Mengenal Apa Itu UMKM: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu UMKM: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Kamu punya jiwa pebisnis dan ingin coba memulai UMKM? Sebelum merintis, yuk pahami dulu tentang UMKM di artikel Finansialku berikut ini.

 

Summary

  • UMKM bisa dilakukan atau dijalankan secara individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil dan kegiatan ini bisa membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah.
  • Di Indonesia, peraturan mengenai UMKM telah diatur dalam Undang-Undang  UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

Pengertian UMKM

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, Menengah memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisahkan dengan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah atau bahkan negara.

Mereka dapat menyumbangkan penghasilan yang cukup signifikan. Negara akan dianggap memiliki laju ekonomi positif jika para UMKM mereka tumbuh dengan banyak menjadi usaha-usaha besar dan memiliki pasar yang luas.

UMKM, atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang saat ini banyak digeluti oleh para pebisnis, menjadi salah satu praktik usaha populer yang berada di masyarakat.

Saat ini pun banyak para pegiat yang membangun UMKM-nya masing-masing, yang juga turut membantu roda perekonomian negara.

Buat kamu yang punya jiwa usaha, UMKM bisa jadi wadah buatmu untuk mengembangkan produk yang ingin kamu pasarkan.

Kegiatan UMKM ini akan sangat cocok buatmu, karena bisa dilakukan atau dijalankan secara individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.

UMKM ini juga bisa digolongkan berdasarkan omzet per tahun yang didapatkan, jumlah aset yang dimiliki, hingga para pegawai yang dipekerjakan. 

 

Mungkin buatmu yang baru terjun ke dunia bisnis, akan sangat samar ketika melihat UMKM, karena menganggap semua jenis usaha adalah UMKM, namun tidak semuanya bisa dikategorikan UMKM, lho.

Karena, jumlah kekayaan bersih per tahun tidak boleh melebihi rata-rata omzet usaha menengah, bukan usaha hasil patungan swasta atau negara, dan juga bukan usaha asing yang memiliki kegiatan produksi di Indonesia. 

Undang-Undang Indonesia pun telah mengatur pengertian dari UMKM itu sendiri, seperti dalam UU Nomor 20 tahun 2008.

UMKM diartikan sebagai usaha perdagangan yang dimiliki badan usaha yang bisa berbentuk perorangan, merujuk pada kegiatan bisnis yang produktif, dengan kriteria yang sudah ditentukan.

[Baca Juga: Tidak Perlu Repot Urus SIUP dkk, UMKM Cukup Punya NIB Saja!]

 

Karakteristik UMKM

Berbicara tentang UMKM, pemerintah juga memiliki asumsinya sendiri. Dalam Undang-Undang UMKM, menyebutkan jika penjualan tahunannya rata-rata dari suatu bidang usaha tidak lebih dari lima kali kekayaan bersih usaha tersebut. 

Jika melebihi itu maka telah masuk pada usaha besar, seperti Google, Facebook ataupun usaha lainnya. Dan berikut ini ada beberapa karakteristik dari UMKM yang bisa kamu ketahui.

 

#1 Fast Moving Enterprise

Pada karakteristik Fast Moving Enterprise UMKM ini sudah memiliki ketertarikan dan jiwa-jiwa kewirausahaan atau entrepreneurship, dan memiliki rencana ke depan untuk melakukan transformasi dari usahanya yang kecil atau berkembang menjadi lebih besar lagi.

Jika kamu punya usaha mikro dan ingin mengembangkan bisnismu ke level yang lebih tinggi, yuk simak video ini sebagai tambahan referensimu.

 

#2 Small Dynamic Enterprise

Untuk karakteristik Small Dynamic Enterprise ini, menunjukkan jika UMKM yang sedang berjalan sama-sama memiliki jiwa kewirausahaan dan telah mampu untuk menerima pekerjaan subkontrak hingga ekspor.

 

#3 Micro Enterprise

Berbeda dengan kedua karakteristik sebelumnya, karakteristik Micro Enterprise ini memiliki sifat pengrajin saja, dan tidak memiliki jiwa pengusaha atau kewirausahaan.

 

#4 Livelihood Activities

Pada karakteristik ini kita akan melihat bagaimana UMKM ini menggunakan setiap peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek demi menghasilkan uang.

Pada umumnya Livelihood Activities ini sering diberlakukan sebagai sektor informal.

[Baca Juga: 7 Tantangan Harus Dihadapi UMKM yang Merambah ke E-Commerce]

 

Karakteristik dari UMKM juga bisa kita lihat dari sektor ekonomi yang memang sangat lekat dengan dunia usaha dan perkembangan dari UMKM itu sendiri. Seperti beberapa kriteria ini.

  • Jasa
  • Bangunan
  • Industri pengolahan
  • Angkutan dan komunikasi
  • Air bersih, listrik dan gas
  • Penggalian dan pertambangan
  • Restoran, perdagangan dan juga hotel
  • Jasa perusahaan, persewaan dan keuangan
  • Perikanan, kehutanan, pertanian dan juga peternakan.

 

Jenis-Jenis UMKM

Seperti namanya UMKM, Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Jenis-jenisnya pun sesuai dengan singkatan dari UMKM itu sendiri, yakni.

