Pengawasan Bank Dikembalikan dari OJK ke BBI

Pengawasan Bank Dikembalikan dari OJK ke BBI

Poin krusial dalam RUU BI ini adalah pengawasan bank yang dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

RUU BI Berencana Alihkan Pengawasan Bank

Badan Legislasi DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Adapun poin krusial dalam RUU ini adalah pengawasan bank yang dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Proses pengalihan tugas dilaksanakan selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 RUU BI yang menyebutkan, tugas pengawasan bank yang dilaksanakan oleh OJK berencana akan dialihkan ke BI.

Selain itu, BI juga memperoleh kewenangan untuk bisa masuk ke dalam pasar primer dalam rangka untuk memenuhi pembiayaan dalam masa darurat.

[Baca Juga: Kabar Baik! Pajak Mobil Akan Turun 0 Persen, Begini Jelasnya]

 

Kewenangan tersebut sebelumnya tidak ada dalam UU BI existing, namun tetap diatur dalam UU No.2/2020 terkait penanganan Covid-19.

Menurut Ekonom CORE, Piter Abdullah revisi undang-undang pada BI, OJK dan LPS perlu dilakukan karena adanya perubahan fungsi dan peran yang tertuang pada UU no. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

“Memang harus dilakukan amandemen UU BI, UU OJK, UU Perbankan dan UU LPS untuk mengakomodir perubahan tugas dan tanggung jawab BI, OJK serta LPS,” jelas Piter mengutip dari Kontan, Jumat (18/09).

Hanya saja yang menjadi isu permasalahannya adalah isi daripada amandemen tersebut. Apabila revisi UU BI memang berfokus untuk memperkuat peran PPKSK justru dinilai tidak ada masalah.

Melainkan apabila revisi UU BI justru akan menghilangkan independensi bank sentral, membentuk dewan moneter oleh Menteri Keuangan dan sebagainya.

“Ini yang bikin heboh karena terkait isu permasalahannya. Pemerintah juga telah merespons terkait hal independensi BI bahkan belum di bahas oleh Komisi XI,” jelasnya.

Seperti diketahui bahwa Pasal 9 UU BI existing menjelaskan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Selain itu, UU itu juga menegaskan bahwa BI juga wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Adapun menurut Piter, terkait pengawasan perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang akan dikembalikan ke BI juga masih jauh pembahasannya. 

“Semua pembahasan masih draf awal jadi jangan dijadikan kehebohan. Karena intinya kita membutuhkan membutuhkan perubahan UU PPKSK serta penguatan UU 2 tahun 2020,” tutupnya.

 

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

Semoga bermanfaat, ya.

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

 

Sumber Referensi:

  • Venny Suryanto. 17 September 2020. Pengawasan bank akan dikembalikan ke BI, begini pandangan ekonom CORE. Kontan.co.id – https://bit.ly/3c76Oqk
  • Edi Suwiknyo. 18 September 2020. Terbaru! Pengawasan Bank Dirancang Kembali ke BI 2023. Bisnis.com – https://bit.ly/2RAdlAr
  • Chandra Gian Asmara. 18 September 2020. RUU BI: Pengawasan Bank Tak di OJK dan Gubernur BI Dicopot. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2ZNZUkZ

 

dilema besar