Capital loss adalah salah satu istilah yang sering ada dalam investasi saham. Sudahkah Anda pahami penjelasannya?
Investasi selalu mengalami fluktuasi sehingga ada kalanya seorang investor memperoleh capital gain dan capital loss. Apa perbedaan keduanya?
Silakan baca ulasan di bawah untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Rubrik Finansialku
Investasi untuk Masa Depan
Orang-orang yang memilih berinvestasi memiliki tujuan panjang di masa depan, yakni kemapanan finansial. Daya yang dikeluarkan untuk berinvestasi diharapkan terus mengalami pertambahan nilai sehingga dia memperoleh laba yang cukup.
Namun, seperti yang diketahui, laba investasi sebanding dengan risiko yang ditimbulkan. Ketika memutuskan melantai ke pasar modal, seseorang harus siap dengan dua kemungkinan: jadi miliarder dadakan atau merugi dadakan.
Capital gain dan capital loss adalah dua frasa yang sering didengar, atau bahkan diucapkan para investor. Namun, bagi yang baru masuk dunia investasi, rasanya cukup membingungkan memahami banyak istilah baru.
Capital loss dan Capital gain
Dunia pasar modal akrab dengan sitilah capital loss dan capital gain. Di bursa efek, kedua istilah ini kerap digunakan. Kita akan mengulik lebih jauh mengenai capital loss dan capital gain dalam pembahasan berikut:
#1 Capital Loss
Secara sederhana, capital loss dapat diartikan sebagai kerugian modal, maksudnya penurunan nilai investasi yang membawa kerugian bagi investor. Capital loss disebabkan oleh harga jual aset yang lebih rendah dibanding harga beli.
Capital loss ering terjadi lantaran harga saham yang selalu berubah setiap waktu. Untuk menghindarinya, investor harus menggunakan insting dan mempertimbangkan waktu beli dan jual saham.
[Baca Juga: VIDEO: Panduan Saham Pemula: Belajar Investasi Saham Mulai Dari Sini!!]
Contoh:
Gayuh membeli saham dari perusahaan ENFJ dengan harga Rp 2.500 sebanyak 10 lot. Dia menjualnya kembali di harga Rp 2.150 sebanyak 10 lot.
Dengan begitu, ada selisih Rp 350 Iot pada tiap Iot saham. Artinya, Gayuh mengalami total capital loss sebesar Rp 350.000.
Nilai capital loss selalu bervariasi berdasarkan harga jual dan beli. Karena banyaknya faktor yang mempengaruhi, tidak ada hitungan pasti seseorang akan mendapat capital loss atau capital gain.
[Baca Juga: Apa Perbedaan Capital Gain dan Capital Loss? Ini Jawabannya!]
Jika seorang investor mengalami capital loss, dia dapat mengajukan klaim kerugian untuk mengimbangi pendapatan. Misalnya, Anda mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 juta dalam setahun.
Namun, di tahun yang sama Anda juga mengalami capital loss sebesar Rp 175 juta. Dengan begitu, Anda dapat mengklaim kerugian sebagai pengurangan keuntungan yang harus dilaporkan dalam seperti pajak menjadi hanya Rp 25 juta.
Jika seorang investor mengalami capital loss beberapa kali, dia bisa mengajukan klaim tersebut hingga tahun-tahun berikutnya karena tak berbatas waktu. Klaim bisa dihentikan ketika dia tak lagi mengalami capital loss.
#2 Capital Gain
Capital gain adalah kondisi di mana investor mengalami keuntungan ketika harga penjualan dikurangi harga beli saham. Atau, dengan kata lain capital gain adalah perhitungan akhir harga jual dikurang harga beli.
Capital gain bisa terjadi di semua instrumen investasi, baik berupa properti, reksa dana, opsi, sampai obligasi. Namun, keuntungan besar yang diperoleh dibayangi dengan risiko kehilangan aset.
Yang harus Anda ingat, capital gain akan diperoleh ketika Anda menjual aset tersebut. Maka, jika suatu aset masih Anda kuasai, kendati harganya lebih tinggi dibanding beberapa waktu lalu, itu bukan capital gain karena nilainya berpotensi untuk turun.
Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA
Capital gain bisa didapat dengan jangka pendek maupun panjang. Jangka pendek adalah periode kurang dari setahun.
Sementara jangka panjang lebih dari setahun. Semakin lama periode yang ditempuh, risiko dan peluang untung menjadi lebih besar. pajak yang dikenakan untuk capital gain adalah 15 hingga 20 persen.
Contoh:
Luna membeli rumah seharga Rp 3 miliar pada 2016. Tahun 2020, dia memutuskan pindah dan menjualnya dengan harga Rp 4 miliar. Sebelumnya, Luna mengeluarkan uang Rp 150 juta untuk perbaikan dan urusan dengan pengacara.
Maka, capital gain yang diperoleh Luna adalah:
Harga jual – (harga beli + biaya lain-lain) = capital gain
Rp 4.000.000.000 – (Rp 3.000.000.000 + Rp 200.000.000) = Rp 800.000.000
Jadi, capital gain Luna adalah Rp800 dari hasil penjualan rumah. Namun, Anda harus ingat bahwa capital gain diperoleh jika aset telah terjual.
Untung dan Rugi
Dalam investasi, potensi keuntungan sama besarnya dengan kemungkinan kerugian. Maka, hal yang harus dilakukan adalah selektif memilih investasi, menghindari investasi yang didasarkan rumor, dan menetapkan stop loss.
Jika Anda masih kebingungan, maka tanyakanlah pada Perencana Keuangan dalam aplikasi Finansialku.
Dalam aplikasi ini, Anda bisa berkonsultasi dengan ahli keuangan untuk mendapat jawaban dan rekomendasi mengenai investasi yang Anda lakukan.
Selain itu, dalam aplikasi ini, Anda juga bisa melakukan pembelian produk investasi, lho. Download aplikasinya sekarang juga.
Jadi, apakah Anda sudah paham mengenai capital loss dan capital gain? Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan Anda. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini, ya. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. Apa itu Capital Loss? Definisi Capital Loss. Simulasikredit.com – https://bit.ly/3iDtYHh
- El Heze. Pengertian Capital Gain dan Capital Loss. Sahamgain.com – https://bit.ly/3hIhNrb
- Martina. 25 Oktober 2019. Apa Itu Capital Gain & Capital Loss Beserta Contohnya. Ukirama.com – https://bit.ly/3hATjA7
Sumber Gambar:
- Investasi 1 – https://bit.ly/35X4EZo
- Investasi 2 – https://bit.ly/3iRQwUG
dilema besar