 

#1 Usaha Mikro

UMKM dari jenis mikro ini menjadi sebuah usaha yang produktif, dan biasanya dimiliki oleh perorangan atau bisa juga badan usaha yang dimiliki perorangan.

Mengharuskan omzet maksimalnya berada di angka Rp 300 juta rupiah, dengan jumlah aset bisnis mencapai Rp 50 juta di luar bangunan dan juga tanah.

Kebanyakan usaha mikro pun masih menggabungkan keuangannya, antara uang usaha dan juga keuangan pribadi dari sang perintisnya, memperlihatkan jika jenis ini belum sepenuhnya dikelola secara profesional, tapi masih sangat pribadi.

 

#2 Usaha Kecil

Selanjutnya, ada usaha kecil yang juga masuk ke dalam bagian UMKM. Hampir sama dengan usaha mikro, usaha kecil ini juga dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, di luar dari anak perusahaan ataupun cabang yang dimiliki.

Omzet maksimal dari usaha kecil ini pun bisa berada di antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta rupiah, yang bisa diraih dengan angka penjual Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar per tahunnya. 

Jika kamu ingin mengetahui perbedaan antara usaha mikro dan kecil, dapat dilihat dari cara mengelola keuangannya, di mana usaha kecil ini sudah lebih terorganisir dan profesional dibandingkan usaha mikro.

Tak menutup kemungkinan, usaha kecil juga bisa menggunakan jasa perencana keuangan untuk membantu memberikan advice perihal keuangan bisnis.

Apabila kamu juga membutuhkan jasa perencana keuangan, kamu bisa hubungi perencana keuangan Finansialku di menu ‘Konsultasi Keuangan’ di aplikasi Finansialku.

 

#3 Usaha Menengah

Jenis terakhir dari UMKM adalah usaha menengah, yang menjadi usaha mandiri berdiri sendiri dan secara ekonomi produktif, bisa dilakukan oleh badan usaha ataupun perorangan.

Jika usaha menengah ini dikelola oleh badan usaha, maka dipastikan terlepas dari anak atau cabang perusahaan, dengan jumlah kekayaan yang sudah ditentukan dalam undang-undang, yakni kekayaan bersih mencapai Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar rupiah.

Usaha menengah ini pun bisa melakukan penjualan tahunan melebihi Rp 2,5 miliar bahkan Rp 50 miliar rupiah. 

[Baca Juga: Lima Tips Evaluasi Kinerja Bisnis UMKM di Masa Pandemi]

 

Contoh UMKM yang Bisa Jadi Insipirasimu

Buat kamu yang ingin memiliki usaha sendiri dengan masuk ke dalam UMKM, bisa mencontoh beberapa lini usaha berikut ini.

 

#1 UMKM Kuliner

Contoh jenis UMKM yang satu ini sangat banyak ditekuni oleh para teman-teman pengusaha terutama UMKM, karena pasar yang tak pernah sepi, makanan pasti akan selalu dicari dan dibutuhkan.

Usaha kuliner juga sangat berkembang pesat dengan berbagai macam variasi makanan yang diciptakan, meski banyak saingan, tapi dengan kreatifitas dan juga kepekaan dalam menangkap minat pasar kamu pun akan berhasil di bidang UMKM kuliner ini.

 

#2 UMKM Fashion

Bukan hanya kuliner, fashion juga menjadi bidang lainnya yang banyak digeluti oleh UMKM.

Usaha ini sangat berpotensi untuk menghasilkan profit yang besar, dengan minat fashion masyarakat yang bermacam-macam dan selalu mengikuti tren, terlebih jika membidik pasar anak muda yang sangat kekinian.

UMKM Fashion juga dapat mudah dilakukan oleh perorangan, dengan keterampilan menjahit kamu bisa melakukannya dari rumah.

 

#3 UMKM Kerajinan Tangan

Indonesia yang memiliki banyak suku dan budaya membuat bisnis kerajinan tangan menjadi satu bagian UMKM yang juga menggiurkan, terlebih ketika banyak wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang ingin mengabadikan momen mereka saat mengunjungi tempat wisata, pastinya kerajinan tangan bisa menjadi cendera mata yang sangat berkesan.

Contohnya saja batik, kerajinan songket, furniture, patung, gelang dan lain-lain.

 

Jadi, apakah kamu terinspirasi untuk memulai bisnismu sendiri? Jika belum, tak apa. Kamu bisa juga memulai untuk menjadi investor bagi para pegiat UMKM.

Sehingga, tak hanya para pebisnis yang terbantu, kamu juga akan mendapat keuntungan dari investasimu itu. Bagaimana? Tertarik? 

Kamu bisa dapatkan detailnya melalui ebook di bawah ini. GRATIS!

 

Setelah membaca artikel ini, kira-kira kamu sudah mulai terinspirasi untuk mulai menggeluti UMKM? atau justru lebih dari itu? Yuk, bagikan opini kamu di kolom komentar.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Muhammad Idris. 26 Maret 2021. Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya. Money.kompas.com – https://bit.ly/39bYYy8
  • Admin. Pengertian, Jenis dan Perkembangan UMKM di Indonesia. Jurnal.id – https://bit.ly/3xZ6zKI
  • Husen Mulachela. 25 Agustus 2021. UMKM Adalah: Ciri, Peran, dan Faktor Perkembangannya. Katadata.co.id – https://bit.ly/3vntRsg

dilema besar