Yuk pahami dulu aturan uang pensiun di Indonesia agar persiapan masa pensiun Anda semakin matang!
Ketahui informasi selengkapnya di Artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Apa itu Dana atau Uang Pensiun?
Sobat Finansialku tentu sudah familiar dengan masa pensiun, yaitu masa di mana kita berhenti bekerja saat memasuki usia tertentu.
Pada masa ini, Sobat Finansialku sudah tidak memiliki penghasilan lagi dari pekerjaan.
Untuk mengatasinya, banyak orang yang melakukan perencanaan masa pensiunnya sesegera mungkin. Umumnya yang pertama kali terpikir saat memikirkan masa pensiun adalah dana atau uang pensiun.
Apa itu dana atau uang pensiun?
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun dan UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992).
[Baca Juga: Nyaris Terlambat, Seorang Karyawan Baru Menyiapkan Dana Pensiun di Usia 40 an. Jangan Khawatir Ini Strategi yang Dapat Anda Lakukan!]
Jenis Dana atau Uang Pensiun
Dana atau uang pensiun sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yakni sebagai berikut:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 tahun 1992).
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Merupakan dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan ( Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).
Dengan demikian, jelas bahwa dasar hukum wajib ada dalam pengadaan program dana pensiun, sehingga pesertanya tetap mendapat kepastian hukum dari program yang diikutinya.
Aturan Uang Pensiun
Seperti telah disebutkan sebelumnya, ada hukum yang mendasari pengadaan dana pensiun. Adapun beberapa undang-undang yang mengatur hal terkait dana pensiun adalah sebagai berikut:
#1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4
Apabila seorang pekerja memperoleh program pensiun dengan artian iurannya dibayar penuh oleh pemberi kerja, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
- uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
- uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
- Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
[Baca Juga: 8 Bisnis yang Menguntungkan untuk Pensiunan yang Dapat Menambah Pemasukan]
-
Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu:
- Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
#2 Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Pemerintah menunjuk JAMSOSTEK sebagai BUMN yang bertugas mengelola uang jaminan hari tua bagi tenaga kerja, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana wajib untuk pekerja formal di sektor swasta.
Pasal 14 UU No.3/1992 mengungkapkan bahwa Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika:
- Ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
- Ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
Selain itu, apabila tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua tetap akan dibayarkan, dan diserahkan kepada pasangan pekerja atau anak yatim piatu dari pekerja.
#3 Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-undang ini mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
- Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%
- Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan)
Tambahan:
Mengenai program pensiun dini secara sukarela, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta.
Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun.
Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. UU No.13/2003 mengisyaratkan bahwa penentuan BUP merupakan kebijakan masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya.
Sementara dalam UU No.11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, selain mengatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga mengatur mengenai hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pensiun cacat.
Dengan demikian, dalam UU Dana Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.
Jaminan hari tua dikenai Pajak Penghasilan (PPh) seperti tertuang dalam PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 mengenai Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua.
Adapun Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Kesimpulan
Melalui artikel ini, apakah Sobat Finansialku sudah mengetahui aturan dana pensiun yang akan Anda dapatkan bergantung pada kondisi dan situasinya?
Kalau begitu, artinya Sobat Finansialku juga sudah dapat membayangkan apakah dana pensiun itu cukup?
Kalau jawabannya tidak, artinya Sobat Finansialku harus sesegera mungkin atur ulang dana pensiun, nih!
Perencanaan dana pensiun bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui aplikasi Finansialku melalui ikon Google Play Store dan Apple Apps Store di bawah ini.
Apakah Sobat Finansialku memiliki pertanyaan mengenai aturam dana pensiun lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini, ya!
Jika dirasa bermanfaat, Sobat Finansialku bisa membagikan artikel ini ke rekan dan keluarga. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Admin. 8 April 2020. Pengertian Dana Pensiun Definisi Jenis, Manfaat, Program Pensiunan dan Sistem Pemberian Tunjangan. Landasanteori.com – https://bit.ly/3e33Svt
- Admin. 8 April 2020. Mengenai Dana/Uang Pensiun. Gajimu.com – https://bit.ly/2USWECL
Sumber Gambar:
- Pic 01 – https://bit.ly/2Vcr1mr
dilema besar