Mengenal Seluk Beluk Asuransi Kendaraan Sinarmas

Asuransi Asuransi Kendaraan Asuransi Kendaraan Sinarmas Asuransi Sinarmas Biaya Klaim Asuransi Mobil Sinarmas Klaim Asuransi Mobil Sinarmas Produk Asuransi SinarmasLeave a Comment on Mengenal Seluk Beluk Asuransi Kendaraan Sinarmas

Mengenal Seluk Beluk Asuransi Kendaraan Sinarmas

Asuransi Kendaraan Sinarmas adalah salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi kendaraan bermotor.

Pada artikel ini, Finansialku akan memberikan informasi mengenai Asuransi kendaraan Sinarmas, dari ketentuan hingga cara klaim. Simak artikel ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Asuransi Simas Mobil

Salah satu asuransi yang paling umum dibutuhkan oleh rumah tangga maupun pribadi adalah asuransi kendaraan bermotor.

Asuransi kendaraan bermotor dapat membantu Anda terhindar dari risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan.

Salah satu perusahaan asuransi terpercaya yang menyediakan asuransi ini adalah asuransi kendaraan Sinarmas. Asuransi Simas Mobil memiliki beberapa keunggulan dibandingkan asuransi kendaraan lainnya.

Yang pertama, periode pertanggung asuransi beragam dan dipilih sesuai dengan kebutuhan, mulai dari 1 bulan hingga satu tahun. Kemudian, Asuransi Mobil Simas juga memberikan limit maksimal Rp 50 juta untuk jaminan Kecelakaan Diri.

 

Jenis Perlindungan Asuransi Simas Mobil

Terdapat 2 jenis perlindungan yang ditawarkan oleh asuransi kendaraan bermotor Simas Mobil, All Risk atau Comprehensive dan TLO (Total Loss Only).

Untuk perlindungan All Risk, polis asuransi akan memberikan jaminan atas kendaraan Anda untuk segala jenis kerusakan, baik ringan, berat hingga kehilangan.

Mengenal Seluk Beluk Asuransi Kendaraan Sinarmas 01 - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Saatnya Punya! Ini Alasan Harus Memiliki Asuransi Kendaraan]

 

Sedangkan pada jenis perlindungan TLO, asuransi hanya akan memberikan jaminan pada kendaraan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan lebih dari 75% dari harga mobil.

Kedua jenis perlindungan ini dapat diperluas jaminannya sesuai dengan kebutuhan.

Perluasan tersebut misalnya, jaminan terhadap risiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas risiko meninggal dunia, cacat tetap dan biaya perawatan/pengobatan dokter.

 

#1 Asuransi Simas Mobil Comprehensive

Pada jenis perlindungan ini, risiko yang ditanggung adalah:

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
  • Perbuatan jahat orang lain, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
  • Kebakaran, sambaran petir
  • Kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
  • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut
  • Ganti rugi atas biaya derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.

 

Pada jaminan perlindungan All Risk, batas usia kendaraan yang dapat diasuransikan adalah 5 tahun yang mana jika kendaraan berusia lebih dari 5 tahun maka wajib dikenakan loading premi minimal 5% per tahunnya.

 

#2 Asuransi Simas Mobil TLO (Total Loss Only)

Pada jenis perlindungan ini, risiko yang ditanggung adalah jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis di mana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.

Pada jaminan perlindungan TLO, batas usia kendaraan yang dapat diasuransikan adalah 10 tahun yang mana jika kendaraan berusia lebih dari 10 tahun maka wajib dikenakan loading premi minimal 5% per tahunnya.

 

Prosedur Klaim Asuransi Mobil Simas

Untuk melakukan klaim, tertanggung harus terlebih dahulu membuat laporan klaim kepada perusahaan asuransi selambatnya 5 hari dari kejadian.

Laporan ini dapat dilakukan dengan menghubungi Hotline Service ASM (24 jam) di nomor (021)23567888.

Anda juga dapat melakukan pengajuan secara tertulis melalui email atau mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dan mengisi formulir klaim.

Selain formulir klaim, dokumen lain yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis klaim adalah sebagai berikut:

  • Klaim partial loss atau klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga sebenarnya mobil:
    1. Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan
    2. Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan)

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

  • Klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga di mana klaim ini ada akibat tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, misalnya berupa kerugian material atau cedera badan:
    1. Identitas pihak ketiga (KTP/SIM) dan SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor
    2. Surat tuntutan dari pihak ketiga
    3. Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan)

 

  • Klaim CTL (Construction Total Loss) atau klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan:

    1. STNK & BPKB (asli)
    2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
    3. Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
    4. Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2)
    5. Identitas tertanggung (SIM atau KTP)

Alasan Harus Memiliki Asuransi Kendaraan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ini 3 Kerugian Membeli Asuransi Kendaraan TLO Untuk Mobil Baru]

 

  • Klaim kehilangan (stolen) atau klaim yang timbul akibat perbuatan jahat orang lain atau akibat pencurian:
    1. STNK & BPKB (asli)
    2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP)
    3. Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
    4. Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap 2)
    5. Identitas tertanggung (SIM atau KTP)
    6. Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda

 

Setelah membaca artikel ini, semoga Anda mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan Sinarmas. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Asuransi Kendaraan Bermotor Simas Mobil. Sinarmas.co.id – https://bit.ly/3imKVpq

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi 1 – https://bit.ly/3iV6de4
  • Asuransi 2 – https://bit.ly/3kz8Br5

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top