Pemerintah bentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk optimalkan nilai investasi yang dikelola jangka panjang dalam rangka pembangunan.
Rubrik Finansialku
Tugas dan Wewenang Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Pemerintah terus mengupayakan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia. Salah satu caranya dengan membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menuturkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi.
Selain itu LPI juga bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku”, katanya sebagaimana mengutip dari bisnis.com, Kamis (17/12).
[Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2021]
Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020.
Airlangga menambahkan dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan.
Pertama, tugas LPI adalah untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.
Kedua, menjalankan kegiatan pengelolaan aset.
Ketiga, LPI harus melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund).
Keempat, LPI bertugas menentukan calon mitra investasi.
Kelima dan keenam, LPI bertugas untuk memberikan dan menerima pinjaman dan menatausahakan aset. Lembaga ini akan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar Indonesia.
“LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor”, tegasnya, masih dari laman bisnis.com.
Airlangga mengungkapkan struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional.
Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur profesional, akan memberikan laporan pertanggungjawaban ke Presiden.
Sementara itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.
Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
Sebagaimana diketahui, pada akhir November 2020, US DFC telah menandatangani surat minat untuk menginvestasikan US$ 2 miliar ke LPI.
Komitmen investasi juga datang dari JBIC yang telah berkomitmen untuk menginvestasikan US$ 4 miliar.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA
Sumber Referensi:
- Jaffry Prabu Prakoso. 17 Desember 2020. Menko Airlangga Beberkan 6 Tugas dan Wewenang Lembaga Pengelola Investasi. Bisnis.com – https://bit.ly/34k4MAw
- Redaksi. 16 Desember 2020. Jokowi Akan Suntik Rp75 T Modali Lembaga Pengelola Investasi. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3aiMd3f
- Hendra Kusuma. 16 Desember 2020. Lembaga Pengelola Investasi Tak Bisa Dipailitkan. Finance.detik.com – https://bit.ly/3aj3Tfp
- Redaksi. 16 Desember 2020. Pemerintah Bentuk Lembaga Investasi, Ini Tugasnya. Rmco.id – https://bit.ly/3nqrNZW
Sumber Gambar:
- LPI – http://bit.ly/2K431AF, http://bit.ly/3r3McWR
dilema besar