MUDAH! Gini Cara Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Dokter

MUDAH! Gini Cara Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Dokter

Siapa dari kita orang awam yang tahu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan untuk dokter? Finansialku akan kasih tahu caranya di sini.

Yuk kita simak bersama….

 

Rubrik Finansialku

 

Hitung Pajak Penghasilan Profesi Dokter

Membayar pajak adalah sebuah kewajiban yang harus diamalkan oleh setiap warga negara, tak terkecuali para dokter.

Salah satu pajak yang dikenakan tentu saja adalah Pajak Penghasilan yang merupakan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak.

[Baca Juga: Bagaimana PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri? Bagaimana Cara Bayarnya?]

 

Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti yang dikutip dari laman softwarepajak.net.

 

Jenis Penghasilan Dokter Yang Kena Tarif Pajak Penghasilan (Pph)

Sebagai dokter, tentu ada banyak sumber penghasilan yang mereka dapatkan, baik dari berbagai instansi rumah sakit maupun tempat praktik yang mereka buka secara pribadi.

Lantas, penghasilan apa saja yang kena tariff Pajak Penghasilan (Pph)?

[Baca Juga:Sedang Mencari Asuransi Terbaik? Inilah Kriteria Memilih Perusahaan Asuransi]

 

  • Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
  • Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
  • Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  • Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;
  • Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktik;

 

Dasar Hukum Seputar Pajak Para Dokter & Tenaga Medis

Dalam praktiknya, perhitungan pajak penghasilan yang dikenakan bagi para dokter dan tenaga medis telah diatur oleh pemerintah dalam perundang-undangan seperti yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak berikut ini:

  • UU Nomor 6 TAHUN 1983 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984) stdtd UU Nomor 28 TAHUN 2007 (mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Pasal 4 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Pasal 21 ayat (1) dan 25 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • PP 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
  • PP 46 TAHUN 2013 (Berlaku sejak 1 Juli 2013) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
  • PP 23 TAHUN 2018 (Berlaku sejak 1 Juli 2018) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
  • PMK Nomor 9/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
  • PMK Nomor 9/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)

[Baca Juga: Bro, Sis! Ini 5 Cara Tingkatkan Kredibilitas Meskipun Pengalaman Kerja Masih Minim!]

 

  • PMK Nomor 208/PMK.03/2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk  Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
  • KMK-164/KMK.03/2002 (yang berlaku sejak 19 April 2002) tentang Kredit Pajak Luar Negeri
  • PER-4/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP OP
  • PER-17/PJ/2015 (berlaku sejak tahun pajak 2016) tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • PER-16/PJ/2016 (berlaku sejak 29 September 2016) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi
  • SE-51/PJ/1995 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Dokter Yang Praktik Di Rumah Sakit

Bicara tentang pajak nih. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak pribadi kita.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kita terhadap negara. Kita bertanggung jawab untuk membayar pajak kita. 

Tapi kita harus bertanggung jawab dulu terhadap keuangan kita. Finansialku punya video playlist-nya loh.

Silakan di tonton juga ya, supaya kita menjadi pribadi yang bertanggung jawab atas keuangan kita sendiri.

Yuk Bertanggung Jawab Dengan Penghasilan Sendiri!

Saksikan Video Playlist SEKARANG! Gratisss!!!

 

Objek Penghasilan Dokter Dalam Peraturan Perundangan

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penghasilan Dokter dapat berupa:

 

#1 Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Bebas

Praktik dokter di rumah sakit atau klinik (atas penghasilan berupa jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit atau klinik tersebut), Dokter Tetap, Dokter Tamu, Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktiknya, Praktik dokter sendiri (membuka klinik pribadi) dengan biaya sendiri, atau Pekerjaan bebas lainnya selain dari praktik dokter di rumah sakit/klinik seperti menjadi pembicara atau narasumber seminar dan sejenisnya.

