OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Parolamas, Ini Penyebabnya

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Parolamas, Ini Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha di bidang asuransi umum yang dijalankan oleh PT Asuransi Parolamas.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

OJK cabut izin usaha PT Asuransi Parolamas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha di bidang asuransi umum yang dijalankan oleh PT Asuransi Parolamas.

Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020 tanggal 15 Desember 2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyatakan pencabutan izin usaha Asuransi Parolamas sebagai perusahaan asuransi umum merupakan atas kehendak perusahaan.

Hal ini sudah memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dia menjelaskan, pemegang saham pengendali perusahaan ini adalah Tokio Marine Asia Pte Ltd, juga merupakan pemegang saham pengendali PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.

Adapun sejak pencabutan izin usaha dimaksud, perusahaan asuransi satu ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.

Lebih lanjut, Anggar mengatakan apabila di kemudian hari muncul kewajiban PT Asuransi Parolamas yang belum diselesaikan, Tokio Marine Asia Pte Ltd bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud.

Berdasarkan situs resminya, portofolio asuransi di perusahaan ini telah disetujui untuk dialihkan kepada Asuransi Tokio Marime Indonesia untuk portofolio konvensional.

Sementara untuk portofolio syariah, dialihkan kepada PT Asuransi Jasindo Syariah.

Sehubungan dengan pengalihan portofolio ini, maka para pemegang polis yang tidak mengizinkan polis mereka dialihkan dapat memilih untuk membatalkan polisnya dengan menghubungi perusahaan.

Untuk informasi, Asuransi Parolamas adalah perusahaan asuransi nasional Indonesia yang berdiri sejak 1964, punya jaringan besar 30 cabang dan 12 perwakilan di seluruh propinsi di Indonesia.

Pada tahun 2015, perusahaan mengadakan joint-venture dengan Insurance Australia Group (IAG) dan perusahaan mulai melayani pelanggan ritel termasuk pengembangan salah satu platform asuransi digital pertama di Indonesia dengan menciptakan merek digital ritel yaitu “Simplr”.

Pada 2019, Parolamas menjadi bagian dari Tokio Marine Group setelah mengakuisisi pangsa mayoritas IAG bisnis.

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Tahir Saleh. 28 Desember 2020. OJK Cabut Izin Asuransi Parolamas, Nasib Nasabahnya Gimana?com – https://bit.ly/38H5CbF
  • Prisma Ardianto. 27 Desember 2020. Izin Dicabut, Asuransi Parolamas Penuhi Ketentuan Single Presence Policy. Investor.id – https://bit.ly/3aM3Gl9
  • Maizal Walfajri. 24 Desember 2020. Ini penyebab OJK cabut izin usaha Asuransi Parolamas. Newssetup.kontan.co.id – https://bit.ly/3nZMc8I

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi Parolamas 01 – http://bit.ly/2JmpQPo

dilema besar