Pahami Sistem Waralaba Syariah, Apakah Aman dan Menguntungkan?

Pahami Sistem Waralaba Syariah, Apakah Aman dan Menguntungkan?

Sudahkah Anda paham mengenai waralaba syariah? Apakah waralaba ini benar-benar aman dan juga menguntungkan?

Mengingat banyaknya pebisnis yang terjun ke bisnis waralaba, tentunya penting untuk mengenal jenis waralaba yang satu ini.  Melalui artikel ini, mari kita mengenal sistem waralaba syariah.

 

Rubrik Finansialku

 

Mengenal Sistem Waralaba Syariah

Siapa yang belum tahu soal bisnis waralaba? Bisnis waralaba mulai terbentuk saat pertama kali Benjamin Franklin memulai sebuah jaringan toko percetakan dan surat kabar pertamanya di Amerika Serikat.

Ben kemudian menandatangani perjanjian waralaba tersebut pada tanggal 13 September 1731. Kerja sama tersebut dilakukan Ben dengan Thomas Whitmarsh untuk toko percetakan di Charleston, South Carolina.

[Baca Juga: Pemasaran Jaringan: Memiliki Bisnis Waralaba Pribadi dengan Biaya Terjangkau]

 

Apa yang dilakukannya adalah waralaba, di mana franchisor sudah menyediakan seluruh sistem yang dibutuhkan dalam sebuah bisnis. Franchisee membeli sistem tersebut dan menjalankan bisnisnya sendiri.

Bisnis ini kemudian terus berkembang, hingga saat ini diperkirakan sudah ada lebih dari 800.000 perjanjian waralaba dalam 120 industri atau lebih di Amerika Serikat.

Bisnis ini juga sudah menjadi sumber mata pencaharian bagi lebih dari 9.000.000 penduduk Amerika Serikat.

Dengan perkembangannya selama beberapa dekade, bisnis waralaba terus berkembang meski dalam kondisi perekonomian yang kurang baik.

 

Penjelasan Waralaba Syariah

Dalam perkembangannya muncullah yang disebut dengan waralaba syariah.

Walaupun waralaba dalam hukum ekonomi Islam masih dianggap suatu hal baru namun sudah banyak menarik perhatian para pengusaha untuk menekuninya, dengan alasan bahwa waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah.

Waralaba syariah disebut sebagai pengembangan dari bentuk kerja sama (syarikah) di mana dengan adanya perjanjian franchise itu maka secara otomatis antara franchisor dengan franchisee terbentuk hubungan kerja sama untuk waktu tertentu (sesuai dengan perjanjian).

Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan bagi kedua belah pihak.

[Baca Juga: Kenali 10 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Pilih Lokasi Bisnis Waralaba]

 

Dalam hukum Islam, perjanjian kerja sama seperti ini dapat diterima dengan catatan bahwa objek perjanjian franchise tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam Syariah Islam.

Nah, jika umumnya dalam perjanjian waralaba dikenal istilah royalti, dalam waralaba syariah juga dikenal sistem bagi hasil.

Hal ini dikarenakan bunga adalah riba yang diharamkan dalam hukum Islam, sehingga bunga tidak ditetapkan dalam ekonomi berbasis syariah dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil.

Jadi, dalam waralaba syariah ditekankan ekonomi syariah yang menjabarkan pembagian hasil sebagai berikut:

  • Pemilik dana menanamkan dananya melalui lembaga keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana
  • Pengelola mengelola dana tersebut dengan sistem yang dikenal dengan sistem penghimpunan dana, selanjutnya pengelola dana menginvestasikan dana-dana tersebut ke dalam usaha yang layak menguntungkan dan yang memenuhi ketentuan aspek syariah.
  • Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerja sama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan.

 

Apakah Aman dan Menguntungkan?

Setelah mengenal sistem waralaba syariah, kini pertanyaannya adalah apakah aman dan menguntungkan menjalankan sistem yang satu ini?

Jawabannya adalah IYA, di mana waralaba syariah memang sesuai bagi Anda para pebisnis yang ingin menjalankan bisnis secara Syariah.