 

#2 Penghasilan Dari Usaha

Tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan di luar profesi  sebagai dokter dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenai PPh yang bersifat final (Pasal 2 ayat (1) PP 46 TAHUN 2013)

Sejak 1 Juli 2018 dikenai dikenai PPh yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018 kecuali Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU Pajak Penghasilan.

Semisal penghasilan dari Usaha rumah makan, Apotek dan lain-lain.

 

#3 Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan

Penghasilan yang diterima oleh dokter yang bekerja pada pemberi kerja sebagai pegawai tetap berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja misalnya pegawai tetap di rumah sakit, universitas (dosen), atau perusahaan.

[Baca Juga: Para HRD, Selain Bonus Berikut Ini Cara Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan yang Efektif]

 

Serta Dokter yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik.

 

#4 Penghasilan Dalam Negeri Lainnya Yang Bersifat Tidak Final

Dokter menerima penghasilan dalam negeri lainnya seperti;

Bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya (capital gain), sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah atau imbalan lain yang diterima dari produsen obat-obatan dan alat kesehatan atas promosi yang dilakukan dll.

 

#5 Penghasilan Dari Luar Negeri

Penghasilan yang diterima berasal dari luar negeri atas penghasilan dari usaha dan/atau usaha lainnya atau deviden yang dibayarkan atau diperoleh dari luar negeri, tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri.

Misalnya honor sebagai dokter di luar negeri, deviden dari luar negeri, royalty, bunga dan lain lain.

 

#6 Penghasilan Yang Bukan Merupakan Objek Pajak

Penghasilan yang diterima tidak termasuk objek pajak seperti hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak), Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham merupakan bukan objek pajak Penghasilan, dll.

 

#7 Penghasilan Yang Dikenakan Pph Yang Bersifat Final

Penghasilan yang diterima telah dikenakan PPh yang bersifat final, semisal bunga tabungan atau deposito, penjualan saham di bursa efek, dividen, sewa tanah dan/ atau bangunan, penghasilan yang diterima atas Pengalihan hak atas Tanah dan/ atau bangunan, PPh Final atas Hadiah Undian.

 

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Dokter

Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah:

  • Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
  • Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apa pun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.

[Baca Juga: 10 Kebiasaan Para Pengusaha Sukses yang Dilakukan di Pagi Hari. Ayo Coba Dilakukan!]

 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif

s.d. Rp 50.000.000

5%

di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000

15%

di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000

25%

di atas Rp 500.000.000

30%

 

Hak Dokter Dalam Perpajakan

Dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya Dokter juga mempunyai hak-hak dibidang perpajakan seperti Wajib Pajak lainnya, di antaranya:

  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Petugas Pajak
  • Hak untuk menyampaikan dan membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  • Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
  • Hak pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Hak dalam hal ketika dilakukan pemeriksaan pajak
  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak untuk mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali
  • Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak
  • Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran
  • Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto

WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan Penghasilan Neto.

Besaran persentase norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP Dokter dapat dilihat di Lampiran I PER-17/PJ/2015 sebesar 50%

 

Kewajiban Dokter Dalam Perpajakan       

Berbagai kewajiban dokter dalam proses pembayaran pajak, antar lain:

#1 Memiliki NPWP

NPWP diberikan kepada Wajib Pajak Dokter yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

#2 Kewajiban Menghitung, Membayar Memotong Atau Menyetor Pajak

Kewajiban WP untuk menghitung pajak yang terutang berdasarkan pembukuan atau pencatatan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Setelah itu, WP memiliki kewajiban membayar atau menyetor pajak yang terutang dilakukan ke kas negara melalui kantor pos dan/atau bank Badan Usaha Milik Negara atau bank Badan Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dokter yang melakukan pekerjaan bebas wajib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Apabila Dokter dalam melakukan pekerjaan bebas mempunyai karyawan, maka Wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas karyawan tersebut dan menyetorkan serta melaporkan PPh pasal 21 yang telah dipotong tersebut.

