Tahukah kamu jika per 1 Mei 2022 peraturan perpajakan cryptocurrency akan resmi diberlakukan? Lalu, apa saja aspek perpajakan yang perlu diperhatikan?
Yuk, simak penjelasannya di artikel berikut ini!
Summary:
- Mulai 1 Mei 2022 perpajakan cryptocurrency akan diberlakukan, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
- Aturan perpajakan cryptocurrency memiliki kriteria dan besaran tarifnya masing-masing yang penting dipahami untuk menghindari kerugian di masa mendatang.
Resmi! Peraturan Perpajakan Cryptocurrency Berlaku Per 1 Mei 2022
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru pajak atas transaksi aset kripto dan memberlakukannya mulai 1 Mei 2022.
Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Dimana transaksi aset kripto akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pertimbangan perpajakan ini adalah bahwa aset kripto telah menjadi komoditas yang diperdagangkan luas di Indonesia.
Sehingga aset kripto memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN sebagaimana ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang terakhir kali diubah dengan UU Harmonisasi Pajak (UU HPP).
Adapun penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Karenanya, transaksi aset kripto memenuhi kriteria pengenaan pajak penghasilan sebagaimana diatur di UU PPh yang diubah terakhir kali melalui UU HPP.
Nah, sebelum mengetahui lebih jauh tentang aspek perpajakan kripto, Sobat Finansialku bisa cari tahu beberapa fakta tentang aset ini dengan menonton video berikut:
Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Cryptocurrency
Salah satu aspek perpajakan yang dikenakan pada aset kripto adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Inilah penjelasan lengkapnya:
Kriteria Transaksi
Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022 menyatakan, PPN terkait transaksi aset kripto dikenakan atas penyerahan atau transaksi:
- Barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
- Jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan
- Jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Dari 3 (tiga) poin di atas, berikut penjelasan lebih lanjut yang dapat menjadi pedoman kita bersama:
- Penyerahan aset kripto yang dikenai PPN adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual di dalam negeri dan atau kepada pembeli di dalam negeri.
Melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
- Bahasa pajak yang digunakan untuk “di dalam negeri” adalah “di dalam daerah pabean”. Penyerahan ini mencakup:
-
- Jual beli aset kripto dengan mata uang fiat;
-
- Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan
-
- Tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan atau jasa.
- Definisi penyelenggara perdagangan aset kripto melalui sistem elektronik adalah penyelenggara yang memfasilitasi transaksi aset kripto, paling sedikit berupa:
-
- Jual beli aset kripto menggunakan uang fiat;
-
- Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya; dan
-
- Layanan dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), dan pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
[Baca Juga: Mengenal Yield Farming dalam Kripto, Cara Baru Hasilkan Cuan!]
Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan kriteria di atas, lebih lanjut mengenai besaran tarif PPN untuk transaksi aset kripto adalah sebagai berikut:
- 1% (satu persen) dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto.
Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto;
- 2% (dua persen) dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto.
Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto; dan
- 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai nominal aset kripto.
Untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Ada juga pengecualian yang tidak dikenai PPN dari transaksi aset kripto adalah:
- Nilai uang yang dibayarkan pembeli aset kripto, dalam hal transaksi menggunakan mata uang fiat;
- Nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan dalam transaksi, dalam hal transaksi adalah tukar menukar (swap) aset kripto; dan
- Nilai aset kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain.
Dalam hal transaksi aset kripto menggunakan mata uang asing, nilai transaksi dikonversi menggunakan kurs pajak.
Jika transaksi berupa transfer aset kripto, nilai konversinya ke rupiah merujuk kepada:
- Nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto; dan
- Nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Pelaporan PPN Cryptocurrency
Pelaporan PPN transaksi kripto menggunakan formulir SPT 1107 PUT, yang dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
PPN terutang atas transaksi aset kripto dihitung berdasarkan:
Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak berupa penggantian sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang diteruskan kepada penambang aset kripto.
Mengingat aset kripto ini akan diberlakukan aturan pajaknya, maka Sobat Finansialku harus pastikan bahwa trading kripto yang dilakukan adalah legal.
Caranya, kamu bisa melihat di website Indodax, dimana sudah ada logo terdaftar dan diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Selain itu, kamu bisa dapatkan tips lainnya seputar cara memulai trading kripto yang aman melalui video berikut ini:
Aspek Pajak Penghasilan (PPh) Cryptocurrency
Selain PPN, cryptocurrency juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan ini merujuk Pasal 19 PMK 68/PMK.03/2022, PPh dalam hal transaksi aset kripto dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
- Penjual aset kripto;
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan
- Penambang kripto.
Kriteria Transaksi
Menurut ketentuan PMK 68/PMK.03/2022, yang dikenakan PPh adalah:
- Penghasilan dari transaksi menggunakan uang fiat melalui sarana elektronik yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik;
- Penghasilan dari tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap) melalui sarana elektronik yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
- Penghasilan dari transaksi lain atas aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik;
- Imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto;
- Imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal);
- Imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa deposit;
- Imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa transfer aset kripto antar dompet elekronik (e-wallet);
- Imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa penyediaan dan atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto atau dompet elektronik;
- Imbalan untuk penyelenggara melalui sistem elektronik atas penyerahan jasa lain sehubungan dengan aset kripto;
- Imbalan bagi penambang aset kripto dari sistem aset kripto berupa block reward; dan
- Imbalan jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto, serta segala penghasilan penambang aset kripto terkait aset kripto itu.
Besaran Pajak Penghasilan (PPh)
Mengenai tarif PPh yang dikenakan, dirinci di Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PMK 68/PMK.03/2022, dikenakan atas penghasilan berdasarkan pelaku dan sumber penghasilan, yaitu:
- Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi aset kripto.
Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
- Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2% (nol koma dua persen) dari nilai transaksi aset kripto.
Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto;
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi aset kripto.
Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Pajak ini bersifat final.
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang tidak memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2% (nol koma dua persen) dari nilai transaksi aset kripto;
- Penyedia sarana sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto dikenai PPh tarif umum.
- Penambang aset kripto dikenai tarif 0,1% (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima, di luar PPN dan PPnBM; dan
- Penambang aset kripto yang mendapatkan penghasilan dari transaksi aset kripto menggunakan sarana elektronik yang yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dikenai PPh sebagaimana klausul untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
[Baca Juga: Daftar 229 Kripto Resmi di Indonesia yang Terdaftar Bappebti, Ada Bitcoin!]
Sementara untuk semua penghasilan yang dikenai PPh 22, tarif yang digunakan bersifat final.
Adapun perhitungan nilai transaksi aset kripto sebagai basis perhitungan PPh ini adalah:
- Sejumlah nilai uang yang dibayarkan pembeli kripto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), bila transaksi dilakukan menggunakan uang fiat;
- Nilai masing-masing aset kripto, bila transaksi berupa swap;
- Jumlah pembayaran yang diterima penjual aset kripto dari transaksi menggunakan uang fiat dan swap;
- Bila transaksi menggunakan uang fiat selain rupiah, nilainya dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak sesuai tanggal diterimanya pembayaran; dan
- Bila transaksi berupa swap, konversi nilai ke rupiah merujuk ke nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Pajak Penghasilan (PPh) yang Dikecualikan
Adapun yang dikecualikan dari pengenaan PPh 22 atas transaksi aset kripto adalah:
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet);
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto;
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memfasilitasi transaksi aset kripto;
- Penjual aset kripto merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilannya tidak berada di Indonesia; dan
- Penjual aset kripto yang menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di dalam negeri.
Itulah pembahasan seputar peraturan perpajakan cryptocurrency. Apakah sudah paham dengan aturan-aturannya?
Selagi masih ada waktu, kamu bisa pelajari kriteria transaksinya, dan besaran pajak yang dikenakan untuk PPN ataupun PPh aset kripto.
Agar nantinya kamu bisa mengikuti aturan ini yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.
Selain mempelajari tentang aspek perpajakan dari trading kripto, kamu juga bisa memperluas literasi seputar trading melalui ebook gratis dari Finansialku Cara Mendapatkan Uang dari Pemasukan Investasi.
Contoh Perhitungan Perpajakan Cryptocurrency
Sobat Finansialku, untuk memudahkan kita dalam memahami aspek perpajakan kripto, berikut contoh perhitungan sederhana atas perpajakan transaksi kripto:
Contoh Perhitungan Jual-Beli Cryptocurrency
Tuan A memiliki 1 koin aset kripto XX senilai Rp 200 juta dan Nona B memiliki uang rupiah yang disimpan di e-wallet pada platform yang terdaftar di BAPPEBTI.
Lalu, Tuan A menjual 0,7 koin kepada Nona B. Maka:
- Tuan A akan dikenakan PPh dengan perhitungan 0,1% x (0,7 koin x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu.
- Nona B akan dikenakan PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu.
- Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform.
Contoh Perhitungan Swap Cryptocurrency
Nona B melakukan penukaran 0,3% koin kripto XX dengan 30 koin kripto YYY milik Tuan C.
Ketika mereka melakukan pertukaran harga 1 koin kripto XX adalah Rp 500 juta. Mereka melakukan transaksi di platform kripto yang terdaftar di BAPPEBTI. Maka:
- Nona B akan dikenakan Pajak PPh sebesar 0,1% x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
- Adapun Tuan C dikenakan pajak PPN sebesar 0,1% dari 10% x (0,3% x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
- Pemungutan dan penyetoran dilakukan platform
[Baca Juga: Cloud Mining: Cara Baru Dapat Kripto Gratis!]
Pelajari dan Pahami Aturannya!
Nah, itu dia pembahasan tentang aspek peraturan perpajakan cryptocurrency berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru.
Tentunya, penting untuk mengetahui aturan ini atas instrumen investasi yang akan dijadikan alat mencapai tujuan keuangan kita.
Jangan sampai karena melalaikan aspek perpajakan yang ada, justru timbul kerugian ataupun permasalahan di masa mendatang, ya.
Atur serta pahami perlakukan perpajakanmu melalui Aplikasi Finansialku. Jika ada hal yang ingin didiskusikan seputar perpajakan, investasi, atau keuangan secara umum.
Silakan hubungi perencana keuangan Finansialku, melalui aplikasi atau WhatsApp untuk buat janji.
Semoga informasi kali ini bermanfaat. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan, saudara atau teman terdekat.
Supaya mereka bisa memahami hal-hal penting seputar investasi dan perpajakan cryptocurrency, ya!
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber Referensi:
- Muhammad Wildan. 06 April 2022. Aturan Baru! Ini Jenis Transaksi Kripto yang Dikenai PPN Per Mei 2022. DDTC – https://bit.ly/3v3lBMB
- Muhammad Wildan. 06 April 2022. Berlaku Mei! Ini Bentuk Transaksi Kripto yang Terutang PPh 22 Final. DDTC – https://bit.ly/3Kq1a2T
- Muhammad Wildan. 07 April 2022. Catat! Penghasilan Penambang Kripto Juga Kena Pajak Final 0,1 Persen. DDTC – https://bit.ly/3JtY8Jw
- Indonesia. 2021. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Indonesia 2022. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
dilema besar