Masker Kain Sudah Ada SNI, Begini Ciri-ciri Produknya

#FinansialkuNews Corona covid-19 Kesehatan Lifestyle Masker Masker Kain masker SNILeave a Comment on Masker Kain Sudah Ada SNI, Begini Ciri-ciri Produknya

Masker Kain Sudah Ada SNI, Begini Ciri-ciri Produknya

Pemerintah sudah tetapkan SNI untuk masker kain seiring dengan banyaknya masyarakat yang menggunakan, begini ciri-cirinya

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ciri-ciri Masker SNI

Belum lama ini pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan masker scuba lantaran dinilai tidak efektif menahan droplet. Padahal memakai masker merupakan langkah preventif di tengah penyebaran virus corona.

Ada beragam jenis masker di pasaran yang kini dapat diperoleh secara mudah baik itu masker untuk bedah maupun masker berbahan kain.

Salah satu masker yang banyak dipilih masyarakat adalah masker kain. Selain harganya terjangkau, ia juga bisa dipakai secara berulang kali seiring dengan perawatan mencuci kembali sesudah dipakai.

Nah, terkait dengan hal itu Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar mengenai masker kain guna menekan penyebaran Covid-19.

Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Masker Kain Sudah Ada SNI, Begini Ciri-ciri Produknya 01

[Baca Juga: Diklaim Manjur! China Ajukan Hak Paten Vaksin Covid-19]

 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan SNI masker kain baru ditetapkan pada 16 September 2020. Proses penetapan berlangsung lima bulan, sejak Kemenperin merumuskan standar master kain.

“SNI masker kain ini dirumuskan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis,” kata Menperin mengutip dari Kumparan.

Kemenperin pun memberikan panduan mudah bagi masyarakat, untuk mengenali masker kain yang memenuhi standar SNI. Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:

  1. Tipe A untuk penggunaan umum
  2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
  3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

 

Melansir dari Detikcom, SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Selanjutnya, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Meski begitu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan, SNI ini masih bersifat sukarela atau belum diwajibkan.

Masker Kain Sudah Ada SNI, Begini Ciri-ciri Produknya 01 (1)

Adapun kehadiran SNI tersebut bertujuan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus seperti yang sudah dijabarkan di atas.

“Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini,” ujarnya mengutip dari Detikcom, Senin (28/09).

Pada intinya, SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

Oleh karena itu masker kain dengan SNI 8914:2020 dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

 

Tetaplah terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sebarkan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat, ya!

 

Tetap jaga kesehatan dan tingkatkan daya tubuh Sobat Finansialku. Tonton video ini untuk tips meningkatkan daya tahan tubuh.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!

15 Ebook Perencanaan Keuangan 20an

 

Sumber Referensi:

  • Benedikta Desideria. 23 September 2020. Pemerintah Tetapkan Masker Kain yang BerSNI, Seperti Apa? com – https://bit.ly/2HFPZrv
  • Wendiyanto Saputro. 27 September 2020. Sudah Ada SNI Masker Kain, Ini Ciri-ciri Produk yang Sesuai Standar. Kumparan.com – https://bit.ly/3cA5lJn
  • Vadhia Lidyana. 28 September 2020. Kamu Bisnis Masker Kain? Pemerintah Rilis Aturan SNInya. Finance.detik.com – https://bit.ly/3jmPe4B
  • Redaksi. 28 September 2020. Pemerintah Tetapkan SNI Masker Kain, Ini Kriterianya. Kompas.tv – https://bit.ly/3mY6WNS

 

Sumber:

  • Masker – https://bit.ly/3cNzWDv

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top