Pajak Penghasilan Atas Dividen dan Contoh Perhitungan Pemotongan-nya

Pajak Penghasilan Atas Dividen dan Contoh Perhitungan Pemotongan-nya

Mari kita simak sampai tuntas, mengenai pajak penghasilan atas dividen. Jangan ke mana-mana lagi di sini aja… 

Karena kami akan kupas tuntas sampai selesai.

 

Rubrik Finansialku

 

Pajak Penghasilan Atas Dividen

Untuk mengenal lebih jauh tentang Pajak Penghasilan atas Dividen ini, Anda perlu tahu dulu apa itu Pajak Penghasilan Atas Dividen.

Pajak dividen adalah pemotongan atau pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan, dan salah satu di antaranya adalah dividen.

 

Jenis Dividen

Dividen sendiri adalah pembagian laba kepada pemegang saham yang didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki.

Menurut undang-undang perpajakan, dividen masuk ke dalam objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Jadi, setiap Wajib Pajak yang menerima dividen, baik itu berupa laba saham, laba dari polis asuransi, maupun laba hasil usaha koperasi, perlu membayar pajak tersebut.

Tetapi, tidak semua dividen termasuk kedalam objek pajak.

[Baca Juga: Pahami Definisi dan Contoh Subjek Pajak Penghasilan Di Sini!]

 

Karena berdasarkan kondisi tertentu, sebagian laba yang diterima tidak termasuk dalam objek pajak sehingga tidak diperlukan pemotongan pajak penghasilan.

Karenanya, dividen terbagi menjadi dua yaitu dividen objek pajak dan dividen bukan objek pajak.

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

 

#1 Dividen Bukan Objek Pajak

Mengacu pada pasal 4 ayat 3 huruf F, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat berikut:

– Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.

– PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor-kan.

Selain itu, melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun juga tidak termasuk dalam objek pajak.

 

#2 Dividen Objek Pajak

Berdasarkan pengertian dari poin sebelumnya, maka dividen dengan kondisi atau syarat yang tidak disebutkan dalam pasal maupun ayat tersebut merupakan dividen objek pajak.

Namun penghasilan dividen yang terkena pemotongan PPh ini pun terbagi menjadi dua kemungkinan:

  • Penghasilan dividen menjadi objek pajak namun tidak terkena potongan atau pemungutan pajak penghasilan.
  • Penghasilan dividen menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

 

Jenis Dividen Objek Pajak

Terdapat dua jenis dividen objek pajak, di antaranya;

#1 Dividen Objek Pajak tidak terkena Potongan PPh

Menurut pasal 23 ayat 4 bahwa pemotongan pajak tidak dilakukan atas penghasilan berikut:

  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
  • bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
  • sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • dihapus; dan
  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketika dividen termasuk dalam ayat pasal ini, maka laba tersebut tidak terkena pemotongan pajak penghasilan.

 

#2 Pajak Dividen

Dalam pembayaran pajak dividen ini terdapat tiga pasal yang mengatur tentang bagaimana mekanisme pemotongan dan kondisi dividen yang menjadi objek pajak dan terkena pajak penghasilan. 

  1. PPh Pasal 4 ayat 2: Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.
  2. PPh Pasal 23: Penerima penghasilan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagian-nya kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
  3. PPh Pasal 26: Penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan di luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap. Tarif potongan pajak penghasilannya sebesar 20% atas jumlah bruto dividen.

 

 

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan atas Dividen

Pada 10 Mei 2019, PT Maju Makmur mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Sejahtera Abadi sebesar Rp 30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesar 15%.

PPh Pasal 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2019

Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2019

Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2019

 

Demikian pembahasan kita hari ini mengenai Pajak Penghasilan atas Dividen. Apakah Anda selama ini sudah menjadi warga negara yang baik yang taat pajak?

Dengan membaca artikel ini semoga Anda kembali diingatkan untuk tetap membayar pajak tepat pada waktunya, sesuai dengan topik kita khususnya yaitu dividen.

Apakah Anda memiliki pertanyaan? Bila ada silakan tulis pertanyaan Anda pada kolom yang telah kami sediakan, kami akan menjawabnya untuk Anda.

 

Sumber Referensi:

  • Dina Lathifa. 21 Agustus 2019. Mengenal Pajak Dividen dan Perhitungan Potongannya. Online-pajak.com – https://bit.ly/3hpp1kM
  • Dudi Wahyudi. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Dividen. Klc.Kemankeu.go.id 
    – https://bit.ly/31l5CvD
  • Admin. 1 Desember 2020. Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23. News.ddtc.co.id
    – https://bit.ly/3hrGAk7

dilema besar