Pahami Definisi dan Contoh Subjek Pajak Penghasilan! Jangan Salah!

Pahami Definisi dan Contoh Subjek Pajak Penghasilan! Jangan Salah!

Subjek pajak penghasilan merupakan orang pribadi, harta warisan yang belum dibagi, badan, dan Badan Usaha Tetap.

Jika berdasarkan domisilinya, subjek pajak penghasilan mencakup dalam negeri dan luar negeri.

Yuk, pahami definisi dan contoh subjek pajak penghasilan di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat.

Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983.

Kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.

 

Definisi Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghasilan adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan apabila menerima atau memperoleh penghasilan.

Untuk menjadi Wajib Pajak, maka Subjek Pajak Penghasilan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi domisili dari Subjek Pajak Penghasilan tersebut untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Agar semakin memahami apa itu subjek PPh, sekarang, mari kita bahas satu per satu jenis-jenis subjek PPh tersebut.

[Baca Juga: Simulasi Lengkap & Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21!]

 

Jenis-jenis dan Contoh Subjek Pajak Penghasilan

Berdasarkan domisilinya, subjek PPh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

#1 Subjek Pajak Dalam Negeri

  1. Orang Pribadi

Subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah WNI/WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan serta berkediaman tetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak ada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.

Namun, tidak semua WNI/WNA dalam pengertian di atas dikategorikan sebagai wajib pajak penghasilan. Sebab, seseorang yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) senilai Rp 54 juta/tahun tidak wajib membayar pajak penghasilan.

Berdasarkan Pasal 2A ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008, kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

  1. Warisan

Warisan yang belum dibagi dikategorikan sebagai subjek PPh jika berpotensi menjadi penghasilan. Salah satu contohnya adalah warisan berupa properti (bisa rumah, ruko, kantor, gudang dll) yang disewakan.

Nah, pelaksanaan kewajiban perpajakan, baik kewajiban bayar pajak dan lapor pajak, dari subjek pajak warisan dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pengurus warisan maupun pelaksana wasiat.

Menurut Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008, kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.

[Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Pajak Penghasilan Kamu!]

 

  1. Badan

Badan sebagai subjek Pajak Penghasilan terdiri dari:

  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Menurut Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008, kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

 

  1. Badan Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap merupakan Subjek Pajak Penghasilan yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan.

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Subjek penghasilan badan usaha tetap ini dapat berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen.
  • Cabang perusahaan.
  • Kantor perwakilan.
  • Gedung kantor.

 

  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan.
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam.
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan.
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  • Agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

 

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

[Baca Juga: Aturan Pajak Penghasilan Expatriate yang Bekerja di Indonesia]

 

#2 Subjek Pajak Luar Negeri

  1. Orang Pribadi

Subjek pajak penghasilan orang pribadi luar negeri adalah mereka yang tidak berdomisili di Indonesia dan tinggal kurang dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan.

Orang tersebut dapat berada di luar negeri atau menjalankan usahanya di Indonesia dengan pergi-pulang. Namun, selama mendapatkan penghasilan dari usahanya tersebut, dia dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan.

 

  1. Badan

Subjek pajak penghasilan badan luar negeri merupakan badan yang tidak berkedudukan atau didirikan di Indonesia akan tetapi menjalankan aktivitasnya dan memperoleh penghasilan di Indonesia.

Contoh badan yang menjadi subjek pajak penghasilan luar negeri adalah perusahaan A dari Malaysia yang tidak memiliki kantor di Indonesia tetapi perusahaan tersebut memiliki karyawan yang secara berkala datang ke Indonesia untuk berjualan dan mendapatkan penghasilan.

[Baca Juga: Bagaimana Pajak Penghasilan TKI & TKW? Perlukah Bayar Pajak?]

 

Bukan Subjek Pajak Penghasilan

Selain subjek, ada pula yang bukan termasuk pajak penghasilan. Menurut Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008, yang dimaksud bukan subjek pajak penghasilan adalah:

  1. Kantor perwakilan negara asing
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
  1. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
  2. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

 

Nah, sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak, jangan sampai lupa dan terlewat membayar pajak.

Pajak merupakan salah satu hal penting dalam perencanaan keuangan. Untuk mengetahui aturan pajak dan cara mengaturnya, simak penjelasannya dalam video ini.

 

Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda untuk lebih memahami mengenai pajak penghasilan.

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada Sobat Finansialku lainnya. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Onlinepajak. 15 Agustus 2018. Subjek Pajak Penghasilan: Orang Pribadi, Badan, Warisan dan BUT. online-pajak.com – https://bit.ly/3grKqbX

 

Sumber Gambar:

  • Pajak Penghasilan 1 – https://bit.ly/2NW2u1P
  • Pajak Penghasilan 2 – https://bit.ly/2C5uBcb
  • Pajak Penghasilan 3 – https://bit.ly/2BIEcWq
  • Pajak Penghasilan 4 – https://bit.ly/2NUZuTd

dilema besar