Sobat Finansialku, sudah tahukah cara menghitung pajak penghasilan atau PPh kamu yang harus dilaporkan dan dibayar?
Rubrik Finansialku
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Bayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi seorang warga negara. Pajak di Indoneisa sendiri di bagi berdasarkan jenisnya dan tentunya pajak ini dibebankan pada objek pajak tertentu.
Sebagai warga negara yang baik salah satu pajak yang wajib kamu penuhi adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak penghasilan ini dibebankan kepada kamu yang sudah mempunyai penghasilan sendiri.
Dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang pajak, yang terkena pajak PPH adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium atau penghasilan lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan.
PPh yang kamu bayarkan ini dihitung berdasarkan upah yang kamu terima, sehingga semakin tinggi penghasilan kamu maka akan semakin tinggi juga PPh yang harus kamu bayarkan.
Berikut ini cara menghitung PPh kamu.
#1 Hitung Penghasilan Bersih Selama Setahun
PPh dihitung dari pendapatan bersih yang kamu hitung selama satu tahun.
Jadi sebelum menghitung pajak ini, kamu perlu tahu berapa jumlah penghasilan bersih yang kamu terima dari pekerjaan kamu selama satu tahun.
Besaran penghasilan bukan hanya di hitung dari gaji/honor saja, tetapi juga termasuk semua tunjangan yang diterima. Semua penghasilan pegawai atau karyawan selama satu tahun di sebut penghasilan kotor.
[Baca Juga: Ini Perhitungan PPh 21 Untuk Anda yang Berpenghasilan Harian]
Untuk menghitung PPh, perlu ditemukan penghasilan bersih. Penghasilan bersih dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Di dalamnya termasuk biaya pensiun, utang, dan kredit bank. Selengkapnya lihat pada Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008.
#2 Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah kamu mengatahui penghasilan bersih, selanjutnya kamu perlu mengetahui juga hitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP digunakan untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Pajak.
Jumlah PTKP setiap orang ada perbedaan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Besaran PTKP per tahun yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000 untuk pribadi wajib pajak
- Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
- Rp 4.500.000 tambahan untuk anak/anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan. Setiap kepala keluarga hanya bisa mendaftarkan 3 orang tambahan pada kategori ini.
#3 Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Setelah kamu tahu tentang penghitungan Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka selanjutnya kamu perlu tahu juga bagaimana cara menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Skema Penghitungan PPh
- Jumlah persentase PPh yang diterapkan.
Berikut tetapannya:
-
- PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5 persen
- PKP antara Rp50.000.000 — Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15 persen
- PKP antara Rp250.000.000 — Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25 persen
- PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 50 persen
- Selanjutnya, kamu kalikan antara penghitungan PKP dengan persentase di atas tadi. Maka ketika sudah kamu hitung, itu adalah PPh yang wajib kamu bayarkan selama periode dalam satu tahun.
Supaya lebih mudah dalam menghitung PPh ini, berikut contoh simulasi pembayaran PPh :
Seorang kepala keluarga dengan satu anak yaitu Dodi, Ia bekerja di Dinas Sosial terhitung sejak Januari tahun 2018. Penghasilan brutonya yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp110.000.000. Dodi membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.500.000 setiap bulan. Berapakah PPh yang harus dibayar oleh Budi?
-
- Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto – beban tanggungan)
-
-
- 110.000.000 – Rp2.500.000 = Rp107.500.000
-
-
- Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak)
-
-
- 54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
-
-
- Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih – PTKP)
-
-
- 107.500.000 – Rp63.000.000 = Rp44.500.000
-
-
- Hitung PPh (PKP x Persentase PPh)
-
-
Karena PKP Dodi kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5 persen dari PKP-nya
- 44.500.000 x 5% = Rp2.225.000
-
Karena PKP Dodi kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5 persen dari PKP-nya
-
- Maka, PPh yang harus dibayarkan Dodi selama setahun adalah sebesar Rp2.225.000.
Pajak penghasilan adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Pajak wajib dibayarkan tepat waktu setiap tahunnya.
Bila wajib pajak telat membayar pajak, maka akan diberikan denda yang sudah disesuaikan oleh dirjen pajak.
Menurut UU No. 28 Tahun 2007, Menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang membayar pajak setelah waktu yang ditentukan (terlambat), maka diberlakukan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah total PPh.
Yuk Hitung Pajak Penghasilanmu Dengan Finansialku!
Kalau kamu pusing dengan cara menghitung pajak penghasilan, kamu bisa minta bantuan Perencana Keuangan Finansialku untuk menghitung dan mengaturnya lho!
Kamu bisa terhubung dengan mereka cukup dengan aplikasi Finansialku.
Aplikasi Finansialku adalah satu-satunya aplikasi perencana keuangan di Indonesia dan sudah terdaftar di OJK.
Melalui aplikasi ini kamu bisa mencatat, menganggarkan, belajar keuangan, merencanakan keuangan, hingga berkonsultasi langsung dengan para perencana keuangan!
Lebih asiknya lagi semua fasilitas ini bisa kamu dapatkan dengan harga terjangkau! Hanya Rp 350 ribu untuk fasilitas lengkap selama satu tahun!
Di mana lagi kamu bisa mendapatkan jasa perencana keuangan dengan harga tersebut selama satu tahun penuh?
Download aplikasinya sekarang di Google Play Store maupun Apps Store dan dapatkan free trial fitur premium selama 30 hari!
Masih mau bonus tambahan?
Khusus buat kamu yang membaca artikel ini sampai tuntas, dapatkan potongan harga Rp 50 ribu dengan memasukkan kode referral CUAN50.
Yuk raih financial freedom dengan Finansialku!
Jadi, sudah tahu cara menghitung pajak penghasilan atau PPh? Yuk, bagikan komentar maupun saran Sobat Finansialku pada kolom komentar di bawah ini.
Bagikan pula artikel bermanfaat ini pada rekan-rekan Anda yang membutuhkan!
Sumber Referensi:
- Adilan Bill Azmy. 31 Oktober 2019. Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Contoh Simulasi. Tirto.id – https://bit.ly/2ZYaYws
dilema besar