OJK menghentikan izin usaha dua perusahaan multifinance asal Bandung dan Banten dengan dua alasan berbeda. Simak penjelasannya berikut.
Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
OJK Cabut Izin Usaha Milik Dua Perusahaan Multifiance
Di awal tahun 2021 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin dua perusahaan multifinance, yakni PT Mirasurya Multi Finance dan PT Wannamas Multi Finance.
Dengan adanya pencabutan izin usaha ini, maka kedua perusahaan dilarang menjalankan kegiatan pembiayaan.
Sekedar informasi, Wannamas memiliki kantor pusat di Tangerang Selatan, Banten. Sedangkan Mirasurya berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat.
Situs resmi Wannamas Multi Finance menunjukkan, perusahaan bergerak di bidang pembiayaan (investasi, modal kerja dan multiguna), sewa guna usaha dan anjak piutang.
[Baca Juga: Catat! Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Diringkus OJK Sepanjang 2020!]
Perusahaan ini berdiri pada 24 Maret 2015 dan semula bernama PT Harvesia Akvita Finance.
Sementara itu, dalam penjelasannya, OJK mengumumkan bahwa pencabutan izin kedua perusahaan dilatari dengan kondisi yang tidak sama.
Untuk PT Mirasurya Multi Finance, pencabutan izin usaha disebabkan keputusan pemegang saham mengubah bidang usaha.
“Alasan pencabutan, perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan,” tulis Deputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan NonBank, Anggar Budhi Nuraini sebagaimana mengutip dari bisnis.com.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Anggar menyebutkan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang beralamat di Bandung ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020.
Sementara untuk Wannamas Multi Finance, OJK menyebutkan pencabutan izin usaha berupa sanksi lanjutan.
Dengan keputusan ini maka perusahaan diperintahkan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai undang-undang.
Perusahaan juga diperintahkan memberi informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian.
“[Perusahaan juga harus] menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” ulas Anggar dalam pengumuman terpisah, masih dari laman yang sama.
Dia juga mengingatkan perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA?
Download ebook-nya, GRATIS!!!
Sumber Referensi:
- Anggara Pernando. 07 Januari 2021. Waduh, OJK Cabut Izin 2 Perusahaan Multifinance dari Bandung dan Banten. Finansial.bisnis.com – https://bit.ly/38oZc23
- Maizal Walfajri. 07 Januari 2021. OJK mencabut izin usaha Wannamas Multi Finance. Keuangan.kontan.co.id – https://bit.ly/3npCQBN
- Tahir Saleh. 06 Januari 2020. OJK Cabut Izin 2 Multifinance Sekaligus, Ada Apa?com – https://bit.ly/3s35cFF
Sumber Gambar:
- OJK – https://bit.ly/3nqlFjN
dilema besar