Ngaku Freelancer? Begini Perhitungan Pajaknya!

Ngaku Freelancer? Begini Perhitungan Pajaknya!

Sobat Finansialku yang kerjanya sebagai freelancer, sudah tahu perhitungan pajak freelancer belum? Freelancer juga harus bayar pajak, lho.

 

Summary

  • Dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, pekerja bebas termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan Bukan Pegawai.
  • Freelancer sebagai pekerja bebas dikenai pajak penghasilan PPh 21 atau PPh 26.
  • Dalam menghitung pajak, freelancer harus menghitung sendiri sebelum lapor SPT.

 

Sedikit Tentang Freelancer

Perkembangan teknologi yang pesat telah membuat banyak perbedaan terhadap beberapa hal. Contohnya dari segi posisi pekerjaan, gaji, lokasi kerja, hingga jam kerja.

Saat ini banyak orang yang lebih memilih bekerja secara fleksibel atau dengan kata lain mereka dapat bekerja tanpa harus terikat dengan jam kantor dan waktu kerja harian yang terkadang terasa mengekang dan membosankan.

Salah satu cara agar bisa memiliki lokasi dan jam kerja yang lebih fleksibel adalah dengan menjadi seorang freelancer.

Mereka yang menjadi freelancer ini biasanya bekerja dari rumah, kedai kopi favorit, serviced office, co-working space, atau bahkan bekerja sambil traveling, dan dapat memilih waktu kerjanya sendiri.

Hal yang paling mendasar dari seorang freelancer adalah hasil gaji yang mereka dapat bersifat fluktuatif atau tidak tetap. Pendapatan yang mereka hasilkan akan tergantung dari jumlah proyek yang dikerjakan.

Mengingat penghasilannya tidak tetap, apakah perencanaan keuanganmu sebagai freelancer sudah benar? Yuk, dengarkan audiobook berikut ini supaya kamu makin terampil merencanakan keuangan supaya tujuan keuanganmu tercapai.

banner -perencanaan keuangan freelancers

 

Nah, lalu bagaimana dengan pajaknya, ya? Mari kita simak bersama penjelasan berikut ini.

 

Freelancer Dalam Peraturan Perpajakan

Full-time freelancer adalah orang yang secara terang-terangan menyatakan pekerjaannya sebagai penyedia jasa profesional, dan mendaftarkan dirinya di kantor pajak sebagai pekerja bebas dalam hubungannya dengan pajak penghasilan.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, pekerja bebas termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan Bukan Pegawai, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, dll.

Pekerja bebas tentunya juga dikenai pajak penghasilan PPh 21 atau PPh 26, seperti halnya yang dikenakan pada karyawan tetap perusahaan.

Dasar hukumnya adalah UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menerangkan bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak adalah termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

[Baca Juga: Menambah Penghasilan Untuk Seorang Freelancer? Simak Tips-tips Berikut Ini]

 

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Norma penghitungan ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan untuk mencari penghasilan neto.

 

Yang Bisa Menggunakan NPPN

WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

 

Kewajibannya:

  1. WP OP yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini wajib menyelenggarakan pencatatan
  2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  3. Dalam hal terhadap WP Badan atau WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 

Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

[Baca Juga: Manajemen Waktu yang Efektif dan Efisien Untuk Freelancer, Sudah Tahu?]

 

Besarnya NPPN

a. Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

  • 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  • ibukota propinsi lainnya;
  • daerah lainnya

 

b. Daftar persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP OP yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. (Lampiran I PER-17/PJ/2015)

c. Daftar persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP OP yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya. (Lampiran II PER-17/PJ/2015)

d. Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya. (Lampiran III PER-17/PJ/2015)

[Baca Juga: Lebih Mengenal Wajib Pajak dan Aplikasinya Di Indonesia]

 

Memiliki Lebih Dari Satu Jenis Usaha

  1. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma.
  2. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung.

 

Cara Menghitung Penghasilan Neto

  1. Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
  2. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh WP OP, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto tersebut.

 

Contoh Kasus Penghitungan Pajak Freelancer

Dalam hal menghitung pajak, freelancer punya cara yang berbeda dengan karyawan biasa. Sobat Finansialku yang karyawan cukup menyalin dan upload bukti potong yang sudah disediakan oleh tim pajak kantormu. Sementara freelancer, harus menghitungnya sendiri sebelum lapor SPT.

Hal pertama yang sebaiknya sudah Sobat Finansialku lakukan rutin adalah mencatat penghasilan. Atau jika terlanjur belum melakukannya Sobat Finansialku bisa mendownload e-statement dan me-review mutasi bank dan mengidentifikasi penghasilan lewat mutasi bank masuk. Setelah diketahui, angka itu adalah total Penghasilan Bruto.

Langkah selanjutnya, Sobat Finansialku perlu menghitung Penghasilan Neto. Penghasilan neto diperoleh dengan mengalikan penghasilan bruto dengan prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

(Catatan: pastikan Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto telah disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum menghitung pajak dengan norma, ya.)

Langsung ke contoh perhitungannya, ya.

Pak Brandon masih lajang tanpa tanggungan merupakan seorang agen asuransi yang berdomisili di Surabaya. Selama masa tahun pajak 2020, ia memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 250.000.000. Berapa pajak terutangnya tahun 2020?

Pertama-tama, mari mencari tarif persentase penghitungan netonya. Berdasarkan informasi pekerjaan dan domisili dari soal, tarif persentase NPPN Pak Brandon adalah 50% sesuai lampiran I PER-17/PJ/2015. Maka, cara menghitungnya sebagai berikut:

Penghasilan neto: Rp 250.000.000 x 50% .

a. Penghasilan Bruto

250.000.000

 

 

    NPPN

50%

 

 

b. Penghasilan Neto Setahun

 

 

125.000.000

c. PTKP

 

 

54.000.000

d. Penghasilan Kena Pajak (b-c)

 

 

71.000.000

j. Pajak Terutang Setahun

50.000.000

5%

2.500.000

 

21.000.000

15%

3.150.000

  Jumlah Pajak Terutang Setahun

 

 

5.650.000

 

Begitulah gambaran mengenai penghitungan pajak freelancer.  

Jika Sobat Finansialku seorang freelancer dan merasa bingung untuk mengatur dana untuk tujuan keuangan karena penghasilan freelancer yang tidak tetap, yuk berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku.

Kamu juga bisa konsultasi soal pajak freelancer, lho. Hubungi kami di menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Download aplikasinya dan manfaatkan promo potongan Rp 50 ribu dengan kode voucher WEBTAHUNAN untuk berlangganan akun premium.

Atau kamu juga bisa booking konsultasi melalui website konsultasi.finansialku.com atau WhatsApp Finansialku.

 

Nah freelancer, sudah tahu kan perhitungan mengenai pajak freelancer? Sebagai warga negara yang baik, bayar pajak tepat waktu, ya. Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan-rekan freelancer lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna SH

dilema besar