Menteri Keuangan akan menaikkan tarif pajak orang kaya dari 30% menjadi 35% tahun depan. Lantas, untuk apa kenaikan pajak ini dilakukan?
Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berita Finansialku ini.
Rencana Menkeu Naikkan Pajak Orang Kaya Menjadi 35%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana akan menaikkan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dari 30% menjadi 35% tahun depan.
Namun, ia menekankan perubahan tarif PPh OP dan PPN ini hanya berlaku bagi orang ‘super tajir’ saja. Kenaikan PPh OP ditujukan bagi orang kaya dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas.
“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual, itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin, (24/05).
Menkeu menjelaskan, peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk dalam golongan tersebut.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya,” jelasnya.
Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Secara rinci, layer tarif pajak penghasilan dibagi menjadi empat. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%. Layer kedua penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta kena tarif 15% dan layer ketiga penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Layer keempat dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.
Mengutip dari CNNIndonesia.com, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut wajar dilakukan bendahara negara.
Sebab, pemerintah tengah membutuhkan amunisi penerimaan pajak yang besar untuk menutup kebutuhan belanja yang semakin meningkat akibat dampak pandemi covid-19.
“Pemerintah juga tengah mendorong konsolidasi fiskal di tahun ini dan juga tahun depan, sehingga membutuhkan sumber-sumber penerimaan pajak,” ucap Yusuf.
Baca Juga: Apa Ya Definisi Kebijakan Fiskal Itu? Simak Selengkapnya di Sini!
Menurutnya, kebijakan ini tepat dilakukan saat ini sebab penghasilan mayoritas ‘orang tajir’ tidak banyak terpengaruh oleh pandemi corona.
“Orang kaya di Indonesia menjadi salah satu di antara beberapa orang kaya di negara lain, yang jumlah kekayaannya mengalami penambahan, bahkan ketika pandemi covid-19 terjadi,” ungkapnya.
Selain itu, rencana kebijakan ini menyasar pada PPh yang menjadi penyumbang terbesar dari keseluruhan setoran pajak dari masyarakat ke negara.
“Apalagi secara proporsi PPh untuk pribadi masih bisa didorong untuk lebih tinggi,” imbuhnya.
Apabila Sobat Finansialku masih belum mengerti betul soal perhitungan perpajakan pribadi, bisa mendengarkan audiobook yang telah disiapkan Finansialku berikut ini. Selamat mendengarkan!
Nah Sobat Finansialku itulah informasi mengenai rencana kenaikan pajak orang kaya yang dicanangkan untuk tahun depan. Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa bayar pajak, ya.
Bagikan informasi ini pada rekan-rekan lainnya agar tidak ketinggalan berita-berita terkini. Terima kasih.
Editor: Hesti Retno Wahyuni, S.I.Kom
Sumber Referensi:
- Lidya Julita Sembiring. 24 Mei 2021. Siap-siap! Sri Mulyani Incar Pajak Orang Kaya RI. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3wxSgZS
- Yuli Yanna Fauzie. 24 Mei 2021. Menghitung Potensi Pajak Orang Kaya yang Dikeker Sri Mulyani. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3wCcu4N
- Fika Nurul Ulya. 24 Mei 2021. Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen. Money.kompas.com – https://bit.ly/3fMohX8
Sumber Gambar:
1 – https://bit.ly/3bPu11c
2 – https://bit.ly/3yE6BWz
dilema besar