Jika Anda memiliki kendaraan roda dua, lindungi kendaraan Anda dengan asuransi motor Sinarmas. Simak informasinya di sini.
Salah satu alat transportasi yang banyak dipakai di Indonesia adalah sepeda motor, tentu diperlukan perlindungan yang tepat untuk alat transportasi ini.
Rubrik Finansialku
Asuransi Simas Motor
Asuransi motor Sinarmas dinamakan Asuransi Simas Motor. Asuransi ini memberikan perlindungan khusus untuk kendaraan roda dua.
Jaminan dasarnya adalah Total Loss Only (TLO) yang artinya hanya akan menanggung kerusakan minimal 75% atau motor yang hilang.
Namun, asuransi Simas Motor juga menawarkan perlindungan All Risk yang dapat menanggung segala jenis kerusakan.
Asuransi TLO akan lebih sesuai untuk harga motor Rp 30 juta ke bawah dan asuransi all risk lebih sesuai untuk motor dengan harga di atas Rp 30 juta.
[Baca Juga: Jangan Lakukan 10 Hal Ini Jika Klaim Asuransi Motor Tidak Ingin Ditolak]
Seluruh motor yang akan diasuransikan harus melalui proses survei, kecuali motor baru. Usia maksimum kendaraan yang boleh diasuransikan adalah 10 tahun.
Kendaraan roda dua yang dapat diasuransikan adalah kendaraan roda dua yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keperluan dinas. Ini berarti, kendaraan roda dua yang digunakan untuk ojek atau sejenisnya tidak dapat diasuransikan.
Premi dan Contoh Perhitungan Premi
Premi untuk asuransi motor Sinarmas dapat dibayarkan secara tahunan atau sesuai dengan periode polis. Jumlah premi yang dibayar beragam dan disesuaikan dengan berbagai faktor, yaitu:
- Type/varian model motor
- Usia motor
- Kode wilayah plat nomor
- Perluasan jaminan (jika ada)
Untuk perhitungan premi, dapat dilihat dari contoh di bawah ini:
Usia motor: 5 tahun
Harga: Rp 27 juta
Biaya admin: Rp 30 ribu
Maka, premi yang harus dibayarkan adalah:
2,5% x harga on the road motor + biaya admin
2,5% x Rp 27.000.000 + Rp 30.000 = Rp 705.000
Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!
Premi tahunan untuk motor dengan spesifikasi tersebut adalah Rp 705 ribu. Jika motor baru dibeli secara kredit maka penambahan premi ada pada cicilannya tiap bulan.
Bila tertanggung menjual kendaraannya sebelum periode pertanggungan berakhir, premi akan dikembalikan secara short period/penalty jika periode pertanggungannya belum mencapai 8 bulan.
Namun, jika tertanggung menjual kendaraannya dengan periode polis telah melebihi 8 bulan, maka premi tidak akan dikembalikan.
Pengajuan Klaim Asuransi Motor Sinarmas
Jika Anda ingin melakukan proses klaim, maka Anda harus segera melaporkan kejadian selambatnya 5 hari setelah hari kejadian. Pelaporan dapat dilakukan dengan cara:
- Menghubungi customer care Asuransi Sinarmas 24 jam di nomor 021 23567888 atau di 5050 7888
- Mengirimkan email ke alamat email frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id
- Secara online dengan menggunakan menu layanan klaim (lapor klaim) melalui website www.sinarmas.co.id
- Mengunjungi kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat
[Baca Juga: Mudah! Cara Klaim Asuransi Motor Hilang Dalam 7 Hari]
Jika Anda melakukan klaim partial loss (klaim kecelakaan), maka langkah selanjutnya adalah:
- Surveyor akan melakukan survei kendaraan yang dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah atau kantor tertanggung.
-
Pengaju harus melengkapi dokumen, berupa:
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap. Jika polis asuransi beratasnamakan perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan
- STNK dan SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
- KTP asli (hasil scan atau foto asli) jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan dan lecet akibat perbuatan orang lain.
- Setelah poin 1 dan 2 selesai, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
[Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Simak Dulu Tips Memilih Asuransi Motor Terbaik]
-
Jika pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- BPKB dan STNK asli serta Surat Blokir STNK asli
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- 2 lembar kuitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp 6.000)
- Faktur asli
- Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas meterai Rp 6.000
- Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)
Jika Anda melakukan klaim stolen atau kehilangan kendaraan, maka langkah selanjutnya adalah:
-
Melengkapi dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap. Jika polis asuransi beratasnamakan perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan
- STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama Tertanggung.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat
-
Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- BPKB dan Faktur asli serta surat blokir STNK asli
- Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
- 2 Kuitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
Perhitungan Klaim Asuransi Motor Sinarmas
Nilai pertanggungan untuk motor yang diasuransikan didasarkan pada harga sebenarnya kendaraan atau harga pasar pada saat penutupan atau harga perolehan kendaraan sesuai faktur (khusus untuk kendaraan baru).
Apabila terjadi klaim motor, maka besar OR (Own Retention)/risiko sendiri adalah 10% dari nilai pertanggungan dengan jumlah minimal Rp750 ribu.
Di bawah ini adalah contoh perhitungan klaim asuransi motor Sinarmas:
Harga motor: Rp 27 juta
Maka klaim yang dapat diterima adalah:
Harga OTR – (skor penyusutan per tahun x harga OTR motor)
Rp 27.000.000 – (10% x Rp 27.000.000) = Rp 24.300.000
Jadi, klaim yang dapat diterima adalah senilai Rp 24.300.000.
Cara Membeli Asuransi Simas Motor
Untuk membeli produk asuransi ini, Anda dapat membeli dengan cara:
- Online melalui website www.sinarmas.coid
- Menghubungi langsung Call Center Sinarmas di nomor 021 5050 9999
- Mendatangi langsung kantor cabang Asuransi Sinar Mas
[Baca Juga: Hey Bikers! Ketahui dan Pahami Manfaat dan Biaya Asuransi Motor]
Itulah penjelasan lengkap mengenai asuransi motor Sinarmas. Anda bisa langsung mengajukan asuransi untuk kendaraan kesayangan Anda agar tetap terlindungi.
Jika Anda masih membutuhkan rekomendasi asuransi kendaraan bermotor lainnya, Anda bisa membaca artikel lain di website Finansialku atau melalui aplikasi Finansialku untuk lebih memudahkan Anda.
Selain tersedia banyak artikel bermanfaat, dalam aplikasi Finansialku Anda juga bisa mencatat keuangan, merencanakan keuangan, konsultasi keuangan, dan fitur lainnya.
Anda bisa mengunduh aplikasinya di sini, gratis.
Demikian informasi lengkap mengenai asuransi kendaraan bermotor Sinarmas. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.
Sumber Referensi:
- Maria Nofianti. 2 Mei 2020. Ingin Asuransi Motor? Baca Dulu Review Asuransi Motor Sinar Mas Ini. Cekaja.com – https://bit.ly/30XzVrB
- Admin. Simas Motor. Sinarmas.co.id – https://bit.ly/33OTZhE
Sumber Gambar:
- Asuransi 1 – https://bit.ly/37gx7Kj
- Asuransi 2 – https://bit.ly/31kgKIS
- Asuransi 3 – https://bit.ly/3jaPVNa
dilema besar