Mari kita mengenal definisi nisbah yang mungkin sudah tidak asing di teliga Sobat Finansialku. Apalagi saat ini sudah sangat berkembang dan meluas sistem perbankan Syariah di Indonesia.
Namun, sudahkah kamu mengetahui apa arti nisbah? Jenis-jenisnya apa saja, ya? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel atau video di kanal youtube Finansialku di bawah ini.
Mengenal Nisbah Syariah, Adalah…
Sebelum masuk ke dalam pembahasan yang lebih kompleks, mari kita mengenal definisi nisbah terlebih dahulu.
Dalam terminologi asing, nisbah syariah adalah profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.
Secara definitif, profit sharing diartikan sebagai, “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”.
Lebih lanjut dikatakan, hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.
Menurut bahasa, nisbah memiliki pengertian rasio atau perbandingan, rasio pembagian keuntungan antara shahibul mal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola usaha).
[Baca Juga: Mengenal Syirkah, Bisnis Dengan Modal Bebas Riba Penuh Berkah]
Nisbah bagi hasil merupakan persentase keuntungan yang akan diperoleh shahibul mal dan mudharib yang ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara keduanya.
Jika suatu usaha tersebut merugi akibat risiko bisnis, bukan akibat kelalaian mudharib, maka pembagian kerugiannya berdasarkan porsi modal yang di setor oleh masing-masing pihak.
Keuntungan yang dibagihasilkan harus dibagi secara proporsional antara shahibul mal dengan mudharib.
Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional.
Menurut Adiwarman Karim didalam bukunya yang berjudul Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, nisbah (bagi hasil) adalah bentuk return (perolehan kembaliannya) dari kontak investasi, dari waktu kewaktu, tidak pasti dan tidak tetap.
Besar-kecilnya perolehan itu kembali bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan Syariah.
Dari beberapa pengertian di atas. maka dapat disimpulkan bahwa nisbah merupakan angka yang menunjukan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara hitungan, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan.
Hukum Nisbah Dalam Islam
Setelah mengenal nisbah, kini saatnya kita mengetahui hukum nisbah dalam Islam, yaitu dibolehkan bahkan disyariatkan. Salah satu dalil yang mendasarinya adalah hadits berikut:
“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengurangi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikoya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
Karakteristik Nisbah Bagi Hasil
Terdapat lima karakteristik nisbah bagi hasil yang terdiri dari:
#1 Persentase
Nisbah bagi hasil harus dinyatakan dalam persentase (%), bukan dalam nominal uang tertentu (Rp).
#2 Bagi Untung dan Bagi Rugi
Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan porsi modal masing-masing pihak.
#3 Jaminan
Jaminan yang akan diminta terkait dengan character risk yang dimiliki oleh mudharib, karena jika kerugian diakibatkan oleh keburukan karakter mudharib, maka yang menanggungnya adalah mudharib.
Akan tetapi, jika kerugian diakibatkan oleh business risk, maka shahibul mal tidak diperbolehkan untuk meminta jaminan pada mudharib.
#4 Besaran Nisbah
Angka besaran nisbah bagi hasil muncul sebagai hasil tawar menawar yang dilandasi oleh kata sepakat dari pihak shahibul mal dan mudharib
#5 Cara Menyelesaikan Kerugian
Kerugian akan ditanggung dari keuntungan terlebih dahulu karena keuntungan adalah pelindung modal. Jika kerugian melebihi keuntungan, maka akan diambil dari pokok modal.
Macam-Macam Nisbah
Nisbah bagi hasil dapat dibedakan dengan sebutan-sebutan sebagai berikut:
- Nisbah aktiva tetap terhadap modal bersih, nisbah ini digunakan untuk menentukan tingkat investasi dalam aktiva tetap dengan modal yang dimiliki oleh pemilik usaha bisnis, dalam ketentuan bidang perbankan nisbah aktiva tetap terhadap modal bersih tidak boleh melebihi 50% (ratio of fixed assets to net worth)
- Nisbah at-tamwil wa al-wada’I adalah financing to deposit ratio (FDR). Rasio pembiayaan bank Syariah dengan dana pihak ketiganya; rasio penyaluran dan penghimpunan dana
- Nisbah fi ihtiyathi naqdi adalah rasio cadangan tunai (cash ratio); bagian dari total aktiva bank komersial yang ditahan dalam bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi untuk menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiban keuangan lainnya.
