Pahami Perhitungan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian

Pahami Perhitungan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian

Ini dia cara perhitungan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian, Kalau dapat hadiah ingat tanggung jawab ya… Caranya ada di sini.

Simak hingga tuntas.

 

Rubrik Finansialku

 

Dasar Hukum Perhitungan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

Siapa yang tidak senang jika kita menerima hadiah, apalagi jika mendapat hadiah undian yang telah di mimpi kan sebelumnya.

Tapi, kenapa ya banyak yang bertanya dan merasa kecewa setelah mendapatkan hadiah, ternyata nominal yang mereka dapatkan berkurang karena adanya pajak.

Memang-nya hadiah dari hasil undian itu ada perhitungan pajak nya ya?

Tahukah Anda bahwa hadiah hasil undian itu termasuk objek pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2015 silam.

Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan, Direktur Jenderal Pajak  mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan

[Baca Juga: Seiring Berkembangnya Teknologi Informasi, Anak Milenial Punya Gaya Traveling Baru]

 

Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

Namun, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

 

Ketentuan Pemotongan PPh atas Hadiah Undian

Dilansir dari laman resmi Pajakku, Pajak Penghasilan atas hadiah merupakan jenis perpajakan yang dilakukan dengan pemotongan pajak oleh pihak pemberi hadiah.

Pihak pemberi hadiah yang merupakan pemberi penghasilan setelah melakukan pemotongan, kemudian menyetorkan pajak yang telah dipotong ke bank persepsi paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak pemotongan berakhir.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kemudian melakukan pelaporan SPT masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak pemotongan berakhir.

[Baca Juga: 3 Pembelajaran Mengatur Keuangan Ala Generasi Milenial. Apa yang Mereka Lakukan?]

 

Ketentuan pemotongan PPh atas Hadiah terdiri dari beberapa jenis :

  1. Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
  2. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan:
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

 

Pahami!

Perlu dipahami bahwa pemotongan PPh sebagaimana yang dimaksud dalam poin-poin di atas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa.

Sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pemberian barang atau jasa.

Hadiah sebagaimana dimaksud di atas merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Penyelenggara undian juga wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas undian atau hadiah sebanyak 3 rangkap yang masing-masing akan diberikan kepada:

  • Lembar pertama diberikan kepada penerima hadiah (wajib pajak).
  • Lembar kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
  • Lembar ketiga diberikan kepada penyelenggara/pemotong.

GRATISSS, Yuk Download SEKARANG!!!

Ebook Pentingnya MENGELOLA KEUANGAN Pribadi dan Bisnis

 

Tujuan Pemungutan Pajak Hadiah Undian

Pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian tentu saja memiliki tujuan tertentu.

Seperti yang dikutip dari laman online-pajak, pengenaan pajak penghasilan atas hadiah undian ini diharapkan, dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai program-program pembangunan negara seperti, pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya.

Pengenaan PPh atas hadiah undian juga merupakan perwujudan peran pajak untuk memperkecil kesenjangan pendapatan.

 

Contoh Kasus Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian

Untuk lebih memahami perhitungannya, berikut ini beberapa contoh untuk memberikan gambaran yang lebih jelas.

 

#1 Contoh Pertama

Ibu Salma mendapatkan undian berhadiah dari Tabloid Masak Sedap berupa Kitchen Set seharga Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Maka pihak Tabloid Masak Sedap memotong pajak atas hadiah undian tersebut sebesar:

Rp 75.000.000 x 25% = Rp 18.750.000 (Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 

#2 Contoh Kedua

Pak Tanu mendapatkan undian berhadiah dari Supermarket HyperSuperGoMart berupa 1 unit Laptop seharga Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan 1 unit Lemari Es seharga Rp 10.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).

Maka Pajak Penghasilan atas undian berhadiah yang harus dipotong oleh Supermarket HyperSuperGoMart adalah sebagai berikut:

Pajak Laptop                           : Rp 15.000.000 x 25% = Rp 3.750.000

Pajak Lemari Es                     : Rp 10.000.000 x 25% = Rp 2.500.000

Total Pajak Penghasilan      : Rp6.250.000 (Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 

Akhirnya

Demikian penjelasan mengenai Pajak Penghasilan atas hadiah undian yang harus dibayarkan.

Semoga ulasan di atas dapat membantu kita dalam memahami besaran potongan pajak dan kewajiban dari pemenang atas hadiah undian yang diterima.

 

Tuliskan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

Anda juga dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

 

Sumber Referensi:

  • Rani Maulida. 18 September 2018. Pajak Hadiah: Ulasan Singkat Mengenai PPh Atas Hadiah dan Penghargaan. Online-pajak.com – https://bit.ly/2E6Bafq
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia PER – 11.PJ_.2015. Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah & Penghargaan. Pajak.go.id – https://bit.ly/2XXfY2A
  • Admin. 25 April 2015. Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah & Penghargaan. Ekstensifikasi423.blogspot.com – https://bit.ly/3kIzuKa
  • Belajar pajak 7 (Pajak Penghasilan Atas Hadiah). Pajakku.com – https://bit.ly/2Y0XOx8
  • Archie Teapriangga. 10 Maret 2020. Cara Hitung Pajak Hadiah. Ddtc.co.id – https://bit.ly/2E3Yoms
  • 28 Juni 2016. Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Ortax.org – https://bit.ly/3aooJrt
  • Ruri Sari. 6 Oktober 2019. Memahami Penerapan Pajak Hadiah dan Tarifnya. Lifepal.co.id – https://bit.ly/3aszhG7
  • 1 Mei 2019. Cara Menghitung Pajak Hadiah. Icconsultant.co.id/ – https://bit.ly/2PQIuP9

Sumber Gambar:

  • Pahami Perhitungan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian 01 Finansialku – https://bit.ly/3gHZ3b8

dilema besar