Dengan sistem bagi hasil yang telah dijelaskan sebelumnya, maka baik perusahaan maupun nasabah akan sama-sama menikmati untung dan menanggung risiko ke depannya.

[Baca Juga: Lebih Baik Bisnis Waralaba atau Bisnis Sendiri ? Baca Penjelasan Berikut]

 

Pada perjanjian waralaba yang dijalankan sesuai syariah, tujuan utamanya adalah kemaslahatan atau kesejahteraan pihak-pihaknya bahwa dengan melakukan usaha melalui perjanjian tersebut terjadi keuntungan di antara keduanya yaitu pihak shāḥibul māl (penerima waralaba/pemberi modal) dapat memperoleh keuntungan dari modal diberikannya kepada muḍarrib (pemberi waralaba), sedangkan muḍarrib/franchisor dapat menjalankan usahanya melalui modal tersebut.

Namun, bagaimana jika muncul kendala berupa tidak terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak (wanprestasi)?

[Baca Juga: Kekinian! 10 Bisnis Waralaba Modal Kecil yang Menguntungkan]

 

Melansir dari laman Researchgate, solusi dari kendala tersebut terbagi menjadi 3 yakni sebagai berikut:

  • Jika terjadi kerugian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan jalan musyawarah untuk menemukan jalan tengah dari kendala/permasalahan tersebut. Selain itu, waralaba yang dijalankan menurut sistem Islam akan meminimalisasi sengketa yang timbul karena dalam perjanjian tersebut ada keseimbangan hak dan kewajiban (M. Hafidz, franchisor Quantum Student).
  • Jika prestasi yang diterima tidak seimbang, dalam perspektif hukum Islam dapat digunakan solusi ganti rugi, di mana kerugian dapat ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ganti kerugian yang diambil dari laba bersih.
  • Jika pembagian keuntungan kurang transparan atau tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka sanksi bagi pengelola/franchisor (Muḍarrib) tergantung pada kesepakatan yang telah dibuat. Sebab hal itu termasuk dalam kesepakatan bersama yang harus dipenuhi dan ditepati, maka jika melanggar harus menanggung akibatnya dan menjamin kerugian yang menimpa modal atau kepentingan pemilik modal/franchisee, sebab franchisor adalah seorang wakil dari sāḥibul māl dalam menjalankan modal, maka tindakan yang terkait dengan pembagian keuntungan/ muḍārabah harus sesuai dengan ketentuan atau syarat yang ditetapkan oleh pemilik modal.

 

Semoga Bermanfaat!

Melalui artikel tersebut, Anda telah waralaba syariah dan bagaimana penerapannya.

Anda juga bisa membandingkannya dengan waralaba konvensional dari segi keamanan dan keuntungannya, seperti dalam video berikut ini.

 

Jika Anda berencana membuka bisnis waralaba Syariah, Anda harus menyiapkan semua kelengkapannya dengan baik. Anda bisa konsultasi dengan ahli keuangan untuk mendapat rekomendasi usaha yang tepat sesuai dengan keuangan Anda.

Anda bisa terhubung dengan Perencana Keuangan Finansialku melalui fitur Konsultasi Keuangan di Aplikasi Finansialku.

Finansialku adalah aplikasi perencana keuangan pertama di Indonesia yang tercatat dan diawasi OJK. Download sekarang dan dapatkan potongan Rp 50 ribu untuk upgrade aplikasi ke premium dengan kode CUAN50.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai waralaba syariah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Disclaimer: Penyebutan merek pada artikel ini hanya bertujuan sebagai sarana edukasi, bukan untuk tujuan-tujuan lainnya.

 

GRATISSS, Yuk Download SEKARANG!!!

Ebook Pentingnya MENGELOLA KEUANGAN Pribadi dan Bisnis

 

Sumber Referensi:

  • Pujji Sulistyaningsih. Februari 2017. Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam. Researchgate.net – https://bit.ly/2X1rsBU

 

Sumber Gambar:

  • Waralaba 1 – https://bit.ly/2DeUt5R
  • Waralaba 2 – https://bit.ly/30RTEZ6
  • Waralaba 3 – https://bit.ly/3f3rBuN
  • Waralaba 4 – https://bit.ly/2EoHU8R

dilema besar