Pemerintah Melalui BUMN Suntik Modal Jiwasraya Rp 22 T

Pemerintah Melalui BUMN Suntik Modal Jiwasraya Rp 22 T

Jiwasraya dapat suntikan modal pemerintah 22 triliun, nantinya bakal ada penyelamatan polis nasabah.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pemerintah Suntik Modal Rp 22 Triliun Untuk Jiwasraya

Pemerintah melalui Kementerian BUMN akhirnya bersepakat lakukan penyuntikan modal sebesar Rp 22 triliun untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana senilai Rp 22 triliun.

Rinciannya, Rp 12 triliun pada tahun 2021 dan Rp 10 triliun di tahun 2022. Bahana adalah Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan.

Nantinya, polis hasil restukturisasi tersebut akan dipindahkan ke IFG Life yakni anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, untuk polis tradisional, restrukturisasi yang akan dilakukan adalah penyesuaian terhadap nilai manfaat dan pengembangan.

Pasalnya, berdasarkan hasil pendalaman konsultan yang digandengnya, pemegang polis dijanjikan hasil pengembangan yang jauh berada di atas rata-rata pasar.

“Karena selama ini setelah dikaji cukup dalam janji pengembangan jauh dari market. Disesuaikan normal market,” ujarnya mengutip dari Kompas, Senin (05/10).

Oleh karenanya, Hexana memilih restrukturisasi nilai manfaat untuk pemegang polis tradisional. “Ada normalisasi, ada penyesuaian manfaat polis,” katanya.

Kasus Jiwasraya BPK Akan Periksa OJK dan BEI 01

[Baca Juga: Mengenal Gaya Kepemimpinan Erick Thohir, Sang Menteri BUMN]

 

Sementara untuk pemegang polis saving plan, selain diberikan restrukturisasi, Hexana juga memberikan opsi pembayaran penuh, namun pelunasannya akan dicicil.

Opsi cicilan tersebut ditawarkan bagi pemegang polis yang bersedia menerima manfaat dalam jangka waktu lebih panjang. Saving plan memang akan dicicil,” katanya, masih dari laman yang sama.

Namun, apabila pemegang polis ingin menerima manfaat dalam jangka waktu yang lebih pendek, maka dapat memilih opsi restrukturisasi.

Dengan jangka waktu yang lebih pendek, Jiwasraya akan melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan pengembangannya.

“Itu mungkin ada penurnan nilai tunainya. karena normalnya sekian baru cukup dananya, kalau dia lebih pendek maka nilai tunai akan disesuaikan,” ucapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar haknya, opsi ini lebih baik dibanding likuidasi.

“Kalau AJS [Jiwasraya] likuidasi akan mendapat lebih kecil, ini lebih baik walau tidak memenuhi semua kewajiban hak pemegang polis,” tuturnya mengutip dari Cnbcindonesia.

Kementerian BUMN juga berharap, dengan penyelamatan ini akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN, pemerintah maupun industri asuransi pada umumnya.

 

GRATISSS, Yuk Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

1 Ebook Studi Kasus Asuransi

 

Awal Mula Kasus

Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019.

Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp 16,81 triliun, melansir dari Kompas.

Kerugian tersebut diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan. Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.

Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Keenamnya kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi (MI) dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.

Pejabat OJK yang menjadi tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.

Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada periode Februari 2014-2017.

Lalu, 13 perusahaan MI yang dimaksud yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus Jiwasraya jilid II tersebut.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Fitria Chusna Farisa. 05 Oktober 2020. Suntikan Rp 22 Triliun untuk Jiwasraya yang Tuai Kritik…kompas.com – https://bit.ly/3ixRHI7
  • Rully R Ramli. 05 Oktober 2020. Lunasi Polis Nasabah, Ini Skema yang Ditawarkan Bos Jiwasraya. Money.kompas.com – https://bit.ly/2GDRcPc
  • Achmad Dwi Afriyadi. 04 Oktober 2020. Catat! Begini Skema Jiwasraya Lunasi Utang Nasabah. Finance.detik.com – https://bit.ly/33xXTM1
  • Syahrizal Sidik. 05 Oktober 2020. Negara Suntik Jiwasraya Rp 22 T, Ternyata Ini Toh Alasannya. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/30AguF7

 

dilema besar