Pemerintah berencana memperluas diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk mobil 1.500cc hingga 2.500 cc
Yuk ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Pajak Mobil 0% Diperluas
Pemerintah berencana untuk memperluas segmen mobil yang dapat jatah relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0%, dari yang semula 1.500 cc menjadi 2.500 cc.
Hal ini sesuai arahan dengan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi Covid-19.
Teranyar, Jokowi memerintahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk mengkaji kebijakan tersebut agar ada penerapan yang lebih luas dan lebih dalam.
“Jadi targetnya untuk TKDN 70%. Jadi memang saat ini 1.500 cc. Meski kemarin dapat juga arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa pertimbangkan,” ucapnya, mengutip dari laman cnbcindonesia.com.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBM untuk mobil hingga 2.500 cc. Syaratnya yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
Ada dua jenis mobil yang sudah memenuhi TKDN komponen masing-masing 75% dan 85%, yakni Toyota Fortuner dan Innova.
[Baca Juga: Batas Gaji Beli Rumah DP 0 Naik Jadi Rp 14 Juta, Begini Jelasnya]
Melansir dari cnbcindonesia.com, berikut perkiraan diskon pajak Fortuner 4×2 dan Kijang Innova:
Sesuai peraturan resmi, Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4×4 dikenakan tarif PPnBM 40%
Fortuner 4×2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta). Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4×2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
= (NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
= (Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %
= Rp 80.220.000
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 512.000.000 – Rp 80.220.000 = Rp 431.780.000 (harga setelah PPnBM 0%)
Sedangkan untuk Kijang Innova, misalnya Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000.
Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
= (NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %
= (Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %
= Rp 53.760.000
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
Rp 342.400.000 – Rp 53.760.000 = Rp 288.640.000 (harga setelah PPnBM 0%)
Seperti diketahui relaksasi PPnBM bertahap saat ini yang sudah berlaku untuk mobil maksimal 1500 cc dengan komponen lokal 70%, sebesar 0% pada Maret-Mei.
Kemudian, PPnBM diskon 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM diskon 25% di akhir tahun September-November.
Saat normal berlaku, PPnBM berlaku antara 10% bahkan lebih dari 40%, tergantung jenis kendaraannya.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Ferry Sandi. 17 Maret 2021. Jokowi Restui Pajak 0% & Innova-Fortuner Diskon Rp50-80 Juta. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3r3B9Mt
- Feery Sandi. 16 Maret 2021. Jokowi Setuju Pajak 0%: Innova-Fortuner Diskon Rp 50-80 Juta!. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3rWNfYW
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3eNpBu5
- 02 – https://bit.ly/3vxtpWn
dilema besar