Sobat Finansialku mari kita simak bersama, mengenai anjak piutang. Seperti apa pembahasannya, silakan disimak.
Selamat membaca…
Kebutuhan Ekonomi Perusahaan
Ekonomi adalah salah satu hal yang penting untuk setiap orang. Sayangnya tidak semua orang memiliki keadaan ekonomi yang bagus.
Sehingga beberapa orang memilih berhutang untuk mencukupi kebutuhan ekonominya.
Masalah perhutangan ini juga bukan terjadi hanya pada orang. Tapi juga terjadi pada perusahaan.
Keuangan pada suatu perusahaan harus berputar dengan baik.
Salah satu hal yang memiliki risiko tinggi terhadap kegagalan perputaran arus keuangan suatu perusahaan adalah piutang.
Jika masalah utang piutang ini tidak teratasi dengan baik, maka perusahaan mengalami kerugian.
Salah satu cara yang cukup ampuh untuk menagih utang ini adalah dengan menggunakan jasa anjak piutang.
Kali ini yang akan dibahas pada artikel ini adalah tentang anjak piutang atau factoring, mulai dari mekanisme anjak piutang sampai contoh factoring.
Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang atau factoring adalah sebuah kegiatan atau aktivitas mulai dari pembelian atau pengalihan masalah piutang dari orang lain ke orang lainnya.
Bahkan sampai ke urusan penagihan, pengingat dan pembayaran piutang tersebut.
OJK menjelaskan bahwa, factoring merupakan kegiatan pembiayaan jangka pendek pada pihak ketiga untuk penjual atau piutang.
Yang tujuannya adalah agar klien bisa menerima kembali uangnya yang pernah dipinjamkan.
Istilah lain dari anjak piutang adalah factoring. Factoring sendiri biasanya digunakan pada dunia bisnis atau perusahaan.
Karena kebutuhannya, banyak sekali yang membuka jasa factoring ini.
Dasar Hukum
Segala sesuatu yang berhubungan dengan bisnis perusahaan pasti ada hukum yang mengaturnya.
Tujuan dari diciptakannya hukum agar Anda mendapatkan jaminan atas perusahaan atau bisnis Anda.
Sama halnya dengan factoring ini. Di Indonesia factoring juga memiliki hukum yang harus ditaati saat Anda ingin melakukannya.
Dasar hukum ini diatur dan dilindungi oleh hukum perdata. Yang mana dasar hukum yang terdapat dalam keputusan presiden No. 61 tahun 1988, pasal 2.
Pasal ini mengatur dan memperbolehkan factoring sebagai salah satu bentuk usaha pembiayaan.
Adapun beberapa pasal lagi yang membahas tentang perjanjian factoring ini
Baca juga, Bagaimana Cara Mencatat Piutang Dagang dalam Sebuah Bisnis?
Manfaat Anjak Piutang
Tentunya bagi perusahaan ataupun bisnis ini sangat menguntungkan.
Beberapa manfaat atau keuntungan yang didapat dari menggunakan jasa factoring atai anjak piutang adalah sebagai berikut.
Memperlancar Arus Kas Perusahaan
Manfaat pertama dari anjak piutang adalah memperlancar arus kas perusahaan.
Ini termasuk hal yang tertera dalam perjanjian anjak piutang. Jasa anjak piutang ini akan beli invoice utang dari perusahaan tersebut.
Hal ini menyebabkan arus kas akan terus berputar dan tidak akan mengalami kemacetan atau kemandekan karena ada pihak yang telat membayar piutang.
Memindahkan Risiko
Tentunya karena masalah piutang ini telah diserahkan kepada pemilik jasa.
Maka segala risiko yang harusnya dialami oleh perusahaan, dari nasabah yang tidak mau menyelesaikan piutang akan jatuh kepada jasa tersebut.
Jasa inilah yang nantinya akan repot menagih atau mencari orang yang berhutang tersebut.
Mempercepat Proses Produksi
Manfaat berikutnya dari menggunakan jasa adalah mempercepat proses produksi, ini disebabkan karena uang yang dibutuhkan perusahaan akan terus berputar.
Karena tidak ada hambatan dari para debitur. Tentunya ini akan membuat perusahaan menjadi lebih cepat melakukan produksi.
Dengan mempercepat proses produksi, tentunya perusahaan pun bisa memperoleh banyak sekali keuntungan bukan? Inilah salah satu keuntungannya.
