Tax amnesty merupakan kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Apa tujuan pemerintah kita menerapkannya?
Ketahui informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Pengertian, Tujuan dan Sanksi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak
Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam UU tersebut juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Adapun kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak.
Selain itu Tax amnesty merupakan kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Lantas, apa tujuan pemerintah kita menerapkan pengampunan pajak?
[Baca juga: Mengenal 5 Jenis Pajak di Indonesia Beserta Contohnya]
Tujuan Umum Tax Amnesty
Di dunia, ada beberapa negara yang pernah menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak selain Indonesia di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Melansir dari laman online-pajak.com, pengampunan pajak dilakukan untuk menarik “uang” dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.
Dengan tersimpannya “uang” di negara-negara bebas pajak tersebut, hilang pula potensi penerimaan negara dari pajak.
[Baca Juga: Tax Amensty atau Pengampunan Pajak di Indonesia]
Oleh karena itu, untuk menarik hati para wajib pajak, pemerintah menerapkan program tax amnesty dengan harapan para wajib pajak yang menyimpan “uang” mereka di luar negeri dapat mengalihkan simpanannya ke dalam negeri.
Di Indonesia sendiri terdapat tiga tujuan yang menjadi target pelaksanaan pengampunan pajak. Secara ringkas berikut tujuan amnesty:
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
- Meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
[Baca juga: Sudah Tahu Manfaat Pajak dan Keuntungan Bayar Pajak? Orang Bijak Taat Pajak]
Sistem Tax Amnesty di Indonesia
Pengampunan pajak di Indonesia dilakukan melalui tiga periode.
- Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016.
- Periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.
- Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017.
Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.
Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak. Kemudahan-kemudahan yang diberikan berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti:
- Dihapuskannya sanksi administratif,
- Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana,
- Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang.
- Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa.
- Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.
Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Intinya, mereka diwajibkan untuk investasi pada saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeri.
[Baca juga: Pengertian dan Jenis Bunga Obligasi yang Belum Kamu Ketahui]
Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty yang Tidak Jujur
Tax amnesty memang sangat menguntungkan bagi wajib pajak terutama wajib pajak yang menunggak pajak dalam jumlah luar biasa. Walau begitu, wajib pajak diharapkan untuk jujur dalam pelaporan pada masa-masa pengampunan pajak.
Beberapa hal berikut dapat membuat wajib pajak terkena sanksi setelah periode pengampunan pajak berakhir:
- Wajib pajak yang memberikan laporan palsu atas harta yang dimilikinya.
- Pengenaan sanksi sebesar 200% dari pajak penghasilan untuk penemuan harta dari wajib pajak yang masih menyimpan harta atau penghasilannya dengan cara-cara manipulatif setelah dia melaporkan pada masa tax amnesty.
- Penemuan harta yang tidak dilaporkan dari wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnestysehingga harta tersebut ditambahkan langsung sebagai penghasilan serta dikenakan tambahan sanksi tidak mengikuti tax amnesty.
[Baca juga: Tahukah Anda Bahwa Ada Sanksi Tidak Bayar Pajak Penghasilan]
Apabila Sobat Finansialku memiliki masalah seputar pajak yang belum bisa diatasi bisa hubungi langsung Perencana Keuangan Finansialku, yang siap membantu!
Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan atau melalui WhatsApp.
Bagaimana menurutmu tentang penjelasan tax amnesty di atas? Jika ada pertanyaan atau tanggapan Sobat Finansialku bisa langsung tulis di kolom komentar yang tersedia di bawah ini.
Jangan lupa untuk bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Editor: Ratna SH
Sumber Referensi:
- Redaksi. Amnesti Pajak. Kemenkeu.go.id – https://bit.ly/3iV6bVk
- Online Pajak. Tax Amnesty dan Tujuannya di Indonesia. Online-pajak.com – https://bit.ly/3FHXRlB
- Mutia Fauzia. 23 Mei 2021. Mengenal Arti Tax Amnesty dan Tujuannya. Money.kompas.com – https://bit.ly/3auGKFy
dilema besar