Mudik DIlarang, Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi Dengan Syarat

Mudik DIlarang, Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi Dengan Syarat

PT KAI menegaskan semua Kereta Api Jarak Jauh yang beroperasi di masa larangan mudik 2021 bukan untuk melayani pemudik lebaran.

Ketahui lebih lanjut yuk dalam artikel Finansialku berikut.

 

Syarat Bepergian Menggunakan Kereta Jarak Jauh

Di masa larangan mudik lebaran, periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh. Hanya saja dengan persyaratan tertentu.

Langkah pengoperasian KA Jarak Jauh saat pemberlakukan larangan mudik 2021 ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Oleh karena itu, PT KAI menegaskan semua KA Jarak Jauh yang beroperasi di masa larangan mudik 2021 bukan untuk melayani pemudik lebaran.

 “KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Lalu, siapa saja yang boleh bepergian pake KA Jarak Jauh?

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sebagai berikut;

  • Bekerja/perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  • Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Mudik DIlarang, Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi Dengan Syarat 02

[Baca juga: Resmi Berlaku! Ini Aturan Baru Pengetatan Mudik 2021]

 

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajuritTNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Adapun bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni mengutip dari laman swa.co.id.

banner -perencanaan keuangan usia 30an

 

Persyaratan Pelaku Perjalanan KA Jarak Jaruh

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.

KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ujarnya.

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dengan dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Joni mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutur Joni.

 

Gak bisa pulan kampung, dana THR diapain ya? Yuk simak pendapat Mas Joddy, CFP® tentang alokasi THR dalam video berikut.

 

Tetap jaga kesehatan dan terapkan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan jangan lupa untuk selalu cuci tangan.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Vina Anggita. 04 Mei 2021. KAI Hanya Operasikan Kereta Jarak Jauh untuk Perjalanan Mendesak. Swa.co.id – https://bit.ly/2RqsDL8
  • Redaksi. 04 Mei 2021. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat Mudik Dilarang. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3thSjXt
  • Mahbub Ridhoo Maulaa. 04 Mei 2021. 19 KA Jarak Jauh Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik 2021, Simak Persyaratannya. Pikiran-rakyat.com – https://bit.ly/3ti95Wz

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3eXCuA6
  • https://bit.ly/3elB7MN

 

dilema besar