Menyambut New Normal, Harga Tiket Pesawat Naik

Menyambut New Normal, Harga Tiket Pesawat Naik

Seiring dengan pemulihan ekonomi, pemerintah memperbolehkan harga tiket pesawat naik dengan syarat dan ketentuan penumpang berlaku.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Harga Tiket Pesawat Naik!

Di tengah transisi PSBB dan angka positif Covid-19 yang tak kunjung menurun, pemerintah memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat.

Bukan tanpa alasan, izin diberikan agar keuangan perusahaan bisa tetap sehat saat jumlah penumpang juga dibatasi maksimal 70% dari kapasitas.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin mengatakan “Kalau batasan 70% dianggap tidak cukup untuk menutupi biaya operasional, silakan dinaikkan harga tiketnya,” katanya mengutip dari Katadata, Selasa (16/06).

Ridwan menambahkan kondisi saat ini terbilang darurat. Maskapai butuh dana besar untuk menutupi biaya operasionalnya di tengah penurunan penumpang akibat penyebaran virus Corona.

Selain itu transportasi darat, laut dan kereta api juga mengalami penurunan penumpang yang signifikan.

Namun, ia mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan yang lebih banyak. Tapi entitas harus lebih sehat. Jadi tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja. Silakan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan tarif batas atas,” imbuhnya.

[Baca Juga: Intip Suuuper Mewahnya 8 Pesawat Jet Termahal Di Dunia]

 

Aturan soal tarif batas atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Mengingatkan kembali, sebelumnya, Kementerian Perhubungan membatasi kapasitas penumpang di pesawat hanya 50%, dalam rangka mencegah penularan virus corona.

Saat ini, pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas.

“Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara dan tidak mnutup kemungkinan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengutip dari laman yang sama.

Kapasitas penumpang yang diperbolehkan itu ditingkatkan, karena Kemenhub menilai bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan di pesawat meningkat.

 

Kriteria Penumpang Pesawat

Adapun sejumlah kriteria bagi calon penumpang yang ingin menggunakan layanan pesawat udara.

Untuk di dalam negeri, harus menunjukkan kartu identitas. Setiap penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan negatif corona melalui uji polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku selama tujuh hari.

Jika tak bisa menunjukkannya, maka calon penumpang dapat menggunakan surat keterangan negatif corona melalui tes cepat yang berlaku selama tiga hari.

Penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter dan puskesmas, jika di wilayahnya tidak memiliki fasilitas uji corona.

 

Ulurkan Tangan, Bantu Sesamamu Angkat Beban Mereka

Sobat Finansialku, mungkin hari ini kita bisa beraktivitas normal dengan sedikit prubahan di era new normal ini, tapi ada orang-orang yang tidak seberuntung kita, yang terleminasi ketika virus corona datang menyerang.

Sebagian dari mereka mengalami penurunan kualitas hidup karena kehilangan mata pencaharian.

Yuk, kita berikan mereka semangat dengan menyisihkan sedikit dari pemasukan yang masih kita terima untuk membantu mereka selama mereka mencari penghasilan yang baru.

Klik tombol di bawah ini untuk berdonasi. Seberapa pun donasimu, ketahuilah bahwa tanganmu telah dipakai Tuhan untuk menjadi penolong bagi orang lain.

Terima kasih atas kerelaan hati Sobat Finansialku sekalian.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 16 Juni 2020. Kementerian Luhut Resmi Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya. Tribunnews.com – https://bit.ly/2YwX8ig
  • Dimas Jarot Bayu. 15 Juni 2020. Penumpang Dibatasi 70%, Maskapai Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat. Katadata.co.id – https://bit.ly/30Ndk1M
  • Admin. 16 Juni 2020. Anak Buah Luhut: Silakan Kalau Mau Menaikkan Harga Tiket Pesawat. Warta Ekonomi.co.id – https://bit.ly/2Y5WY2p
  • Soraya Novika. 15 Juni 2020. Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat. Detik.com – https://bit.ly/2YIeOrk

dilema besar