Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil kebijakan pajak perusahaan turun terhitung April 2020.
Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Pajak Perusahaan Turun!
Dalam rangka merespon dampak ekonomi akibat COVID-19 pemerintah keluarkan peraturan baru perihal penurunan pajak.
Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi tersebut berlaku mulai April 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, ada dua kategori wajib pajak yang mendapatkan penurunan tarif PPh badan ini.
Pertama, adalah perusahaan secara umum yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak.
Kedua, adalah perusahaan yang masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019,” Terangnya dilansir dari liputan6.com, Rabu (28/04).
Dengan demikian, Sobat Finansialku, perhitungan angsuran pajak tahun 2020 untuk WP badan yang menggunakan tahun kalender sebagai berikut:
#1 Wajib Pajak Badan Umum
Wajib Pajak Badan umum yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25 persen menjadi 22 persen yang berlaku pada masa pajak April 2020 degan batas setor 15 Mei 2020.
#2 Wajib Pajak Perusahaan Masuk Bursa
Wajib Pajak Perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 20 persen menjadi 19 persen yang berlaku pada masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
Untuk mengingatkan kembali, sebelumnya pemerintah telah keluarkan regulasi insentif pajak yang membantu 19 sektor industri ini.
Langkah pemerintah ini tentu dapat dilihat sebagai cara menanggulangi ekonomi negeri yang sedang babak belur terpukul oleh pandemi virus corona.
[Baca Juga: 5 Aplikasi Pajak Online yang Mempermudah Urusan Pajakmu]
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak akan diberikan berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak atas gaji pekerja dan PPh Pasal 22 atau pajak perusahaan atas kegiatan impor barang.
“Hampir seluruh sektor dalam perekonomian mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasinya mencapai Rp35,3 triliun plus pajak UMKM yang ditanggung pemerintah,” Kata Airlangga mengutip dari CNN.
Ada 18 sektor usaha yang akan mendapat perluasan keringanan pajak, yakni sebagai berikut:
- Industri pertanian
- Kehutanan dan Perikanan
- Pertambangan, Penggalian, dan Industri Pengolahan.
- Pengadaan Gas Listrik, Gas Uap Air Panas, dan Air Dingin
- Pengelolaan Air Limbah Daur Ulang Sampah,
- Konstruksi, Perdagangan Besar Eceran Reparasi Peralatan Mobil dan Sepeda Motor.
- Industri Pengangkutan dan Pergudangan
- Penyediaan Akomodasi Makan Minum
- Informasi dan Komunikasi
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi
- Real estate
- Servis Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis.
- Penyewaan Gudang Usaha, Tenaga Kerja, dan Agen Perjalanan termasuk pariwisata, pendidikan, kesehatan manusia dan aktivitas sosial,
- Industri Pariwisata
- Kesenian, Hiburan dan Rekreasi.
- Aktivitas Jasa lain dan Perusahaan di Kawasan Berikat.
Perlu dicatat Sobat Finansialku, informasi umum seputar penyampaian SPT Tahunan dapat diaksesk dalam laman pajak.go.id/id/lapor-tahunan.
Adapun untuk mendapatkan salinan peraturan tersebut dan peraturan lainnya yang diterbitkan dalam rangka merespon COVID-19, bisa kunjungi pajak.go.id/covid19.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!
Sumber Referensi:
- Arthur Gideon. 27 April 2020. Tarif Pajak Penghasilan Badan Turun Jadi 22 Persen Liputan6.com – https://bit.ly/2xVqWMz
- Admin. 27 April 2020. Cara Dapat Insentif Pajak Bagi 18 Sektor Usaha CNN Indonesia – https://bit.ly/2Sc5ee7
- Fika Nurul Ulya. 26 April 2020. Mulai April 2020, Tarif Pajak Badan Dipangkas Kompas.com – https://bit.ly/3f0ZD4a
- Hendra Kusuma. 27 April 2020. Tok! Pajak Perusahaan Turun Jadi 22% Mulai April Detik.com – https://bit.ly/2ScL3N6
Sumber Gambar:
- Pajak Perusahaan – https://bit.ly/2W5zeJv
dilema besar