OJK Wajibkan Semua Perusahaan Terbuka (Tbk) Listing Saham Di BEI

OJK Wajibkan Semua Perusahaan Terbuka (Tbk) Listing Saham Di BEI

OJK mewajibkan seluruh perusahaan terbuka untuk listing di BEI agar ekosistem pasar modal lebih terkontrol.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Perusahaan Terbuka (Tbk) Wajib Listing Saham Di BEI

Melalui aturan baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) mencatatkan (listing) saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. 

Kebijakan ini mengganti aturan lama di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, ada enam emiten terbuka yang belum melantai di bursa, termasuk Bank Muamalat.

“Maka semua emiten yang non-listed saat ini seperti Bank Muamalat wajib listing di bursa,” kata Djustini, sebagaimana mengutip dari laman kompas.com.

OJK Wajibkan Semua Perusahaan Terbuka (Tbk) Listing Saham Di BEI 01

[Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Suspend 7 Saham Bank Mini, Ada Apa?]

 

Untuk mematuhi peraturan yang berlaku, OJK memberikan waktu selama dua tahun agar perusahaan bisa mencatatkan saham di bursa. Itu artinya pada 2023, seluruh perusahaan Tbk. harus listing atau tercatat di bursa.

Alasan OJK menerapkan peraturan ini ialah untuk membuat ekosistem di pasar modal lebih terkontrol. Selain itu, perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa dinilai mudah diawasi.

“Kalau perusahaan publik itu harus terdaftar, jangan hanya numpang di OJK saja, hal ini akhirnya menjadi tidak sehat. Dengan berlakunya peraturan ini, yang lama menyesuaikan, yang baru wajib listing. Ini mandatory,” tutur Djustini.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA Luthfi Zain Fuady menambahkan, kewajiban listing bagi perusahaan terbuka disebabkan adanya kesenjangan antara kapitalisasi pasar dengan saham yang beredar di publik.

Seperti diketahui, keseluruhan kapitalisasi pasar bursa dihitung berdasarkan seluruh saham yang diterbitkan.

Sementara yang diperdagangkan di bursa dihitung berdasarkan free float yang paling sedikit berjumlah 7,5% dari seluruh saham yang dimiliki emiten.

“Jadi, kalau kita lihat, jomplang banget ya. Kelihatan market cap-nya itu gede tapi yang bergerak meramaikan pasar cuma 7,5%-15%. Kenapa? karena sisanya tidak dicatatkan,” tutur Lutfy.

Dia yakin, kewajiban listing ini nantinya akan menambah likuiditas di pasar serta menjadi alternatif investor untuk melikuidasi asetnya, sebagaimana melansir dari laman kontan.co.id.

Perusahaan terbuka yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK ini diberikan masa transisi dua tahun untuk mencatatkan sahamnya.

Akan tetapi, apabila perusahaan yang bersangkutan melakukan penambahan modal sebelum batas waktu dua tahun tersebut, maka harus tetap melaksanakan IPO terlebih dahulu.

Mendukung penerapan peraturan ini, OJK telah berkomunikasi dengan seluruh perusahaan terbuka yang saat ini belum mencatatkan sahamnya di lantai bursa.

“Kami sudah mengundang stakeholder untuk memberikan masukan atau komentar pada saat kita melakukan prosuder pembuatan peraturan. Harusnya semuanya sudah siap,” ujarnya.

Adapun pada pasal 63 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 disebutkan mengenai penawaran umum efek bersifat ekuitas mewajibkan mencatatkan efek bersifat ekuitasnya pada bursa efek dan mendaftarkan efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

 

banner -laporan keuangan dan manfaat bagi investor

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Fika Nurul Ulya. 09 Maret 2021. OJK: Perusahaan Terbuka Kini Wajib Melantai di Bursa Efek. Kompas.com – https://bit.ly/38qbkzk
  • Dian Tami Kosasih. 09 Maret 2021. OJK Wajibkan Perusahaan Terbuka Catatkan Saham di Bursa. Liputan6.com – https://bit.ly/3cwBkuv
  • Nur Qolbi. 10 Maret 2021. OJK wajibkan perusahaan terbuka untuk mencatatkan saham di BEI. Kontan.co.id – https://bit.ly/2PGFYhu

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3l5t1ts
  • 02 – https://bit.ly/38q9uyO

 

dilema besar