 

#3 Kewajiban Mengisi Dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan

Setiap WP yang telah terdaftar wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pajak tempat WP terdaftar.

 

#4 Kewajiban Membuat Pembukuan Atau Pencatatan Bagi WP

Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP.

Sementara itu, pencatatan dilakukan oleh WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dan WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Studi Kasus Hitung Pajak Penghasilan untuk Dokter

Contoh Pertama

Berikut ini contoh cara perhitungan Pajak Penghasilan Dokter yang dilansir dari DDTCNews, Portal Berita Perpajakan:

Seorang dokter (belum menikah) bekerja di suatu rumah sakit swasta sebagai pegawai tetap, yang juga membuka klinik pribadi di rumah.

Selain itu, dokter ini juga memiliki apotek di Jakarta.

Pada tahun 2019, sang dokter menerima gaji dari rumah sakit sebesar 480 juta rupiah, penghasilan dari klinik pribadi sebesar 1 miliar rupiah, dan omzet usaha dari apotek pada tahun yang sama sebesar 600 juta rupiah.

Satu bulan sebelumnya, sang dokter menerima form bukti potong 1721-A1 atas penghasilan yang ia terima di rumah sakit swasta dengan nilai sebesar 75 juta rupiah.

Pertanyaan:

Berapa pajak yang terutang dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan?

Jawaban

Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), penghasilan dokter tersebut dari praktik dokter di rumah sakit, klinik pribadi dan penghasilan dari apotek merupakan objek pajak, yang harus dihitung pajaknya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017), dikenal adanya tiga bentuk formulir SPT Tahunan orang pribadi yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S dan formulir SPT 1770 SS.

Sesuai Pasal 1 PER 30/2017, Bapak Albert diwajibkan menggunakan formulir SPT 1770 karena mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas, yaitu penghasilan dari klinik pribadi.

Adapun untuk perhitungan pajaknya, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.

 

#1 Langkah Pertama

Untuk penghasilan dari rumah sakit swasta, pengenaan pajaknya dihitung dengan tarif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan bruto (gaji) Rp 480.000.000

Pengurangan:

Biaya jabatan (5% x 480.000.000, max. 6.000.000) Rp 6.000.000
Penghasilan neto Rp 474.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP (TK/0) Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 420.000.000

 

PPh Terutang:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 170.000.000 = Rp 42.500.000
Jumlah   = Rp 75.000.000

 

Selanjutnya penghasilan bruto, pengurangan penghasilan bruto dan penghasilan neto ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran I Halaman 2 Bagian C sebagai berikut:

Sedangkan untuk bukti potong yang diterima, diisi dalam SPT 1770 Lampiran II Bagian A sebagai berikut:

 

#2 Langkah Kedua

Berbeda dengan perhitungan di atas, untuk penghasilan dari klinik pribadi harus dihitung terlebih dahulu penghasilan Neto-nya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER 17/2015), penghasilan Neto dari klinik pribadi dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 50% dari penghasilan bruto dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Netto = 50% x penghasilan bruto

= 50% x 1 miliar rupiah

= 500 juta rupiah

Selanjutnya penghasilan bruto, pengurangan penghasilan bruto dan penghasilan neto ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran I Halaman 2 Bagian B Angka 4 sebagai berikut:

Penting untuk diketahui, sesuai Pasal 2 PER 17/2015, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

 

#3 Langkah Ketiga

Untuk penghasilan dari apotek, pengenaan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disebut PP 23/2018) karena peredaran bruto apotek tersebut tidak melebihi 4,8 miliar rupiah.

