Biaya jabatan ini harus diketahui oleh setiap pegawai tetap. Saat pengisian PPh 21 Pribadi, Anda wajib mengetahui biaya ini. Namun, sudahkah Anda memahami mengenai biaya ini?
Rubrik Finansialku
Apa Itu Biaya Jabatan?
Biaya jabatan merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21. Ini merupakan istilah perpajakan yang berhubungan dengan PPh 21 Pribadi.
PPh 21 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya terkait pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang.
Secara umum, biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap pegawai tetap, tanpa memandang tingkatan jabatannya. Staf biasa maupun direktur utama akan mendapatkan hak pengurangan biaya ini.
[Baca Juga: Sudah Tahu Bedanya PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP?]
Ketentuan Biaya Jabatan
Biaya jabatan untuk pegawai tetap. Perhitungannya pasti ada ketentuannya tertentu. Seringkali, banyak orang yang masih belum paham. Mungkin dikarenakan tak ingin ribet. Padahal, biaya ini penting dalam laporan pajak tahunan.
Berdasarkan PMK Nomor 250/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan yang mengatur tentang ketentuan Biaya Jabatan, penjabarannya adalah sebagai berikut:
- Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
- Jika seorang telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Adapun tahun takwim yaitu tahun kalender yang mengacu pada kalender masehi, yaitu Januari-Desember. Setelah penghasilan netto didapatkan dari perhitungan di atas, barulah PPh 21 dapat dihitung.
[Baca Juga: 19 Sektor Industri Ini Dapat Insentif Pajak Dari Pemerintah]
Cara Menghitung Biaya Jabatan
Biaya jabatan dihitung oleh pemotong PPh 21 karyawan, yaitu pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi, badan, cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
Namun, supaya Anda ada gambaran sebelumnya, Anda dapat menghitungnya sendiri. Tentunya, berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Caranya, besaran biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dalam setahun, dan setinggi-tingginya Rp 500 ribu sebulan atau Rp 6 juta setahun.
Sebagai contoh, penghasilan Laila sebulan Rp 7 juta, maka penghasilan bruto setahun Rp 84 juta. Biaya jabatannya adalah 5% dari Rp 84 juta, yakni Rp 4.200.000.
Lalu, bagaimana jika penghasilannya lebih dari itu? Misalnya saja, penghasilan Budi sebulan Rp 12 juta, maka penghasilan bruto setahun Rp 144 juta. Karena 5% dari Rp 144juta adalah Rp 7.200.000. Ini tentunya melebihi ketentuan maksimal, bukan? Mengingat tarif maksimal untuk biaya jabatan adalah sebesar Rp 6 juta setahun, maka biaya jabatannya dianggap Rp 6 juta.
[Baca Juga: Bagaimana Pajak Penghasilan TKI/TKW? Perlukah Bayar Pajak?]
Warga Negara Yang Baik Lapor Pajak
Kini, Anda sudah mengetahui informasi mengenai biaya jabatan. Anda menjadi lebih mudah dalam menghitung biaya tersebut setelah memahaminya. Jadi, Anda tak perlu bingung lagi ketika menghitung biaya yang harus ditanggung setiap bulannya atau setiap tahunnya.
Setiap tahun, jangan lupa untuk Lapor SPT Tahunan PPh Anda, ya. Jangan sampai terlambat. Melakukan perhitungan biaya jabatan sebagai salah satu komponen PPh 21 tentu hanyalah satu dari sekian banyak perhitungan yang wajib dilakukan oleh Anda sebagai karyawan atau pengusaha.
Untuk menambah wawasan Anda mengenai SPT, simak video ini.
Nah, jika Anda bingung, perencana keuangan Finansialku dapat membantu Anda. Anda pun dapat berkonsultasi mengenai hal yang berhubungan dengan kondisi finansial Anda. Caranya mudah. Anda cukup mengunduh aplikasi Finansialku di Google Play Store atau dengan klik link di bawah ini.
Konsultasi dengan perencana keuangan Finansialku dapat dilakukan secara online lewat aplikasi ini dengan berlangganan premium. Jika dilakukan secara online, semuanya akan lebih cepat dan mudah.
Jangan sampai kebingungan Anda membuat laporan pajak tidak tersampaikan. Sebagai warga negara yang baik, tentunya harus taat pajak demi pembangunan negara.
Itu dia informasi lengkap yang perlu Anda ketahui sebagai pengusaha atau karyawan. Sudah ada pencerahan? Jangan lupa bagikan artikel ini ya. Siapa tahu ada rekan atau kerabat Anda yang masih bingung tentang biaya ini. Setidaknya, Anda dapat membantu mereka. Yuk, bagikan informasinya.
Sumber Referensi:
- Syiti Rommalla. 21 Agustus 2019. Apa Perbedaan Biaya J abatan dan Biaya Pensiun? Gadjian.com – https://bit.ly/2JjISm8
- Syiti Rommalla. 19 Januari 2018. Biaya Jabatan dan Perhitungannya dalam PPh 21. Gadjian.com – https://bit.ly/2WLcCA1
- Bernadetta. 19 Desember 2018. 3 Langkah Mudah Memahami Biaya Jabatan dalam PPh 21. Sleekr.co – https://bit.ly/3brD2Li
- PPh 21: Biaya J abatan dan Contoh Penghitungannya. Klikpajak.id – https://bit.ly/2UnvQds
Sumber Gambar:
- Jabatan 1 – https://bit.ly/3dy8Zn1
- Jabatan 2 – https://bit.ly/2xqLYBW
- Jabatan 3 – https://bit.ly/2WLcCA1
dilema besar