Tahukah Anda bahwa tidak semua risiko dijamin oleh asuransi mobil? Artikel ini akan membahas risiko apa saja yang dijamin oleh asuransi mobil dan apa yang menjadi pengecualian.
Rubrik Finansialku
Asuransi Mobil dan Jenisnya
Asuransi kendaraan khususnya mobil merupakan salah satu jenis perlindungan yang paling umum. Hal ini terjadi karena kesadaran masyarakat Indonesia akan risiko yang mungkin terjadi di jalan raya cukup tinggi.
Selain itu, WHO pun mencatat, kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh terbesar ketiga di Indonesia, setelah jantung koroner dan TBC. Tidak hanya risiko kecelakaan, risiko kerusakan, kehilangan, pencurian pun dapat terjadi di mana-mana.
[Baca Juga: Yakin Aman Punya Asuransi Mobil All Risk? Cek Dulu Penjelasannya]
Oleh karena itu, sebaiknya Anda melindungi kendaraan Anda dengan asuransi mobil. Secara garis besar, terdapat 2 jenis asuransi mobil. Yang pertama adalah asuransi TLO (Total Loss Only).
Asuransi jenis ini hanya akan memberikan klaim kepada pemilik polis apabila kendaraan mengalami kerusakan di atas 75% atau kehilangan total akibat pencurian atau perampasan.
Yang kedua adalah asuransi all risk. Sesuai dengan namanya, pada asuransi all risk, klaim akan dibayar untuk segala jenis kerusakan, mulai dari ringan, berat hingga kehilangan.
Dilihat dari pertanggungannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil all risk. Namun jika dilihat dari risiko yang ditanggung, asuransi all risk mampu menanggung risiko yang lebih luas dibandingkan asuransi TLO.
Perhitungan Premi Asuransi Mobil
Secara umum, cara menghitung premi asuransi TLO dan All Risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil. Besarnya rate ini telah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Faktor yang menjadi pembeda dalam besaran premi asuransi adalah:
- Wilayah Domisili mobil (Plat Nomor Daerah Kendaraan Mobil)
- Nilai Mobil yang akan diasuransikan
- Jenis Mobil yang akan diasuransikan (Untuk keperluan niaga / non niaga)
- Usia Mobil yang akan diasuransikan
[Baca Juga: Produk dan Simulasi Asuransi Mobil Terbaik 2020 versi Finansialku]
Berikut adalah contoh perhitungan premi asuransi, untuk asuransi mobil TLO dan asuransi mobil all risk.
Mobil: Toyota Avanza varian 1.3 G M/T
Harga: Rp 206 juta
KTP: DKI Jakarta
Pada asuransi TLO, mobil Anda masuk Wilayah 2 dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 0,38%-0,42%. Biaya premi yang harus Anda bayarkan adalah:
0,38% x Rp 206.000.000 = Rp 782.800
Pada asuransi All Risk dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 2,08%-2,29%, premi yang harus dibayarkan adalah:
2,08% x Rp 206.000.000 = Rp 4.284.800
Besaran biaya premi asuransi TLO ataupun All Risk di atas nantinya masih ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, meterai, dan biaya lainnya.
Risiko yang Dijamin oleh Asuransi Mobil
Di bawah ini adalah beberapa risiko yang dijamin oleh asuransi mobil pada umumnya:
- Kerusakan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Kerusakan karena perbuatan jahat, seperti spion yang dicuri, body mobil yang dikotori atau dicoret dan kerusakan lain yang dilakukan orang lain.
- Kehilangan karena pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan seperti pembegalan.
- Kerusakan akibat kebakaran, termasuk:
- Kebakaran akibat terbakarnya benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan yang terbakar akibat sambaran petir;
- Kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
- Dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
- Kerusakan saat berada di atas kapal laut untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
[Baca Juga: Tenggelam, Gimana Klaim Asuransi Mobil Akibat Banjir Jakarta?]
- Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (misalnya ketika terlibat kecelakaan yang menimbulkan kerugian pada pengendara lain). Penanggung memberikan ganti rugi atas:
- Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko. Penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu: kerusakan atas harta benda; biaya pengobatan, cedera badan dan/atau kematian.
- Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% dari nilai pertanggungan.
Pengecualian Risiko dalam Asuransi Mobil
Selain risiko di atas, terdapat beberapa risiko lainnya yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Ini berarti apabila mobil Anda mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh risiko di bawah ini, perusahaan asuransi berhak menolak klaim.
Beberapa risiko yang menjadi pengecualian adalah:
- Kendaraan bermotor digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum (illegal)
- Kendaraan bermotor digunakan untuk pawai atau unjuk rasa
- Kendaraan bermotor digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti perampokan atau pembegalan
- Kendaraan bermotor hilang akibat penggelapan, penipuan dan hipnotis
- Kendaraan bermotor rusak atau hilang akibat/oleh saudara sekandung
[Baca Juga: Alasan dan Waktu yang Tepat untuk Pindah Asuransi Mobil]
- Kendaraan bermotor digunakan oleh orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung (anak di bawah umur)
- Kendaraan bermotor digunakan untuk membawa muatan melebihi kapasitas
- Kerusakan akibat hewan peliharaan, zat kimia, perang, bencana alam, nuklir
- Kerusakan yang disengaja
- Pengendara dalam keadaan mabuk
Jangan Keliru!
Itulah penjelasan mengenai jenis asuransi mobil, perhitungan beserta risiko yang dijamin oleh pihak asuransi. Pastikan Anda memahami hal di atas sebelum memilih asuransi untuk perlindungan mobil Anda.
Jika Anda masih bingung, Anda bisa berkonsultasi dengan ahli keuangan agar mendapat rekomendasi asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan keuangan Anda.
Anda bisa terhubung dengan Perencana Keuangan melalui aplikasi Finansialku. Aplikasi ini adalah aplikasi perencana keuangan pertama di Indonesia yang sudah tercatat dan diawasi oleh OJK.
Download sekarang dan manfaatkan potongan Rp 50 ribu dengan memasukkan kode CUAN50 untuk menjadi member premium agar bisa mengakses semua fiturnya secara leluasa.
Setelah membaca artikel ini, semoga Anda lebih mudah memilih asuransi mobil berdasarkan jenis asuransi mobil, biaya serta risiko yang ditanggung dan yang tidak ditanggung.
Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.
Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!
Sumber Referensi:
- Admin. 26 Juli 2019. Asuransi Mobil All Risk atau TLO: Pilih yang Mana Ya? Cermati.com – https://bit.ly/33tCrI7
- Rini Agustina. 26 April 2020. Hal yang Dijamin dan Tidak Ditanggung Asuransi Kendaraan. Cekaja.com – https://bit.ly/3fuVJ2v
- Christian Lim. Asuransi Mobil All Risk Apa Saja yang Ditanggung? priceprice.com – https://bit.ly/31ow9Ha
Sumber Gambar:
- Asuransi 1 – https://bit.ly/2DwBwwi
- Asuransi 2 – https://bit.ly/31AqnlT
- Asuransi 3 – https://bit.ly/3gKUhdG
- Asuransi 4 – https://bit.ly/3irR8zT
dilema besar