Adapun pengenaan pajaknya dihitung dengan tarif sesuai Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018 yang bersifat final sebesar 0.5% dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Terutang = 0.5% x peredaran bruto

= 0.5% x Rp 600.000.000

= Rp 3.000.000

Selanjutnya penghasilan bruto dan pajak penghasilan terutang ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran III Bagian A Angka 16 sebagai berikut:

 

 

Penting untuk diketahui, sesuai Pasal 2 PER 17/2015, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

 

#4 Langkah Keempat

Setelah seluruh sumber penghasilan dimasukkan dalam Lampiran SPT 1770, maka langkah terakhir adalah mengisi Halaman Induk SPT 1770 sebagai berikut:

Dengan demikian, total seluruh pajak yang terutang adalah

221 juta rupiah untuk penghasilan dari rumah sakit dan klinik dengan kurang bayar sebesar 146 juta rupiah, serta 3 juta rupiah untuk penghasilan dari apotek.

 

Contoh Kedua

Berikut ini contoh cara perhitungan Pajak Penghasilan Dokter yang dilansir laman Direktorat Jenderal Pajak:

Dokter Ginting adalah seorang PNS Golongan III/d pada RSU Fatmawati dengan masa kerja Januari hingga Desember 2017.

Daftar & Informasi Seputar Penghasilan Dokter Ginting SpOG

  1. Penghasilan neto (gaji, tunjangan, bonus) sebagai PNS pada RSU Fatmawati setelah dikurangi biaya jabatan (Rp 6.000.000,00) (sesuai formulir 1721-A2) sebesar Rp 174.000.000
  2. Penghasilan bruto dari praktik dokter di RSU Fatmawati sebesar Rp 137.500.000
  3. Penghasilan bruto dari praktik dokter di Klinik Pribadi sebesar Rp 412.500.000
  4. Penghasilan sebagai Narasumber dalam kegiatan seminar di beberapa Puskemas sebesar Rp 50.000.000
  5. Menyetor angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari sampai dengan Februari 2017 masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00 dan untuk bulan April sampai Desember 2017 masing-masing sebesar Rp 2.000.000,00.
  6. Mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS Rumah Sakit Umum Fatmawati sebesar Rp 15.000.000,00.
  7. Penghasilan dari jasa medis pada Poli Kandungan di RSU Fatmawati dengan penghasilan bruto yang didapat berdasarkan bagian pembayaran jasa medis dari pasien kepada Dokter dari Bulan Januari hingga Desember dengan total penghasilan sebesar Rp 132.500.000
  8. Penghasilan dari omset Klinik Kandungan dari Bulan Januari hingga Desember dengan total omset sebesar Rp 412.500.000
  9. Pada bulan Maret Dokter Ginting menerima honorarium atau imbalan sebagai Narasumber dalam kegiatan seminar di beberapa Puskemas yang dana kegiatan tersebut bersumber dari APBD sebesar Rp 50.000.000
  10. Dokter Ginting telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP tempat terdaftar pada tanggal 28 Maret 2017 dan berdasarkan pencatatannya diketahui bahwa peredaran bruto selama tahun 2017 kurang dari Rp 4.800.000.000,00, sehingga memenuhi syarat untuk menghitung penghasilan neto atas pekerjaan bebasnya menggunakan norma (besarnya norma untuk profesi dokter yang melakukan pekerjaan bebas di wilayah Jakarta berdasarkan PER-17/ PJ/2015 adalah 50%).
  11. Hotma, istri dari Dokter Ginting tidak bekerja.
  12. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan
  • PPh Pasal 21 dr. Ginting atas penghasilan sebagai PNS RSU Fatmawati sebesar Rp 21.100.000
  • PPh Pasal 21 dari penghasilan jasa medis di RSU Fatmawati sebesar Rp 5.312.500
  • PPh Pasal 21 atas Honorarium Sebagai Narasumber dari dana APBD sebesar Rp 2.500.000

 

Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang

Penghasilan Neto dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas:

Praktik di RSU Fatmawati 

50% x Rp 137.500.000

 

 

Praktipenulisan neto yang benark di klinik pribadi

50% x Rp 412.500.000

Rp 206.250.000

 

Penghasilan neto dari usaha dan pekerjaan bebas

 

 

Rp 275.000.000

Keterangan: Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk pekerjaan bebas bidang profesi dokter wilayah Jakarta (PER-17/PJ./2015)

