Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi: Tarif dan Cara Hitungnya

Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi: Tarif dan Cara Hitungnya

Gimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Konstruksi? Artikel ini akan membahas tentang tarif dan cara hitungnya! Semoga bermanfaat.

 

Summary:

  • Jasa konstruksi dimulai dari tahap konsultasi sampai tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan.
  • Tarif PPh Jasa Konstruksi bervariasi, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.
  • Perhitungan PPh Jasa Konstruksi diperlukan untuk disetorkan ke kantor pajak.

 

Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Konstruksi

Berbicara tentang Pajak Penghasilan (PPh) Jasa Konstruksi yaitu pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh ini memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tarifnya, penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam jasa konstruksi itu sendiri.

 

Cakupan Jasa Konstruksi

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan.

Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008.

 

Tarif Jasa Konstruksi

Seperti disampaikan di atas, jasa konstruksi memiliki tarif yang berbeda-beda. Jika mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni:

(1) 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.

(2) 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

(3) 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang dimaksud dalam poin a dan b.

(4) 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.

(5) 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

 

Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa tarif menyesuaikan pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi.

[Baca Juga: Sukses Di Bisnis Konstruksi? Ini Dia Faktor Kesuksesannya!]

 

Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi dan Contohnya

Baik sebagai penyedia maupun pengguna jasa konstruksi, sebaiknya ketahui cara menghitung tarif pajak penghasilan yang nantinya disetorkan ke kantor pajak.

Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi.

Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa dapat langsung menyetor kepada kantor pajak. Kemudian pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi.

Cara lainnya, pengguna jasa bisa langsung memotong PPh dari penyedia jasa.

 

Contoh Kasus

Supaya lebih memahami perhitungan PPh Jasa Konstruksi, kamu bisa menyimak contoh kasus berikut ini:

Pak Ali berencana membangun rumah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Lalu, dia mendatangi perusahaan konstruksi untuk keperluan tersebut.

Meski usaha konstruksi ini masih terbilang kecil, Pak Ali ingin mempercayakan semua proses pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut dan mengkonsultasikan semua proses pembangunanya.

Mulai dari perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan sampai target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang lebar, sepakatlah kedua belah pihak untuk bekerjasama.

Perusahaan konstruksi tersebut kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan. Nah, rincian biaya inilah yang dinamakan nilai kontrak.

Melalui beberapa kali pertemuan dan pertimbangan, akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai senilai Rp 2 miliar.

Pak Ali menyetujui, dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Perjanjian kontrak ini disimpan kedua belah pihak sebagai tanda bukti.

Setelah pengerjaan rumah selesai, Pak Ali menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar.

 

Mengingat penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha  kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya sebagai berikut:

Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi

Rp 2 miliar x 3% = Rp 60.000.000

Artinya, PPh Jasa Konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 60 juta.

Selain PPh Jasa Konstruksi, ada beberapa jenis pajak lainnya yang berlaku di Indonesia. Penjelasannya bisa kamu lihat di video berikut ini:

 

Nggak Usah Pusing!

Sobat Finansialku, itulah penjelasan seputar PPh Jasa Konstruksi yang penting untuk diketahui. Apalagi kalau kamu berencana menggunakan jasa tersebut.

Jika kamu mengalami hal serupa dengan Pak Ali, atau punya keraguan dalam hal penghasilan atas usaha konstuksi dan bingung dengan perpajakannya, jangan diambil pusing.

Kamu bisa konsultasikan dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah tersertifikasi di menu konsultasi keuangan aplikasi Finansialku.

Atau kalau kamu mau ngobrol langsung sama saya, silakan hubungi whatsapp Finansialku untuk buat janji ketemu.

 

 

Sobat Finansialku punya pengalaman seputar PPh Jasa Konstruksi? Boleh share di kolom komentar, ya.

Jika dirasa bermanfaat, jangan ragu untuk bagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat terdekat supaya mereka juga tahu cara menghitung PPh ini.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

dilema besar