Patroli SWI Memblokir 206 Perusahaan Fintech Ilegal

Patroli SWI Memblokir 206 Perusahaan Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 206 perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal.

Ketahui selengkapnya dalam berita Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Fintech Ilegal kena blokir!

Sejulah perusahaan teknologi keuangan atau dikenal Fintech ilegal belum lagi kapok dari tindakan-tindakan yang melanggar kententuan. Belum lama ini kasusnya ditemukan kembali oleh otoritas.

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 Kementerian dan lembaga kembali menemukan dan memblokir 206 perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal.

Selain itu, terdapat 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Adapun 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal tersebut terdiri dari 114 perdagangan berjangka komoditas tanpa izin (PBK), 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin.

Selain itu diketahui juga ada 8 permainan uang tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Selain Memberi Kemudahan, Ini 7 Manfaat Fintech Untuk Masyarakat Indonesia 02

[Baca Juga: Jangan Tertipu! ini Daftar Fintech Ilegal yang Diamankan OJK]

 

“Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing mengutip dari Sindonews, Rabu (28/10).

Dari hasil temuan tersebut SWI terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal. Termasuk juga penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

Menurut Tongam, SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending.

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” pungkasnya.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Informasi mengenai daftar pinjol yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK.

Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • 27 Oktober 2020. Satgas Waspada Investasi Blokir 206 Fintech Ilegal. Liputan6.com – https://bit.ly/3jBmPXq
  • Buana Irwan Sasmita. 27 Oktober 2020. Satgas Waspada untuk Investasi 206 pemberi pinjaman fintech ilegal pada Oktober 2020. Mediautama.co – https://bit.ly/3muYep8
  • Michelle Natalia. 28 Oktober 2020. ..Patroli Siber Satgas Investasi Blokir 206 Fintech Ilegal. Sindonews.com – https://bit.ly/2TybLjA
  • Danang Sugianto. 27 Oktober 2020. 206 Pinjol dan 154 Investasi Bodong Diciduk Satgas, Ini Daftarnya. Detik.com – https://bit.ly/3jzYTUG

dilema besar