 

Penghasilan Neto dari pekerjaan:

PNS pada RSU Fatmawati 

 

 

Rp 174.000.000

Jumlah Penghasilan Neto

 

 

Rp 449.000.000

 

Wajib Pajak Sendiri 

 

Rp 54.000.000

 

Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin

 

Rp 4.500.000

 

Tambahan untuk 2 orang tanggungan

 

Rp 9.000.000

 

Jumlah PTKP

 

 

(Rp 67.500.000)

Penghasilan Kena Pajak

 

 

Rp 381.500.000

PPh Terutang

5% x Rp 50.000.000

Rp 2.500.000

 

 

15% x 200.000.000

Rp 30.000.000

 

 

25% x Rp 131.500.000

Rp 32.875.000

 

 

 

 

Rp 65.375.000

Kredit Pajak

 

 

 

Bukti Potong 1721-A2 dari RSU Fatmawati

 

Rp 21.100.000

 

Bukti Potong PPh dari praktik di RSU Fatmawati

 

Rp 5.312.500

 

Jumlah kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lain

 

Rp 26.412.500

 

Angsuran PPh Pasal 25

 

Rp 22.000.000

 

Jumlah Kredit Pajak

 

 

(Rp 48.412.500)

PPh yang kurang dibayar/PPh Pasal 29

 

 

Rp 16.962.500

 

Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Tahun Pajak 2018

Penghasilan Neto

 

 

Jumlah Penghasilan Neto

 

Rp 449.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak

 

 

Wajib Pajak Sendiri

Rp 54.000.000

 

Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin

Rp 4.500.000

 

Tambahan untuk 2 orang tanggungan

Rp 9.000.000

 

Jumlah PTKP

 

(Rp 67.500.000)

Penghasilan Kena Pajak

 

 

PPh Terutang

 

 

5% x Rp 50.000.000

Rp 2.500.000

 

15% x Rp 200.000.000

Rp 30.000.000.

 

25% x Rp 131.500.000

Rp 32.875.000

 

PPh yang Terutang

 

Rp 63.375.000

Kredit Pajak

 

 

5% x Rp 50.000.000

Rp 2.500.000

 

15% x Rp 200.000.000

Rp 30.000.000

 

25% x Rp131.500.000

Rp 32.875.000

 

 

 

Rp 63.375.000

PPh yang Terutang

 

 

PPh yang dipotong/dipungut pihak lain:

 

 

Bukti Potong 1721-A2 dari RSU Fatmawati

Rp 21.100.000

 

Bukti Potong PPh dari praktik di RSU Fatmawati

 Rp 5.312.500

 

Jumlah Kredit Pajak

 

Rp 26.412.500

PPh yang kurang dibayar/PPh Pasal 29

 

Rp 38.962.500

Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2018:

1.5 x 38.962.500

 

Rp 3.246.875

 

Keterangan: Penghasilan atas Honorarium Sebagai Narasumber dari dana APBD dikenakan final telah dipotong PPh Final oleh Bendahara Pemerintah yang membayarkan Honorarium dengan tarif 5% dari jumlah Bruto Honorarium bagi PNS Golongan III berdasarkan Pasal 4(2) Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010.     

 

Anda dapat menghubungi penasihat keuangan Anda dalam melakukan pelaporan pajak.

Tuliskan komentar dan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

 

Sumber Referensi:

  • Direktorat Jenderal Pajak. DJP Dokter. pajak.go.id – https://bit.ly/3bmZGpg
  • Awwaliatul Mukarromah. 24 Maret 2020. Begini Penghitungan & Pelaporan Pajak Penghasilan Dokter. ddtc.co.id – https://bit.ly/3hXddGz
  • Admin. Seri PPh – Pajak Penghasilan Bagi Dokter. net – https://bit.ly/3i9PKlT
  • Raden Agus Suparman. 12 April 2020. Menghitung PPh Dokter. com – https://bit.ly/32YkO1z

dilema besar