- Nisbah jariyah adalah rasio lancar (quick ratio), perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek
- Nisbah jumlah modal adalah rasio jumlah modal (total capita/ratio)
- Nisbah kas adalah rasio kas (cash ratio)
- Nisbah laba bersih terhadap modal bersih adalah nisbah untuk menilai risiko kredit, yaitu kemampuan bisnis (kegiatan usaha) untuk menghasilkan laba dalam satu periode (rate of net profits to net worth)
- Nisbah laba terhadap aktiva (ROA) adalah laba bersih dibagi total aktiva; ROA merupakan rasio atau nisbah utama untuk mengukur kemampuan dan efisiensi aktiva dalam menghasilkan laba (profitabilitas) (return on assets/ROA)
- Nisbah laba terhadap modal adalah laba bersih dibagi modal sendiri merupakan rasio atau nisbah profitabilitas yang mengukur tingkat kemampuan modal dalam menghasilkan laba bersih (return on equity/ROE)
- Nisbah likuiditas adalah nisbah yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjam untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo; nisbah ini dihitung dengan membagi aktiva lancer dengan utang lancer (liquidity ratio)
- Nisbah modal primer terhadap asset adalah modal inti dibagi rata-rata total asset (primary capitol to assets ratio)
- Nisbah modal sesuaian adalah rasio modal yang telah disesuaikan terhadap total asset, rasio ini digunakan dalam perhitungan kecukupan modal; perhitungan modal bank dilakukan dengan memperhitungkan cadangan kerugian kredit macet, cadangan kerugian/keuntungan surat berharga dikurangi dengan kredit yang didiskualifikasikan macet (adjusted capitol ratio)
- Nisbah modal terhadap risiko asset adalah jumat modal dibagi rata-rata total asset nilai setiap asset tersebut didasarkan pada bobot risikonya (capital to risk assets ratio)
- Nisbah perputaran adalah nisbah yang menunjukkan tingkat kecepatan konversi piutang menjadi kas atau lamanya perputaran asset menjadi kas (turnover ratio)
- Nisbah si’ ri al sahmi ila al ribhi adalah rasio pendapatan terhadap harga suatu saham (price earning ratio –PER)
- Nisbah utang terhadap modal bersih adalah nisbah ini digunakan untuk menetapkan proporsi utang terhadap modal bersih yang digunakan dalam kegiatan usaha (ratio of debt to net worth)
Mekanisme Perhitungan Nisbah
Dalam praktiknya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat di dasarkan dua cara, yaitu profit sharing (bagi laba) dan revenue sharing (bagi pendapatan), dengan penjelasan sebagai berikut,
#1 Profit Sharing (Bagi Laba)
Merupakan penghitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut.
Misalnya, pendapatan usaha Rp1.000 dan beban-beban usaha untuk untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp700 maka profit atau laba adalah sebesar Rp300 (Rp 1.000 – Rp 700).
#2 Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan.
Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Dari pembagian hasil di atas memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Dalam hal profit sharing semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapat bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola laba mengalami kerugian.
Di sini unsur keadilan dalam berusaha benar-benar diterapkan, sehingga bila laba besar maka pemilik juga mendapatkan bagian besar dan sebaliknya.
Sedangkan pengelolaan melalui revenue sharing sebaliknya, yaitu pemilik dana mendapat bagi hasilnya (tanpa memperhatikan beban usaha).
Pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian sehingga risiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin.
[Baca Juga: Kenali Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil]
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini pembagian usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih tersebut harus disepakati dalam akad.
Bank yang menggunakan sistem bagi hasil bedasarkan revenue sharing yaitu bagi hasil yang akan didistribusikan dihitung dari total pendapatan bank sebelum dikurangi dengan biaya bank.
Maka kemungkinan yang akan terjadi adalah tingkat bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana akan lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga pasar yang berlaku.
Kondisi ini akan mempengaruhi para pemilik dana untuk mengarahkan investasinya kepada bank syariah yang nyatanya justru mampu memberikan hasil yang optimal.
Ini kemudian akan berdampak kepada peningkatan total dana pihak ketiga pada bank syariah.
Pertumbuhan dana pihak ketiga dengan cepat harus mampu diimbangi dengan penyalurannya dalam berbagai bentuk produk aset yang menarik, layak dan mampu memberikan tingkat profitabilitas yang maksimal bagi pemilik dana.
Simulasi Perhitungan Nisbah dalam Bank Syariah
Setelah mengenal definisi nisbah dan macam-macamnya, maka saatnya kita mengetahui simulasi penghitungan nisbah.
Sebagai contoh, Bank Muamalat menerapkan rumus penghitungan bagi hasilnya sebagai berikut.
Bagi Hasil Nasabah (nisbah)
(rata-rata dana nasabah / 1000 x HI-1000) x (nisbah nasabah / 100)
HI-1000 adalah angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan oleh bank.
Angka ini setiap hari mengalami penyesuaian dan dapat dicek langsung melalui pihak bank terkait.
Misalnya, nasabah memiliki saldo tabungan sebesar Rp150 juta dengan HI-1000 sebesar 6,58 dan nisbah nasabah adalah 5 persen.
Maka, contoh penghitungan bagi hasil tabungan sebagai berikut:
(Rp150.000.000 / 1000 x 6,58) x (5 / 100) = Rp1.139,81
Dari hasil tersebut diketahui bahwa bagi hasil tabungan nasabah selama 1 bulan sebesar Rp1.139,81. Cukup mudah, bukan?
Sebelum membuka rekening produk syariah, kamu bisa menanyakan berapa rate indikatif atau nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang akan dibagikan kepada nasabah.
Hal ini dinyatakan dalam persentase, misalnya 8 persen, 11 persen, atau 12 persen.
Apakah Sobat Finansialku sudah mengenal nisbah dengan baik lewat artikel ini? Jika ada sesuatu yang ingin ditanyakan terkait nisbah, silakan tuliskan di kolom komentar, ya. Terima kasih!
Di bulan yang penuh berkah ini, jangan lupa untuk membagikan informasi yang bermanfaat ini kepada teman-teman, ya!
Sumber Referensi:
- Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada 2007.
Sumber Gambar:
- https://bit.ly/3atA0bt
- https://bit.ly/3tNZR5E
- https://bit.ly/3vqHe8j
dilema besar