Belakangan ini, tersiar kabar bahwa organisasi masyarakat Himpunan Pengusaha Online (HIPO) disebut sebagai investasi bodong.
Apa memang seperti itu? Bagaimana fakta sebenarnya? Yuk, simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Rubrik Finansialku
Tudingan HIPO Investasi Bodong
Himpunan Pengusaha Online atau disebut juga HIPO merupakan suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.
Sejak kemunculannya tahun 2018 lalu, berita tentang investasi bodong melingkupi HIPO. Hal ini membuat masyarakat semakin bingung membedakan apakah investasi HIPO legal atau tidak.
Apalagi, dengan kabar HIPO investasi bodong, pengikut HIPO di seluruh Indonesia pasti resah. Sebetulnya, apa sih yang terjadi sampai HIPO dituding sebagai investasi bodong? Berikut ini alasannya.
[Baca Juga: Waspada! Gini Cara Terhindar Investasi Bodong dari OJK!]
Banyak pertanyaan yang muncul dengan beredarnya kasus investasi bodong HIPO. Apakah HIPO terdaftar di OJK?
Hal ini dijawab oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Beliau menegaskan bahwa HIPO telah membohongi masyarakat dengan cara menarik dana masyarakat, memberikan iming-iming imbal hasil, tetapi belum ada izin secara resmi dari OJK. Dengan kata lain, HIPO menjalankan investasi uang tanpa izin.
Oleh karena itu, OJK memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana di HIPO.
Tudingan investasi bodong dibantah oleh pihak HIPO. Berikut ini beberapa bantahannya:
#1 Menawarkan Investasi Paketan
HIPO tidak pernah menawarkan paket investasi kepada masyarakat. Memang, ada sistem paketan yang dimaksud. Namun, itu diperuntukkan untuk anggotanya sendiri.
Penghimpunan dana yang dilakukan oleh HIPO menawarkan beberapa paket. Diantaranya, Paket Sejahtera I, donasi sebesar Rp 750 ribu kepada organisasi, setiap hari akan mendapatkan keuntungan Rp 5.010 per hari selama setahun.
Paket Sejahtera II, donasi Rp 1.500.000 akan mendapatkan keuntungan per hari Rp 10.855 selama setahun.
Paket Sejahtera III dengan donasi Rp 7.500.000, akan mendapatkan keuntungan Rp 52.605 per hari selama setahun.
Paket Sejahtera IV dengan donasi Rp 15.000.000 akan mendapatkan keuntungan Rp 105.210 perhari selama setahun.
[Baca Juga: Ketahui 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong Agar Terhindar Dari Penipuan!]
Dana yang didapat pun digunakan HIPO untuk mengadakan berbagai macam pelatihan. Pelatihan seperti itu biayanya bisa jutaan. Namun, bagi anggota HIPO justru ini gratis karena membayar iuran.
Tujuannya, untuk mendorong digitalisasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia melalui PT HIPO Bisnis Manajemen (HBM). Hal ini diharapkan meningkatkan peluang ekspor produk UKM ke luar negeri.
#2 Dana yang Dihimpun Tidak Melalui OJK
Ketua LHB DPP HIPO Husin Abdi Syahputra Sembiring menyanggah bahwa dana yang dihimpun dari anggota HIPO se-Indonesia yang beredar di 34 provinsi tidak melalui OJK. Pasalnya, dana tersebut bukanlah investasi.
Menurutnya, ada beberapa jenis simpanan. Pertama, investasi/simpanan menggunakan Undang-undang Perbankan yang dilakukan Bank Indonesia dan OJK. Kedua, bisnis menggunakan payung hukum Undang-undang perdagangan.
Ketiga, himpunan dana menggunakan undang-undang ormas. HIPO itu organisasi masyarakat dan berada pada undang-undang ormas. Jadi, tidak ada yang salah.
Apakah HIPO Legal?
Sampai sekarang, masih tidak ada titik temu yang jelas mengenai HIPO. OJK merasa khawatir jika ada penyimpangan perihal izin HIPO. Pasalnya, organisasi ini cukup sulit diawasi oleh pemegang otoritas jasa keuangan tersebut.
Namun, yang menjadi fokus OJK adalah penghimpunan dana yang dilakukan HIPO pada masyarakat.
Tidak ada kejelasan donasi tersebut dikelola untuk apa, siapa yang mengelola, dan kenapa bisa memberikan keuntungan yang bisa mencapai 20% per bulan. Padahal, lembaga keuangan seperti bank hanya berani menjanjikan keuntungan sampai 7% per tahun untuk deposito.
Waspadalah!
Sebelum memulai investasi ada baiknya Anda waspada. Memang, hasil dari investasinya bisa saja menggiurkan. Namun, jangan sampai Anda terlena dengan iming-iming keuntungan dan imbal hasil yang besar.
Hal pertama yang perlu Anda lakukan yaitu memastikan pihak yang menawarkan investasi terdaftar di OJK dan memiliki izin untuk usaha yang dijalankan. Jangan tertipu dengan logo OJK yang tertera. Anda harus betul-betul mengeceknya di laman resmi OJK.
[Baca Juga: Biar Gak Kalut, Pahami Risiko Pinjam Uang di Fintech Bodong]
Kegiatan investasi yang dilakukan tanpa izin dari otoritas OJK termasuk investasi bodong. Jika Anda menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, segeralah melapor pada pihak berwenang.
Terakhir, jangan lupa untuk mengelola keuanganmu dengan baik sebelum berinvestasi. Pakailah uang dingin untuk investasi.
Artinya, jangan pakai uang yang Anda butuhkan untuk biaya hidup sehari-hari. Anda dapat mengecek kondisi finansial Anda lewat aplikasi Finansialku.
Di aplikasi ini, Anda dapat menggunakan fitur Financial Health Check Up. Finansial Health Check Up Finansialku dapat memberi tahu kalian agar lebih mengerti keuangan diri kalian sendiri.
Jika masih kurang mengerti, kalian bisa gunakan menu tanya jawab ke perencana keuangan kami yang tersertifikasi CFP. Langsung saja download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store
Itu dia ulasan tentang HIPO investasi bodong. Jangan lupa share artikel ini pada teman dan kerabat Anda supaya lebih waspada dalam berinvestasi. Jangan sampai terjerat investasi bodong.
Sumber Referensi:
- J. Putra (Iyan Linggau). 21 Februari 2020. Tak Ada Izin Resmi, OJK Bongkar Investasi Bodong HIPO. Klikanggaran.com – https://bit.ly/2UD2Eil
- Katada. 20 Februari 2020. Dituding Bodong, HIPO Tegaskan Sudah Legal dan Tak Pernah Tawarkan Paket Investasi. Katadata.id – https://bit.ly/37rrsyX
- Avanty Nurdiana. 10 Maret 2020. Tengok daftar investasi bodong yang dirilis OJK. Investasi.kontak.co.id – https://bit.ly/37rer8O
- Leo Halawa. 13 Maret 2020. OJK Beri Warning Soal Investasi HIPO, Pendiri HIPO Langsung Datang ke Batam Beri Klarifikasi. Batam.tribunnews.com – https://bit.ly/2Aj9B1i
Sumber Gambar:
- HIPO 1 – https://bit.ly/2YvO4dy
- HIPO 2 – https://bit.ly/3hmAEtd
- HIPO 3 – https://bit.ly/37kijIC
dilema besar