Mulai 2021 nanti, tagihan dengan nominal lebih dari Rp 5 juta akan dikenakan bea materai Rp 10.000. Simak aturannya berikut ini.
Rubrik Finansialku
Ketentuan Baru Bea Meterai Kartu Kredit 2021
Mulai 1 Januari 2021 biaya bea meterai kartu kredit akan naik menjadi Rp 10.000. Namun, pengenaan bea meterai ini hanya berlaku untuk dokumen bernominal di atas Rp 5 juta, termasuk tagihan kartu kredit.
Sebelumnya bea meterai pembayaran tagihan kartu kredit dengan tagihan Rp 250.000 hingga Rp 1 juta dibebankan bea meterai Rp 3.000. Kemudian pembayaran dengan nilai di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.
Dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2020, maka pembayaran tagihan kartu kredit menjadi tunggal, yaitu pembayaran dengan nilai di atas Rp 5 juta (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai Rp 10.000.
[Baca Juga: Hati-hati! Ini Akibatnya Kalau Telat Bayar Kartu Kredit]
Dikutip dari Detikcom, untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 6 juta akan dibebankan bea meterai Rp 10.000. Kemudian pembayaran sebesar Rp 5 juta tidak dibebankan bea meterai.
Selanjutnya untuk pembayaran sebanyak 2 kali dalam satu periode tagihan masing-masing sebesar Rp 3 juta dan Rp 3 juta maka akan dibebankan bea meterai sebesar Rp 10.000 di tagihan bulan berikutnya.
Sedangkan pembayaran 2 kali dalam satu periode tagihan masing-masing sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 2,5 juta tidak dibebankan bea meterai pada tagihan bulan berikutnya.
Mekanisme pembebanan bea meterai dengan ketentuan baru masih sama dengan yang telah berjalan selama ini, yaitu ditagihkan atau akan muncul pada bulan tagihan berikutnya.
Selain itu, pembebanan juga berlaku pada kartu basic, baik untuk pembayaran kartu basic maupun supplement.
SVP Credit Card Group PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) Lila Noya menyampaikan pihaknya telah menginformasikan ketentuan anyar ini kepada para pemegang kartu kredit Bank Mandiri.
“Sesuai ketentuan yang baru, Kartu Kredit Bank Mandiri juga akan menyesuaikan pembebanan bea meterai tersebut. Kami juga sudah menginformasikannya kepada para nasabah melalui surat elektronik (email), maupun lembar tagihan kepada nasabah,” ujar Lila mengutip dari Kontan.co.id, Kamis (10/12).
Selain itu, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) juga telah mengirimkan surat elektronik kepada para nasabahnya.
“Yth. Pemegang Kartu Kredit BCA, sesuai UU 10/2020 mengenai Bea Meterai, maka kami informasikan bahwa efektif 1 Januari 2021, bea meterai billing statement Anda menjadi Jumlah pembayaran tagihan Rp 5 juta ke atas bea meterai Rp 10.000. pembayaran tagihan s.d. Rp 5 juta tidak dikenakan bea meterai,” tulis BCA.
Meskipun bea meterai bakal naik, ketentuan ini ditaksir tak akan mempengaruhi transaksi kartu kredit secara keseluruhan. Sebab, saat ini transaksi kartu kredit sejatinya juga masih redup akibat pandemi Covid-19.
Bank Indonesia mencatat volume transaksi kartu kredit sampai Oktober 2020 masih terkontraksi 34,69% (ytd), sementara nilai transaksinya juga masih negatif 2,64% (ytd), sebagaimana melansir dari kontan.co.id.
Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan pun masih pesimis sampai akhir tahun transaksi bakal menguat.
“Sampai kini pertumbuhan kartu kredit kami masih negatif, karena kegiatan traveling, termasuk internasional juga masih terganggu. Kami rasa sampai akhir tahun juga masih akan negatif 5%-8%,” sahutnya.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!
Sumber Referensi:
- Sylke Febrina Laucereno. 08 Desember 2020. Perhitungan Tagihan Kartu Kredit yang Kena Bea Meterai Rp 10.000. Finance.detik.com – https://bit.ly/2Lotl8M
- Maria Elena. 07 Desember 2020. Tagihan Kartu Kredit Akan Dikenakan Bea Meterai Rp10.000, Begini Perhitungannya. Finansia.bisnis.com – https://bit.ly/2JPK1Wh
- Anggar Septiadi. 07 Desember 2020. Mulai 1 Januari 2021, tagihan kartu kredit di bawah Rp 5 juta bebas bea meterai. Kontan.co.id – https://bit.ly/37TYWGQ
Sumber Gambar:
- CC – https://bit.ly/33YCtHG, https://bit.ly/37P55nL
dilema besar