Omnibus Law Bikin Pengusaha Bebas Bayar Royalti Batu Bara

#FinansialkuNews Batu Bara Bebas bayar Royalti Batu Bara Ekonomi Omnibus Law Royalti Batu BaraLeave a Comment on Omnibus Law Bikin Pengusaha Bebas Bayar Royalti Batu Bara

Omnibus Law Bikin Pengusaha Bebas Bayar Royalti Batu Bara

Dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pecan ini, tercantum insentif bebas bayar royalty batu bara. Bagaimana ketentuannya?

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ada Ketentuan Bebas Royalti Pada UU Cipta Kerja Tentang Minerba

Pengusaha tambang batu bara dapat menikmati insentif bebas bayar royalti apabila melakukan meningkatkan nilai tambah produksinya.

Hal itu tercantum dalam Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh DPR pada awal pekan ini, sebagaimana melansir dari Cnnindonesia.

Berdasarkan dokumen UU Cipta Kerja, pada halaman 182, tepatnya Pasal 39 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Disebutkan bahwa di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba disisipkan satu pasal yakni Pasal 128 A. Berikut bunyinya;

  1. Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
  2. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Berdasarkan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 102 berbunyi; “Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara.”

Sementara bila dilihat dari dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara” berupa:

  1. pengembangan Batubara yang meliputi:
  2. pembuatan kokas (coking);
  3. pencairan Batubara (coal liquefaction); dan
  4. gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification;
  5. pemanfaatan Batubara melalui pembangunan sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan bahwa aturan ini akan berdampak positif bagi iklim investasi di sektor pertambangan batu bara.

Hal ini menurutnya dikarenakan investasi untuk pengembangan batu bara sangat mahal dan tingkat pengembalian modal dari investasi kegiatan hilirisasi ini cukup lama.

“Adapun royalti batu bara 0% untuk hilirisasi juga positif karena investasi untuk pengembangan batu bara (nomenklatur di dalam UU Minerba) itu sangat mahal dan return yang lama,” ungkapnya, dikutip dari Cnbcindonesia, Kamis (08/10).

Oleh karena itu, menurutnya sudah selayaknya pemerintah memberikan kebijakan fiskal dan non fiskal untuk membuat investasi ini layak secara keekonomian.

“Salah satunya ya bisa melalui tarif royalti batu bara yang digunakan untuk pengembangan batu bara (hilirisasi),” tegasnya.

Prospek Batu Bara 02 Batu Bara 2 - Finansialku

[Baca Juga: 5+ Fakta Unik Tambang Emas di Indonesia yang Belum Kamu Ketahui]

 

Lebih lanjut Hendra mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan pemerintah, untuk memberikan masukan mengenai keekonomian untuk hilirisasi batu bara.

Tujuannya yaitu agar kebijakan tersebut bisa berjalan secara efektif dan tidak menjadi beban bagi pelaku usaha. Menurutnya bila ini hanya dibebankan kepada pelaku usaha, maka beban perusahaan akan semakin berat.

Ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang juga membuat harga anjlok sudah menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha saat ini.

“Saat ini kami pelaku usaha sedang berkomunikasi dengan pemerintah memberikan masukan mengenai keekonomian untuk hilirisasi batu bara,” jelasnya, dari laman yang sama.

Hendra mengaku optimis ke depan akan banyak investor yang tertarik berinvestasi jika peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan UU Minerba disusun dengan mempertimbangkan kondisi usaha dan kelayakan ekonomi.

“Namun saat ini, investor di mana pun masih mempertimbangkan bagaimana suatu negara bisa mengendalikan penyebaran virus corona. Selain itu, tren harga komoditas juga sangat berpengaruh bagi minat investor,” ungkapnya.

Sebagai informasi, porsi royalti untuk pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) sebesar 13,5 persen dari tonase produksi dikalikan harga jual.

 

Ebook Perencanaan Keuangan ENTREPRENEUR & FREELANCE

Download Sekarang, GRATISSS!!!

3 Ebook Perencanaan Keuangan Entrepreneur dan Freelancer

 

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Besaran royalti yang harus dibayarkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya (KK) bervariasi bergantung pada tingkat kalori batu bara. Berikut rinciannya:

1. Tambang Terbuka (open pit)

    • Tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.700 Kkal/kg: 3 persen dari harga jual per ton.
    • Tingkat kalori lebih dari 4.700 hingga 5.700 Kkal/kg: 5 persen dari harga jual per ton.
    • Tingkat kalori lebih dari atau sama dengan 5.700 Kkal/kg: 7 persen dari harga jual per ton.

2. Tambang Bawah Tanah (underground)

    • Tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.700 Kkal/kg: 2 persen dari harga jual per ton.
    • Tingkat kalori lebih dari 4.700 hingga 5.700 Kkal/kg: 4 persen dari harga jual per ton.
    • Tingkat kalori lebih dari atau sama dengan 5.700 Kkal/kg: 6 persen dari harga jual per ton.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 08 Oktober 2020. Omnibus Law, Pengusaha Batu Bara Bisa Bebas Bayar Royalti. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2GJXxJ5
  • Anisatul Umrah. 06 Oktober 2020. Royalti Batu Bara 0%, Penambang: Duitnya Bisa Buat Hilirisasi. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/36I7ZM1
  • Wilda Asmarini. 06 Oktober 2020. UU Ciptaker: Ada Hilirisasi, Royalti Batu Bara Turun Jadi 0%. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/33CLcQ2
  • Anisatul Umrah. 06 Oktober 2020. Royalti Batu Bara Turun Jadi 0%, Perusahaan Tambang Happy!com – https://bit.ly/2FbcSC1

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top