2020. RevaluasiAset : Pengertian dan Manfaat yang Wajib Anda Ketahui. Harmony.co.id – https://bit.ly/3kB5lfA
  • Klik Pajak. Revaluasi AsetTetap: Besaran Tarif, Manfaat dan Hubungannya dengan Pajak. id – https://bit.ly/33PkgNh
  • Jurnal Enterpreneur. Ketahui Manfaat RevaluasiAset untuk Perusahaan Anda. id – https://bit.ly/2XOR0lV
  • Jurnal Enterpreneur. RevaluasiAset, Hal Penting yang Harus Anda Lakukan Sebelum Menjual Aset. id – https://bit.ly/33XCImS
  • Manfaat RevaluasiAset Perusahaan yang Wajib Kamu Ketahui. Jojonomic.com – https://bit.ly/3fMwSHy
  • Admin. 15 Mei 2019. Pengertian RevaluasiAset, Tujuan, Manfaat dan Contoh RevaluasiAset Lengkap. Pelajaran.co.id – https://bit.ly/33XCMTE

 

dilema besar