Mulai Bulan Depan, 8 Perusahan ini Pungut Pajak Dari Konsumen

#FinansialkuNews Alibaba Pajak pajak digital PPNLeave a Comment on Mulai Bulan Depan, 8 Perusahan ini Pungut Pajak Dari Konsumen

Mulai Bulan Depan, 8 Perusahan ini Pungut Pajak Dari Konsumen

Delapan perusahaan baru, termasuk Alibaba siap setorkan pajak pada negara, yang akan mulai diberlakukan 1 November mendatang.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Delapan Perusahaan Global Akan Pungut Pajak Konsumen Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk delapan perusahaan global menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kali ini, ada 8 perusahaan baru yang siap menyetorkan pajaknya kepada negara. Pungutan PPN mulai dilakukan per 1 November 2020.

Adapun delapan perusahaan global yang baru saja ditunjuk menjadi pemungut PPN barang dan jasa digital tersebut antara lain;

  1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  2. GitHub, Inc
  3. Microsoft Corporation
  4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  6. To The New Pte. Ltd.
  7. Coda Payments Pte. Ltd.
  8. Nexmo Inc.

 

“Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dikutip dari Cnbcindonesia, Jumat (09/10).

Selanjutnya, DJP menyatakan ketentuan pungutan PPN sebesar 10 persen merujuk pada harga produk sebelum pajak.

Para perusahaan yang melakukan pungutan PPN ini harus mencantumkan informasi pajak pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Mulai April 2020, Pajak Perusahaan Turun Hingga 20 Persen! 01

[Baca Juga: Mulai Oktober, Netflix dan 27 Perusahaan Digital Ini Bakal Tarik Pajak]

 

Sebagai informasi, dengan bertambahnya delapan perusahaan ini, maka total perusahaan global yang sudah memungut PPN 10 persen ke konsumen di Indonesia mencapai 36 perusahaan.

Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP.

Ke depan, otoritas pajak berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan.

Kebijakan ini dilakukan agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

 

Gelombang Penunjukan

Berikut 12 perusahaan yang ditunjuk pajak pada gelombang ke-3:

  1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
  2. McAfee Ireland Ltd.
  3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
  4. Mojang AB
  5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
  6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
  7. Skype Communications SARL
  8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
  9. Twitter International Company
  10. Zoom Video Communications, Inc.
  11. PT Jingdong Indonesia Pertama
  12. PT Shopee International Indonesia

 

Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pada gelombang ke-2:

  1. Facebook Ireland Ltd.
  2. Facebook Payments International Ltd.
  3. Facebook Technologies International Ltd.
  4. com Services LLC
  5. Audible, Inc.
  6. Alexa Internet
  7. Audible Ltd.
  8. Apple Distribution International Ltd.
  9. Tiktok Pte. Ltd.
  10. The Walt Disney Company (Southeast
  11. Asia) Pte. Ltd.

 

Sedangkan 6 perusahaan yang ditunjuk pada gelombang pertama adalah:

  1. Amazon Web Services Inc.
  2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  3. Google Ireland Ltd.
  4. Google LLC.
  5. Netflix International B.V.
  6. Spotify AB.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Sumber Referensi:

  • Lidya Julita Sihombing. 09 Oktober 2020. Alibaba & Microsoft Cs Resmi Tarik Pajak 10% ke Konsumen RI. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2GIqx4d
  • Bidara Pink. 09 Oktober 2020. Microsoft hingga Alibaba Cloud bakal pungut PPN 10% ke konsumen mulai 1 November. Kontan.co.id – https://bit.ly/3jKOCWy
  • Redaksi. 09 Oktober 2020. Per 1 November, Microsoft Cs Tarik Pajak 10 Persen dari RI. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3iIzuYg
  • Caesar Akbar. 09 Oktober 2020. Alibaba Cloud dan Microsoft Tarik Pajak 10 Persen ke Konsumen di RI per November. Tempo.co – https://bit.ly/3lvGtG2

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top