Mengalihkan Tugas Penagihan
Perusahaan yang menyediakan atau yang membolehkan pinjaman pada perusahaannya berisiko mengalami kemacetan kredit atau kemacetan pembayaran oleh debitur.
Selain itu juga perusahaan akan bertugas melakukan penagihan kepada debitur.
Tetapi karena perusahaan sudah menggunakan jasa ini, maka penagihan utang menjadi tugas jasa ini.
Baca juga, 8 Cara Ampuh Terbebas Dari Utang, Yuk Mulai Lakukan!
Jenis-jenis Anjak Piutang
Sebelum perusahaan Anda menggunakan jasa anjak ini, Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja jenis-jenis dari anjak piutang.
Karena ini akan memudahkan Anda dalam memilih mana yang cocok atau mana yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Berikut adalah jenis-jenisnya.
Full Service Factoring
Jasa anjak piutang yang pertama ini adalah yang paling umum digunakan oleh perusahaan perusahaan atau bisnis tertentu.
Karena sesuai dengan namanya ini menyediakan jasa full service factoring.
Yang mana fasilitas yang didapat dari menggunakan jasa jenis ini adalah penagihan, penerbitan invoice, sampai kepada penerimaan dana debitur.
Jenis ini juga bisa menerima jasa penagihan mulai dari penagihan normal sampai kredit macet.
Resource Factoring
Resource factoring ini adalah jenis yang cukup mirip dengan full service factoring.
Perbedaan resource factoring dengan full service vectoring terletak pada penagihan kredit macet saja.
Resource factoring tidak mau menerima kredit macet. Walaupun penagihannya tetap dilakukan, tapi risiko gagal ditanggung oleh perusahaan.
Bulk Factoring
Bulk factory ini adalah jenis anjak piutang yang hanya menerima jasa untuk kegiatan pembayaran di muka atau DP serta melakukan penagihan periodik kepada debitur.
Maturiti Factoring
Jenis yang satu ini berbeda dengan lainnya, karena jasa ini tidak langsung berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam usaha anjak piutaang.
Melainkan jasa ini hanya sebagai pengawas, pelindung kredit dan penata administrasi saja.
Segala bentuk aktivitas yang melibatkan penagihan tetap dilakukan oleh perusahaan klien saja.
Agency Factoring
Jenis ini adalah jenis anjak piutang yang menggunakan nama perusahaan lain saat melakukan penagihan piutang.
Hal ini dikarenakan perusahaan anjak piutang menjadi salah satu pihak yang namanya digunakan dalam invoice penagihan.
Proses penagihan piutang pun tetap dilakukan oleh perusahaan klien.
Invoice Discounting Factoring
Invoice discounting factoring adalah jenis perusahaan yang hanya menggunakan jasa pembiayaan piutang, perusahaan ini tidak melakukan penagihan.
Jika Anda menggunakan jasa ini, maka penagihan dilakukan oleh perusahaan Anda.
Kemudian ditransfer ke pihak perusahaan jasa anjak piutang tersebut.
Itu tandanya biaya tagihan anjak piutang tetap harus kepada perusahaan anjak piutang tersebut.
Undisclosed Factoring
Jenis yang terakhir. Adapun tugas anjak piutang ini adalah sebagai penjamin kredit macet saja.
Perusahaan ini menjamin 80% dari kemacetan kredit akan di kembalikan kepada perusahaan Anda.
Adapun beberapa contoh kasus anjak piutang adalah sebagai berikut.
Ada sekelompok orang yang mengalami kemacetan saat membayar tagihan pada kartu kredit dan susah sekali untuk ditagih atau bahkan dijumpai.
Maka perusahaan yang menyediakan kartu kredit ini. Meminta bantuan dalam hal penagihan dan sejenisnya.
Perusahaan tersebut bisa memilih salah satu jenis dari 7 tipe tersebut.
Itulah salah satu contoh anjak piutang. Itulah tadi beberapa hal terkait serba‐serbinya.
Tips yang penulis berikan sebelum Anda memilih perusahaan factoring, Anda harus memastikan bahwa perusahaan tersebut memang benar‐benar sudah mumpuni di bidang factoring.
Jangan sampai justru karena salah memilih perusahaan Anda makin terancam.
Editor: Rincani Sinaga
Sumber Referensi:
- Redaksi. 28 Juni 2021. Anjak Piutang: Pengertian, Manfaat, Jenis, & Dasar Hukumnya. Ocbcnisp.com – https://bit.ly/30L2OKO
Sumber Gambar:
- Cover – https://bit.ly/3poeoFr
dilema besar