Otoritas Jasa Keuangan (OJK) izinkan para pelaku usaha industri asuransi melakukan pemasaran PAYDI secara digital.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
6 Perusahaan Asuransi Ini Diizinkan Jual Produk Digital
Semasa pandemi virus corona menyebar, aktivitas manusia menjadi lebih terbatas, seperti halnya penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink.
Penyebaran virus corona yang masih terjadi mengakibatkan agen-agen asuransi tidak dapat bertemu langsung dengan nasabah untuk menjual produk tersebut.
Merespon hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha industri asuransi agar dapat melakukan pemasaran PAYDI secara digital.
Dengan begitu, para nasabah dapat mengakses PAYDI tanpa perlu melakukan kontak langsung dengan para agen asuransi.
[Baca Juga: 10 Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia]
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengatakan kebijakan relaksasi tersebut ini cukup mendapatkan respon dari industri.
“Sampai saat ini kami telah mengeluarkan ini kepada enam perusahaan untuk menjalankan penjualan secara elektronik, dan ada empat perusahaan lagi yang sedang dalam persetujuan,” ujarnya mengutip dari Bisnis, Selasa (25/08).
Lebih lanjut, dia menuturkan, setelah era pandemi ini selesai, penjualan produk digital akan semakin memiliki peran yang sangat penting dalam business line perusahaan asuransi.
“Namun tentu, perusahaan harus lebih memahami bahwa, dengan penjualan secara digital bukan berarti aspek kehati-hatian dapat ditinggalkan,” ujarnya.
Menurutnya, teknologi justru harus mampu meningkatkan perlindungan hak-hak konsumen dan memperkuat manajemen risiko dari perusahaan asuransi.
Terlebih, investasi asuransi cukup rentan karena nilai liabilitas semakin besar dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi selama enam bulan.
Berbicara soal investasi, tentu, butuh pengetahuan yang cukup untuk memulainya. Melakukan diskusi dengan para pemain yang sudah lama konsen perihal seluk-beluk investasi, misalnya.
Nah, kamu bisa berdiskusi dengan para financial planner mengenai investasi apa yang cocok untuk kamu melalui fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.
Unduh aplikasi Finansialku yang sudah tersedia di Google Play Store maupun Apple Apps Store. O iya, untuk kamu yang pertama kali install, dapat menikmati free trial fitur premium selama 30 hari, lho.
Untuk diketahui, Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi Perencana Keuangan di Indonesia yang sudah terdaftar dan diawasi OJK serta memiliki standar keamanan ISO 27001 yang menjamin kerahasiaan data kamu.
Selain itu juga, dalam aplikasi Finansialku kamu dapat mengatur keuangan sesuai pendapatan dan pengeluaran. Tersedia juga fitur yang mendukung pengecekan kesehatan keuangan kamu, seperti Financial Check Up.
Ebook GRATIS, Panduan Praktis INVESTASI REKSA DANA PERTAMA Kamu!
Ada promo, nih, hanya untuk kamu, nikmati potongan berlangganan aplikasi Finansialku premium sebesar Rp 50 ribu dengan memasukkan kode CUAN50 saat melakukan upgrade akun.
Jadi tunggu apalagi? gunakan aplikasinya untuk merasakan pengaruhnya secara langsung agar kamu bisa lebih melek finansial.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!
Sumber Referensi:
- Rully R. Ramli. 24 Agustus 2020. OJK Izinkan Perusahaan Asusransi Jual Produk Investasi secara Digital. Kompas.com – https://bit.ly/3ht18bU
- Aziz Rahardyan. 24 Agustus 2020. OJK: 6 Perusahaan Sudah Disetujui Jual Asuransi Unit-Linked Digital, 4 Masih Diproses. Bisnis.com – https://bit.ly/3gqKwjY
- Ferrika Sari. 24 Agustus 2020. Enam asuransi kantongi izin pemasaran asuransi berbalut investasi secara digital. Kontan.co.id – https://bit.ly/3ldjL5X
dilema besar