Apa yang dimaksud dengan revaluasi aset tetap? Apakah ada pengaruhnya terhadap perpajakan?
Mari ketahui bersama dalam artikel berikut ini.
Summary
- Revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan dengan tujuan agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan secara lebih wajar.
- Revaluasi aktiva tetap perusahaan dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud yang merupakan objek pajak.
- Tarif PPh Final antara selisih nilai revaluasi dan nilai buku fiskal adalah 10%. Perusahaan dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran paling lama 12 bulan.
Sekilas Tentang Revaluasi Aset Tetap
Revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan. Hal ini terjadi akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam pencatatan di laporan keuangan perusahaan.
Tujuan utama dari revaluasi aset adalah agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar.
Dengan begitu, hasil revaluasi aset bisa mencerminkan nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya.
Aset yang dapat direvaluasi adalah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia, serta dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Contohnya adalah aset properti yang digunakan untuk operasional perusahaan. Yang jelas, revaluasi aset harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap tersebut.
[Baca Juga: Pajak Perusahaan: 8 Jenis Pajak Penghasilan yang WAJIB Dibayar]
Tujuan Melakukan Revaluasi
Dalam melakukan revaluasi aset tetap, ada beberapa tujuan dari berbagai segi, yaitu:
Segi Perpajakan
Dari segi perpajakan, fungsi dan tujuan revaluasi aset adalah sebagai berikut:
- Dari sudut pemerintah, revaluasi dapat menambah penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) badan.
- Dari sudut Wajib pajak, revaluasi mampu membantu dalam hal menghemat pembayaran pajak yang biasanya timbul akibat dari akumulasi naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi. Naiknya biaya penyusutan akan mengurangi laba bersih sehingga berpengaruh juga ke biaya pajak.
Segi Pelaporan Keuangan
Sedangkan dari segi perusahaan, revaluasi aset memiliki tujuan dan manfaat sebagai berikut:
- Revaluasi membantu perusahaan menunjukkan nilai aset yang wajar kepada publik terutama kepada investor.
- Perusahaan juga mampu menyusun nilai aset ke nilai yang relatif lebih realistis dan nantinya berguna ketika perusahaan akan mengambil keputusan strategis bisnis.
- Karena menunjukkan nilai yang lebih wajar atau realistis, dengan kata lain perusahaan juga menunjukkan posisi keuangan yang sebenarnya dan ini berguna ketika perusahaan ingin mendapatkan investor.
- Membantu perusahaan yang akan melakukan merger karena masing-masing dapat menunjukkan nilai aset sesungguhnya.
[Baca Juga: Fasilitas Natura Kantor Untuk Karyawan Akan Dikenakan Pajak]
Aset yang Dapat Direvaluasi
Revaluasi aktiva tetap perusahaan dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan.
Atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Secara detail berikut syarat aset untuk dapat direvaluasi:
- Aset terletak berada di Indonesia
- Aset yang dimiliki memiliki nilai manfaat terutama dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
- Aset direvaluasi berdasarkan nilai wajar yang berada di pasaran yang berlaku pada saat penilaian. Nilai wajar biasanya ditentukan oleh otoritas atau perusahaan jasa penilai.
- Aset direvaluasi secara teratur atau reguler. Jika nilai pasaran tidak berubah secara signifikan, dapat dilakukan 3 atau 5 tahun sekali. Namun jika nilainya berubah signifikan dapat dilakukan tahunan.
- Jika revaluasi dilakukan tidak pada akhir tahun, maka kerugian atas penyusutan dihitung sampai dilakukannya revaluasi.
- Aset tetap yang direvaluasi tidak boleh dialihkan dalam jangka waktu 5 tahun.
Tarif PPh Final
Atas selisih lebih antara nilai revaluasi dengan nilai buku fiskal dianggap sebagai keuntungan dan menjadi objek pengenaan PPh Final dengan tarif 10%.
Kendati demikian, perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh Final yang terutang dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
[Baca Juga: Pajak Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua Diterima Sekaligus]
Penyusutan Aktiva yang Direvaluasi
Sejak bulan dilakukannya revaluasi aktiva tetap perusahaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.
- Masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
- Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.
Adapun penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
[Baca Juga: Ketahui 5 Contoh Laporan Keuangan Akuntansi Perusahaan Lengkap]
Ketentuan Lain
PMK 79/2008 juga memberikan ketentuan batasan terhadap wajib pajak badan yang melakukan revaluasi aktiva tetap, yaitu sebagai berikut:
- Penilaian kembali aktiva tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu 5 tahun terhitung sejak revaluasi terakhir.
- Perusahaan yang melakukan revaluasi komersial namun tidak memperoleh persetujuan Dirjen Pajak, maka nilai revaluasi yang ditetapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar melakukan penyusutan fiskal.
- Penjualan aset yang telah direvaluasi sebelum masa penyusutannya berakhir (aset kelompok 1 dan 2) akan dikenakan tambahan PPh final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% atau (25%-10% = 15%) dikalikan dengan selisih lebih revaluasi.
- Penjualan aktiva tetap kelompok 3 dan 4, bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan revaluasi sebelum lewat jangka waktu 10 tahun maka akan dikenakan tambahan PPh final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% atau (25%-10% = 15%) dikalikan dengan selisih lebih revaluasi.
- Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap perusahaan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian sesuai dengan UU PPh.
Ketentuan mengenai tambahan PPh Final di atas tidak tidak berlaku bagi pengalihan aktiva tetap perusahaan yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau keputusan pengadilan pengalihan aktiva tetap perusahaan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan atau penarikan aktiva tetap perusahaan dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi.
[Baca Juga: Laporan Keuangan Perusahaan: Pengertian, Jenis, dan Contohnya]
Begitulah gambaran mengenai revaluasi aset tetap dan pengaruhnya bagi perpajakan perusahaan.
Untuk Sobat Finansialku yang mau tahu lebih lanjut terkait revaluasi aset tetap, Sobat Finansialku bisa langsung menghubungi saya melalui aplikasi Finansialku melalui fitur Konsultasi Keuangan yang bisa Anda download di sini.
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Manfaatkan promo potongan Rp 50 ribu untuk berlangganan akun premium dengan kode voucher WEBTAHUNAN agar penggunaan aplikasi lebih maksimal.
Anda juga bisa melakukan booking jadwal konsultasi melalui website konsultasi.finansialku.com atau melalui WhatsApp Finansialku.
Sobat Finansialku, semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau komentar, silakan tulis pada kolom di bawah ini.
Jangan lupa bagikan pula artikel ini pada rekan-rekan lainnya. Terima kasih.
Editor: Ratna SH
dilema besar