Asuransi jiwa Prudential adalah asuransi jiwa yang cukup mudah untuk mendapatkan klaimnya. Simak artikel ini untuk informasi lengkapnya.
Rubrik Finansialku
Asuransi Jiwa Prudential
Prudential Indonesia didirikan pada tahun 1995 dan merupakan bagian dari grup perusahaan Prudential plc di Inggris. Hingga saat ini, Prudential sendiri telah melayani lebih dari 2,5 juta nasabah di seluruh pelosok Indonesia.
Prudential merupakan salah satu perusahaan asuransi yang memberikan berbagai perlindungan asuransi, mulai dari kesehatan hingga jiwa.
Salah satu produknya yang cukup terkenal adalah layanan asuransi jiwa yang dinamakan PRULife Cover.
PRULife Cover merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jika meninggal dunia sebelum akhir masa perlindungan PRUlife cover atau menderita cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun.
PRUlife cover memberikan pilihan masa pertanggungan mulai dari 70 tahun sampai dengan usia 99 tahun dan pilihan masa pembayaran premi mulai dari 5 sampai dengan 20 tahun.
Jumlah minimum UP (Uang Pertanggungan) adalah Rp 20 juta. Yang dapat menjadi pemegang polis ini adalah individu dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun.
Syarat Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
Salah satu hak Anda ketika menjadi pemegang asuransi adalah manfaat uang pertanggungan yang dapat diklaim ketika risiko yang tertuliskan di dalam polis terjadi.
Tentu hal tersebut dapat Anda terima apabila Anda telah menyelesaikan kewajiban Anda untuk membayar premi dan denda premi apabila ada.
[Baca Juga: Unitlink Prudential: Berapa Harga dan Bagaimana Kinerjanya?]
Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim asuransi jiwa yaitu kasus meninggal dunia, maka berikut adalah persyaratan yang Anda butuhkan.
- Menyertakan polis asli
- Mengisi Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dapat diunduh melalui situs resmi Prudential. Formulir wajib diisi dengan benar dan lengkap serta jelas.
- Menyertakan Surat Keterangan Kematian dari pemerintah setempat
- Menyertakan Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal asli dan dicap oleh rumah sakit.
- Menyertakan salinan catatan medis/resume medis tertanggung.
- Menyertakan salinan seluruh hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan seperti hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
- Menyertakan salinan Kartu Identitas Diri tertanggung, pemegang polis dan ahli waris yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor), termasuk Surat Perubahan Nama (apabila pernah dilakukan)
- Menyertakan Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pengajuan klaim di atas adalah:
- Pengisian formulir harus benar dan diisi dengan data yang jelas serta lengkap.
- Jika ada kekurangan dalam Surat Keterangan Dokter atau terdapat data atau hal yang tidak jelas, Prudential berhak menolak SKD tersebut dan meminta SKD yang valid.
Selain itu, biasanya pihak Prudential akan membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang dianggap perlu, antara lain:
-
Bukti identitas ahli waris yang berhak menerima UP (Uang Pertanggungan), apabila hubungan dengan tertanggung adalah:
- Suami atau istri, maka diperlukan KTP suami/istri dan Akta Nikah
- Anak, maka diperlukan Akta Lahir anak dan KTP anak/Surat Perwalian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (jika diperlukan)
- Orang tua, maka diperlukan KTP orang tua dan Akta Lahir tertanggung
- Saudara Kandung maka diperlukan KTP saudara kandung dan Akta Lahir tertanggung dan saudara kandung
- Hubungan Lain maka dibutuhkan Penetapan ahli waris dari Pengadilan/Notaris (jika diperlukan)
[Baca Juga: Ketahui 3 Ciri Penting Asuransi Jiwa Terbaik dan Terpercaya]
Syarat Pengajuan Klaim Kondisi Kritis/Cacat Total Tetap/Kecelakaan
Salah satu risiko tambahan yang juga dapat ditanggung oleh asuransi jiwa Prudential adalah cacat total tetap. Untuk mengajukan klaim atas risiko ini, yang dibutuhkan adalah:
- Polis asli (jika klaim menyebabkan Polis berakhir)
- Formulir Klaim Kondisi Kritis/Cacat Total Tetap/Kecelakaan yang tekah diisi dengan jelas, benar dan lengkap. Formulir dapat diunduh melalui situs resmi Prudential
- Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim Kondisi Kritis/Cacat Total tetap/Kecelakaan yang asli
- Salinan catatan medis/resume medis tertanggung
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan, seperti hasil pemeriksaan laboratoriun dan radiologi, patologi anatomi dan lainnya.
- Salinan Kartu Identitas Diri tertanggung dan atau Pemegang Polis yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) dan surat perubahan nama jika pernah dilakukan.
[Baca Juga: WASPADA Terjerat 7 Kesalahan Membeli Asuransi Jiwa Ini!]
Pengecualian Klaim
Secara garis besar, cara untuk mengajukan klaim adalah mendapatkan dan mengisi formulir klaim, kemudian, menyertakan dokumen pelengkap dan menyerahkan seluruh data ke Prudential.
Namun, terdapat beberapa kasus yang mana klaim ditolak dan pemohon tidak mendapatkan UP atau harus melakukan pengajuan ulang. Beberapa hal yang mungkin mengakibatkan klaim tidak dibayarkan adalah:
- Pernyataan yang tidak jujur serta informasi yang diberikan tidak lengkap
-
Tertanggung meninggal dan disebabkan oleh:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri
- Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan
- Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan
[Baca Juga: Kenali Mitos Asuransi Jiwa yang Masih Dipercaya Sampai Saat Ini]
-
Tertanggung cacat total/tetap dan disebabkan oleh:
- Perang, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil
- Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan
- Percobaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Tertanggung
- Tertanggung menjadi penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi
- Turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya
- Terdapat HIV atau AIDS dalam tubuh Tertanggung
Demikian cara untuk mengajukan klaim asuransi jiwa Prudential. Sangat mudah bukan? Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.
Sumber Referensi:
- Admin. Panduan Klaim Asuransi. Prudential.co.id – https://bit.ly/3diQu5s
Sumber Gambar:
- Asuransi 1 – https://bit.ly/2MdQCHD
- Asuransi 2 – https://bit.ly/2BcO5uY
- Asuransi 3 – https://bit.ly/2TUQfWI
- Asuransi 4 – https://bit.ly/2MerZuj
dilema besar